Syarat Shalat Jumat Di Masjid. Karenanya, kaum muslimin khususnya warga Nahdlatul Ulama hendaknya mengetahui sekaligus melaksanakan beragam persyaratan tersebut. Seperti ibadah lain, shalat Jumat memiliki beberapa ketentuan atau syarat keabsahan yang harus dipenuhi.

Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zuhur). Maka tidak sah melakukan shalat Jumat atau khutbahnya di luar waktu zuhur.

Boleh dilakukan di lapangan dengan catatan masih dalam batas pemukiman warga. Sementara jumlah standar jamaah adalah 40 orang menghitung Imam menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i. Artinya: Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari ashab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut.

Kelima, tidak didahului atau berbarengan dengan Jumat lain dalam satu desa. Hal ini bila tidak ada kebutuhan yang menuntut untuk dilaksanakan dua kali.

Artinya: Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan berbilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya.

Hukum Shalat Jumat di Mushalla, Bukan di Masjid

Keterbatasan dana pembangunan masjid menjadi alasan mereka menunaikan Jumatan di mushala. Menurut mazhab Syafi’i, tidak ada persyaratan bahwa Jumat wajib dilakukan di masjid. Bisa di masjid, mushala, surau atau lapangan, asalkan masih dalam batas wilayah pemukiman warga. Sehingga bila masjid roboh berpuing-puing, maka tidak sah melaksanakan Jumat di tempat tersebut.

Keterangan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Abdillah Muhammad bi Yusuf al-Abdari al-Mawaq sebagai berikut:. Syekh Ibnu Basyir berkata, masjid Jami’ merupakan salah satu beberapa syarat pelaksanaan Jumat.

Syekh Ibnu Rusydi berkata, tidak sah mendirikan Jumat di selain masjid yang dibangun.”. Tempat tersebut disebut dengan tanah lapang.” (Syekh Abu Abdillah Muhammad bi Yusuf al-Abdari al-Mawaq, al-Taj wa al-Iklil , juz 2, hal.

Bolehkah Shalat Jumat di Jalan Saat Demo Sedangkan Masjid

Syarat Shalat Jumat Di Masjid. Bolehkah Shalat Jumat di Jalan Saat Demo Sedangkan Masjid

Tempat didirikan shalat Jumat adalah di masjid suatu negeri atau kampung yang berpenduduk. “Bangunan tadi bisa jadi terbuat dari batu, kayu, tanah, batang yang beruas (seperti pada tebu, pen. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh mengerjakan shalat Jumat selain di dalam gedung.” (Al-Mughni, 3: 209).

Adapun madzhab Malikiyah berpendapat bahwa asalkan tempatnya layak untuk tinggal, boleh didirikan shalat Jumat. Adapun mayoritas ulama masih membolehkan shalat di jalan karena dengan alasan keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.

Al-Khatib Asy-Syarbini, salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa sebab dilarangnya shalat di jalan adalah karena dapat mengganggu kepentingan umum, menghalangi orang untuk lewat hingga kurangnya khusyu’. Akan tetapi jika ada hajat untuk shalat di tengah jalan, maka tidaklah masalah.

Shalat Jumat Pertama di Masjid Darul Muttaqin Butuh Salatiga

Syarat Shalat Jumat Di Masjid. Shalat Jumat Pertama di Masjid Darul Muttaqin Butuh Salatiga

SAlatiga — Jumat, 25 Maret 2022 menjadi tonggak sejarah baru bagi Masjid Darul Muttaqin. Masjid yang terletak Karang Duwet RT 10 RW 02, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ini untuk kali pertama menyelenggarakan shalat Jumat.

Sutomo Riyadi, nadzir masjid Darul Muttaqin menyampaikan bahwa penyelenggaraan shalat Jum’at di masjid Darul Muttaqin merupakan kebutuhan syari yang harus segera diwujudkan. Setelah saya data ternyata ada 64 orang jamaah yang mendukung.

Ada 5 orang yang aktif jamaah di masjid Darul Muttaqin tetapi tidak shalat Jum’at karena masjid yang menyelenggarakan shalat jumat jauh. Yang terakhir nadzir dan takmir masjid ingin memberikan kesempatan belajar beribadah kepada anak-anak di sekitar masjid,” ujar nadzir yang juga Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Fungsinal pada kantor Kemenag Kota Salatiga itu menjelaskan lebih detil.

Berangkat dari kenyataan di lapangan tersebut, Sutomo Riyadi segera melaksanakan pendataan riil jamaah dan berkoordinasi dengan masyarakat, para pemuka agama, RT dan RW. Rapat koordinasi warga tanggal 17 Maret 2022 menyepakati diselenggarakannya shalat Jumat di masjid Darul Muttaqin. Langkah selanjutnya Sutomo Riyadi berkonsultasi dengan dua ulama K. Ahmad Tajuddin dan K.H.

Kedua ulama tersebut memberikan fatwa bahwa penyelengaraan shalat Jumat di masjid Daarul Muttaqin adalah kebutuhan syari yang harus segera dipenuhi mengingat lokasi masjid Jamial Barok yang selama ini menyelenggarakan shalat jumat jauh dari masjid Darul Muttaqin dan jumlah jamaah memungkinkan dibagi dua.

Syarat Sah Salat Jumat, Ada Minimal Dihadiri oleh 40 Orang

Syarat Shalat Jumat Di Masjid. Syarat Sah Salat Jumat, Ada Minimal Dihadiri oleh 40 Orang

Artinya, sejumlah syarat yang apabila ditinggalkan maka menjadikan ibadah tersebut menjadi tidak sah. Dilaksanakan oleh minimal empat puluh orang yang memenuhi syarat wajib Salat Jumat.

Namun, pelaksanaan juga boleh digelar di lapangan dengan catatan masih dalam area pemukiman penduduk. Artinya: "Rasulullah SAW biasa melakukan Salat Jumat ketika matahari mulai condong," (HR Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Turmuziy). Sebab-sebab sulit berkumpulnya pada satu tempat tersebut bisa diakibatkan dari jumlah orang yang terlalu banyak, tengah saling berperang, atau jarak yang jauh antara satu daerah dengan daerah lainnya. Islam, baligh, dan berakal Laki-laki Merdeka Tinggal di tempat dilaksanakannya Salat Jumat Tidak memiliki halangan, seperti kondisi sehat, aman, merdeka, dapat berjalan, atau pun halangan menuju ke tempat salat.

Shalat Jum'at Tidak Ditempat yang Biasa Disebut Masjid, Bolehkah

Syarat Shalat Jumat Di Masjid. Shalat Jum'at Tidak Ditempat yang Biasa Disebut Masjid, Bolehkah

With Us Or Against Us : Corak Fiqih Baru? Hanif Luthfi, Lc., MA | 1 April 2013, 07:04 | 9.196 views.

Related Posts

Leave a reply