Syarat Shalat Jamak Konsultasi Syariah. Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS.
Menurut mazhab ini, satu-satunya hal dimana seseorang menjama' shalatnya hanya dalam rangkaian ibadah haji, yaitu ketika berada di Arafah dan Mina pada tanggal 9 hingga 12-13 Dzhlhijjah. Kalau kita perhatikan, tidak ada dari keenam hal di atas yang menyebutkan bahwa shalat boleh dijamak gara-gara pengantin lagi dirias dan takut luntur bedaknya kena air wudhu'. Kalau pun ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sakit adalah salah satu alasan dari dibolehkannya menjamak shalat, menurut mazhab Asy-Syafi'i dalilnya sangat lemah, karena hanya dibangun di atas asumsi dan bukan fakta. Kalau sakit saja tidak bisa dijadikan alasan kebolehan menjamak shalat, apalagi sekedar takut bedaknya luntur kena air wudhu'.
Lagi pula, kalau wajah sudah dirias lalu malah tayammum, apa tidak jadi rusak bedaknya karena belepotan kena tanah?