Syarat Shalat Jamak Karena Hujan. Menjamak shalat merupakan bagian dari rukhsah (keringanan) yang diberikan oleh syara’ kepada umat Islam. Sebab diperbolehkannya menjamak shalat yang sering kita dengar dan diamalkan adalah ketika dalam keadaan perjalanan jauh.

Namun ada pula sebab lain yang dapat memperbolehkan menjamak shalat, yaitu dalam keadaan hujan. Imam Malik pun menafsiri bahwa shalat yang dilakukan Rasulullah ﷺ adalah dalam keadaan hujan. Perincian tentang ketentuan menjamak shalat disebabkan hujan di atas seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji :. ولا يجوز جمعهما في وقت الثانية، لأنه ربما انقطع المطر، فيكون أخرج الصلاة عن وقتها بغير عذر ويشترط لهذا الجمع الشروط التالية: (١) أن تكون الصلاة جماعة بمسجد بعيد عرفا، يتأذى المسلم بالمطر في طريقه إليه، (٢) استدامة المطر أول الصلاتين، وعند السلام من الأولى. Maksud dari syarat tersebut adalah bahwa menjamak shalat saat hujan hanya diperbolehkan bagi orang yang melaksanakan shalat jamaah di tempat yang biasa digunakan untuk berjamaah dan ketika perjalanan menuju tempat tersebut ia mendapati kesulitan karena pakaiannya terkena tetesan hujan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menjamak shalat saat hujan adalah salah satu rukhshah yang bisa dilaksanakan dalam keadaan-keadaan tertentu, tidak setiap hujan dapat membuat seseorang menjadi boleh untuk menjamak shalat, namun harus memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan dalam penjelasan di atas.

Salat Dijamak Karena Hujan, Bolehkah?

Syarat Shalat Jamak Karena Hujan. Salat Dijamak Karena Hujan, Bolehkah?

" Namun, di tengah kondisi tersebut bolehkah seorang muslim menjamak salatnya karena hujan? Berikut penjelasan dari Ulama Ahli Fiqih, Muhammad Siddiq Al Jawi dalam website fissilmi-kaffah.com yang dikelolanya. ".

Namun, di tengah kondisi tersebut bolehkah seorang muslim menjamak salatnya karena hujan? Berikut penjelasan dari Ulama Ahli Fiqih, Muhammad Siddiq Al Jawi dalam website fissilmi-kaffah.com yang dikelolanya.

Hadits Ibnu Abbas RA ini dianggap lebih rajih (kuat) daripada hadits Ibnu Mas’ud RA, berdasarkan kaidah tarjih menurut jumhur ulama bahwa dalil yang menetapkan adanya sesuatu, lebih kuat daripada dalil yang menafikan adanya sesuatu. Imam Taqiyuddin An Nabhani juga mengatakan bahwa tidak disyaratkan hujan sedang turun pada saat takbiratul ihram, tapi disyaratkan waktu salat itu adalah waktu hujan turun (yauma mathiirin), misalnya sedang mendung.

Imam Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan kata malam berhujan (lailatin mathiiratin) dalam hadits tersebut dengan berkata,“Yang dimaksud dengan kata lailatin mathiiratin adalah bahwa waktunya adalah waktu hujan, bukan berarti hujan sedang turun pada saat takbiratul ihram.” (Ali Raghib, Ahkamus Sholah, hlm.

Menjamak Sholat karena Hujan, Bagaimana Cara dan Hukumnya

Syarat Shalat Jamak Karena Hujan. Menjamak Sholat karena Hujan, Bagaimana Cara dan Hukumnya

JAKARTA- Menjamak sholat disaat hujan menjadi uzur atau penghalang untuk menuju masjid, bagaimana cara dan hukumnya? Hukum ini disyaratkan jika sholat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam bukunya "Panduan Shalat Ketika Banjir" dikutip pada Jumat (22/1/2021) menuliskan; sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. “Tidak diperbolehkan menjamak sholat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan sholat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat: Sholat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua sholat dan ketika salamnya shalat pertama.” (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm.

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, “Keringanan (menjamak sholat karena hujan) ini bagi orang yang sholat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya.

Syarat Sholat Jamak dan Pembagian Waktu Sholatnya

Syarat Shalat Jamak Karena Hujan. Syarat Sholat Jamak dan Pembagian Waktu Sholatnya

Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat. Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit.

"Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.". Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".

Menjamak Shalat Karena Hujan

Syarat Shalat Jamak Karena Hujan. Menjamak Shalat Karena Hujan

Sebagaimana telah diketahui bahwa suatu ibadah tidak akan diterima kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlash dan ittiba’. Ikhlash artinya mempersembahkan ibadah tersebut hanya untuk Alloh saja, sedangkan ittiba’ maknanya melaksanakannya sesuai tata cara yang dituntunkan oleh Nabi.

Disamping itu ketidakpahaman (baca: kebodohan) ini akhirnya juga menyebabkan sebagian sunnah (ajaran) Nabi ditinggalkan dan menjadi terasa asing di tengah ummat Islam sendiri, Wallohul musta’aan (Alloh lah tempat kita meminta pertolongan). Kedua, karena dalam perbuatan ini (menjamak-pent) terkandung sikap meneladani Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, beliau pun melakukan jamak ketika ada sebab yang membolehkan untuk itu.

Termasuk syarat dilakukannya sholat jamak ini adalah tidak boleh ada jeda waktu panjang yang memisahkan antara keduanya, sehingga harus dikerjakan secara berturut-turut. 🔍 Hukum Puasa Di Hari Sabtu, Tata Cara Wudhu Rasulullah, Hewan Yang Halal Dan Haram, Sikap Istri Kepada Suami.

6 Syarat Shalat Jama' Karena Hujan Deras Halaman all

Syarat Shalat Jamak Karena Hujan. 6 Syarat Shalat Jama' Karena Hujan Deras Halaman all

Ketika hujan deras, diperbolehkan jama’, tapi tidak untuk qoshor, kecuali musafir. Dalil bolehnya shalat jama’ yaitu berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbaas radhiyallaahu ‘anhumaa:.

Padahal maksud dari Ibnu ‘Abbas yaitu dahulu jama’ biasa dilakukan karena takut dan hujan. Pernyataan Ibnu ‘Abbaas disitu hanya ingin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan jama’ bukan karena takut dan hujan. Misal, jika ketika saat salam sholat dzuhur, hujan mereda, maka tidak diperbolehkan jama’.

Syarat yang keenam ini masih ada khilaf di antara para ulama. Alasan syarat keenam ini muncul karena hujan saat malam itu sangat menyulitkan, adapun siang, kesulitan masih bisa ditolerir.

Pertama karena di hadits Ibnu ‘Abbaas tidak menyebutkan apakah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam biasa hanya jama’ saat malam hari.

Menjamak Shalat Karena Hujan Apakah Harus Bersama Imam

Syarat Shalat Jamak Karena Hujan. Menjamak Shalat Karena Hujan Apakah Harus Bersama Imam

Kemudian saya lihat-kalau tidak salah-ada 3 orang yang mundur ke belakang shaf lalu shalat jamak sendiri. Kami bisa memastikan ketiganya shalat jamak karena saya sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Apakah jika imam tidak menjamak shalat karena hujan kita dibolehkan menjamaknya sendirian atau bersama beberapa orang jamaah lain? Ada banyak dalil yang dibawakan oleh para ulama mengenai menjamak shalat karena hujan.

Syaikh ‘Abdullah Al-Bassam berkata, “Menjamak shalat karena hujan adalah mazhab jumhur ulama salaf dan khalaf. Apabila hujan baru turun setelah shalat pertama selesai, para ulama sepakat, tidak boleh jamak.

Demikian pula halnya apabila hujan telah reda sebelum shalat yang pertama selesai, maka rukhsah jamak pun tidak ada lagi. Sebab berdasarkan as-Sunnah, hanya ada keterangan jamak shalat antara Maghrib dan ‘Isya’ saja.

Sedangkan masjid yang untuk ke sana jamaah tidak terhalangi hujan, tidak boleh emenjamak shalat karena huja di masjid tersebut menurut sebagian ulama, dan boleh menurut sebagian yang lain.

Related Posts

Leave a reply