Syarat Sah Tata Cara Sholat. Shalat jenazah ini hukumnya wajib kifayah, yaitu sebuah kewajiban yang secara pelaksanaannya dapat tercukupi bilamana telah dijalankan oleh sebagian kaum muslimin. Mengutip dari Salamah bin al-Akwa’ r.a., ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi seorang jenazah, sehingga beliau menshalatinya.
Karena ketika saat itu Rasulullah saw menjalankannya hanya untuk jenazah, sementara jenazah yang lain beliau hanya memerintahkan sahabatnya untuk melaksanakannya karena ia memiliki hutang, walaupun akhirnya beliau menyolatkannya ketika sahabatnya yang menanggung hutangnya. “Barangsiapa yang shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qirath.
Karena aku sendiri mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia kemudian dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memberikannya syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR. Dari Musa bin Ali dari ayahnya ia berkata, saya mendengar ketika Uqbah bin Amir Al Juhani berkata; “Ada tiga waktu, yang Rasulullah SAW telah melarang kita untuk menjalankan shalat atau menguburkan jenazah disaat waktu tersebut.
Bahwa ketika Sa’d bin Abu Waqash meninggal, Aisyah berkata, “Masukkanlah ia ke dalam masjid hingga aku bisa menyalatkannya.” Namun mereka tidak menyetujuinya, ia pun berkata, “Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menyalatkan jenazah dua orang putra Baidla` dalam masjid, yaitu Suhail serta saudaranya.” Muslim berkata; “Suhail bin Da’d adalah Ibnul Baidla`, dan ibunya merupakan Baidla`. Dengan melaksanakan sholat jenazah serta menjalankannya, memohon menunaikan hak keluarganya, syafaat dan berdoa untuknya, menghibur perasaan mereka untuk mendapatkan pahala yang besar.
Tanpa satu dari persyaratan di bawah ini, maka salat 5 waktu tidak akan sah dan mendapatkan pahala. Niat salat subuh adalah: “Usholli fardha shubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa`an lillaahi ta’aala”.
Artinya: “Aku niat salat fardu subuh, dua rakaat, menghadap kiblat, tepat waktu, karena Allah ta’ala”. Artinya: “Aku niat salat fardu dzuhur, empat rakaat, menghadap kiblat, tepat waktu, karena Allah ta’ala”.
Niat salat Ashar: “Usholli fardha ‘ashri arba’a raka`aatin mustaqbilal qiblati adaa`an lillaahi ta’aala”. Artinya: “Aku niat salat fardu ashar, empat rakaat, menghadap kiblat, tepat waktu, karena Allah ta’ala". Artinya: “Aku niat salat fardu maghrib, tiga rakaat, menghadap kiblat, tepat waktu, karena Allah ta’ala”. Niat salat isya: “Usholli fardha ‘isyaa`i arba’a raka`aatin mustaqbilal qiblati adaa`an lillaahi ta’aala”.
Artinya: “Aku niat salat fardu isya, empat rakaat, menghadap kiblat, tepat waktu, karena Allah ta’ala”.
Bila sang insan kamil (Nabi Muhammad) diperjalankan menghadap Allah ﷻ melalui mi’rajnya dari Masjidil Aqsha ke Sidratul Muntaha, maka dengan shalat, orang-orang beriman akan dapat merasakan pertemuan itu juga. Untuk memulai ini, baik kiranya kita menyimak kisah seorang sufi besar abad ketiga Hijriah, Syekh Abu Abdirrahman Hatim bin ‘Unwan al-Asham (237 H). Karena, sulit sekali rasanya untuk masuk dalam penghayatan mendalam ketika shalat kita terburu-buru, tidak tenang, dan bacaan-bacaannya pun tak ubah bagai membaca koran. Sekadar untuk melawan lupa, mari kembali membuka memori kita seputar bagian-bagian shalat lahiriah yang penting dikerjakan secara sempurna itu.
Adapun untuk shalat batiniah, satu hal yang tak boleh hilang, yaitu kesadaran akan esensi kerendahan kita sebagai hamba di hadapan keagungan Tuhan (rububiyyah). Imam Fakhruddin ar-Razi (604 H) mengatakan, khusyuk adalah at-tadzallul wa al-khudhû’ (memperlihatkan esensi kerendahan dan ketundukan) kepada Allah ﷻ. Terkait penggalan terakhir ayat di atas, sang mufasir kenamaan asal Iran ini, dalam masterpiece-nya Mafâtîhul Ghaib (juz 3, hal.
Logika sederhananya, menurut ar-Razi, sungguh absurd bila seseorang rela sibuk lagi rutin melakukan sesuatu yang baginya tiada berguna sama sekali. Namun, bagi yang merasa bahwa hal itu sangat penting, bahkan pada dirinya terdapat candu spiritual (al-‘isyqu), pastilah akan ringan dan membahagiakan.
Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu’ atau tidak sempurna adabnya.
Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya. Dari sudut religious shalat merupakan hubungan langsung antara hamba dengan khaliq-nya yang di dalamnya terkandung kenikmatan munajat, pernyataan ubudiyah, penyerahan segala urusan kepada Allah, keamanan dan ketentraman serta perolehan keuntungan. Di samping itu dia merupakan suatu cara untuk memperoleh kemenangan serta menahan seseorang dari berbuat kejahatan dan kesalahan. Di samping itu shalat merupakan peristirahatan diri dan ketenangan jiwa sesudah melakukan kesibukan dalam menghadapi aktivitas dunia.
Keringanan diharapkan bisa membuat muslim tetap nyaman dan tidak meninggalkan sholat. Arab latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa 'alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum 'aduwwam mubīnā. Dikutip dari buku Fiqih Musafir: Petunjuk Shalat Jama' dan Qashar yang ditulis Muhammad Sholeh, qasar menurut bahasa adalah memendekkan sesuatu.
Disebutkan juga syarat jarak perjalanan ini mencapai dua marhalah (berjarak 119,9 km) atau lebih. Menghindari hal-hal yang merusak niat qasar, yaitu timbulnya keraguan pada diri musafir dalam menentukan antara (akan) mengqasar salatnya atau tidak.
Artinya: "Aku berniat salat zuhur dua rakaat qasar fardhu karena Allah Ta'ala.". Hanya sholat fardhu empat rakaat yang bisa diqasar yaitu dzuhur, ashar, dan isya.
Seorang muslim yang telah mencapai pubertas atau mulai menginjak usia dewasa sudah wajib sholat. Anak-anak yang belum mencapai usia balig diwajibkan melaksanakan sholat dan tidak dibebani tanggung jawab tersebut. Orangtua diwajibkan memberikan pendidikan dan teladan mengenai sholat sebelum anak mencapai usia baligh. Sedangkan bagi anak perempuan usia baligh ditandai dengan dimulainya masa menstruasi atau haid.
Persyaratan ini penting karena menentukan apakah sholat yang dilakukan sah atau tidak. Adapun dalil tentang suci badan adalah Sabda Rasulullah SAW terhadap perempuan yang keluar darah:.
Aurat adalah bagin tubuh yang wabih ditutup atas perintah Allah SWT dan Rasul-Nya.