Syarat Sah Jumat Shalat Jumat. Pengetahuan ini penting agar shalat Jumat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat dan diterima sebagai ibadah. Seperti ibadah-ibadah lainnya, shalat Jumat memiliki beberapa ketentuan atau syarat keabsahan yang harus dipenuhi.
Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zuhur). Maka tidak sah melakukan shalat Jumat atau khutbahnya di luar waktu zuhur.
Sementara jumlah standar jamaah Jumat adalah 40 orang menghitung imam menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i. Artinya: Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari ashab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut.
Hal ini bila tidak ada kebutuhan yang menuntut untuk dilaksanakan dua kali.
Hal yang perlu diketahui adalah bahwasannya sholat Jumat tidak diwajibkan kepada seluruh orang. Berikut 5 syarat wajib sholat Jumat dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Syekh Wahbah Az Zuhaili juz 2. Syarat wajib sholat Jumat yang pertama adalah beragama islam, sudah baligh, dan berakal sehat.
Tetapi jika perempuan ingin melaksanakan sholat Jumat diperbolehkan dengan beberapa syarat tertentu. Maksudnya merdeka adalah mereka yang bukan seorang budak atau hamba sahaya.
Hal ini tertulis dalam riwayat hadist nabi yang berbunyi "Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jamaah kecuali empat orang.
Allah SWT telah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan shalat Jumat sejak beliau masih tinggal di Mekkah atau sebelum melakukan hijrah. Hukum mengikuti shalat Jumat adalah wajib untuk setiap muslim, kecuali Budak, Wanita, Anak-anak, dan orang yang sedang sakit. Maka seorang musafir tidak wajib mengerjakan ibadah ini, kecuali jika dia berniat untuk menetap selama 4 hari.
Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Oleh sebab itu, pasti ada hikmah dan keutamaan yang bisa menjadi keberkahan bagi kita semua. Dalam pertemuan rutin satu minggu sekali ini, kita semua bisa mempererat tali silaturahmi serta kebersamaan.
Ketika Khatib menyampaikan khutbah, kita dapat memperoleh tuntunan yang dibutuhkan agar lebih memahami ajaran agama Islam. Tergantung dari tema yang dipilih oleh Khatib, kita juga bisa mendapatkan nasehat untuk menghadapi berbagai ujian.
Maka dari itu, melaksanakan ibadah di hari Jumat memiliki keutamaannya sendiri yang dapat mendatangkan berkah bagi setiap umat Muslim. Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena menganggapnya enteng, niscaya Allah akan menutup mata hatinya.
Seperti ibadah-ibadah lainnya, shalat Jumat memiliki beberapa ketentuan atau syarat keabsahan yang harus dipenuhi. “Sesungguhnya Nabi Saw melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zhuhur)”.
Maka tidak sah melakukan shalat Jumat atau khutbahnya di luar waktu zhuhur. Boleh dilakukan di lapangan dengan catatan masih dalam batas pemukiman warga. Sementara jumlah standar jamaah Jumat adalah 40 orang menghitung Imam menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i.
“Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari ashab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut”. Kelima , tidak didahului atau berbarengan dengan Jumat lain dalam satu desa. Dan apabila takbiratul ihramnya bersamaan, maka kedua Jumatan tersebut tidak sah.
Hal ini bila tidak ada kebutuhan yang menuntut untuk dilaksanakan dua kali.
Artinya, sejumlah syarat yang apabila ditinggalkan maka menjadikan ibadah tersebut menjadi tidak sah. Dilaksanakan oleh minimal empat puluh orang yang memenuhi syarat wajib Salat Jumat. Namun, pelaksanaan juga boleh digelar di lapangan dengan catatan masih dalam area pemukiman penduduk. Artinya: "Rasulullah SAW biasa melakukan Salat Jumat ketika matahari mulai condong," (HR Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Turmuziy).
Sebab-sebab sulit berkumpulnya pada satu tempat tersebut bisa diakibatkan dari jumlah orang yang terlalu banyak, tengah saling berperang, atau jarak yang jauh antara satu daerah dengan daerah lainnya. Islam, baligh, dan berakal Laki-laki Merdeka Tinggal di tempat dilaksanakannya Salat Jumat Tidak memiliki halangan, seperti kondisi sehat, aman, merdeka, dapat berjalan, atau pun halangan menuju ke tempat salat.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah Swt..." (QS. Yusuf menyampaikan tentang syarat syarat sah shalat jumat pada acara pengajian rutin pekanan yang dilaksanakan di Ruang Aula Rumah Sakit Syarif Hidayatullah pada hari Kamis, 1 Desember 2016 dan dihadiri oleh para pegawai RSSH. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama'ah shalat jumat di suatu negeri tanpa ada hajat.
terbilangnya jamaah shalat Jum'at di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Yusuf semoga dengan adanya kegiatan ini para pegawai Rumah Sakit Syarif Hidayatullah mendapatkan ketenangan jiwa dan dapat menambah pengetahuan.
Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan bahwa syarat wajib Jumat ada tujuh. Ketiga syarat ini berlaku di setiap kewajiban ibadah lainnya, tidak terkecuali shalat Jumat. Demikian pula bagi perempuan tua, sunah melaksanakan Jumat dengan catatan tidak khawatir menimbulkan fitnah, mendapat izin dari suaminya (bagi yang telah menikah) dan dengan memakai pakaian sederhana. Makruh bagi perempuan muda menghadiri Jumat meskipun dengan pakaian sederhana dan telah mendapat izin suaminya.
Demikian pula sunah bagi wanita tua sekiranya tidak ada fitnah untuk menghadirinya seperti diketahui dalam keterangan yang lalu di awal bab shalat jamaah. Batasan uzur yang dapat menggugurkan shalat Jumat dan jamaah menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis kembali kepada dua kaidah. Kedua, sekiranya menghadiri Jumat berdampak terbengkalainya kemashlahatan yang tidak dapat digantikan orang lain.
Maka tidak wajib Jumat bagi petugas kepolisian yang mengamankan lalu lintas, perawat orang sakit, penjaga pos keamanan warga dan lain sebagainya.