Syarat Khutbah Shalat Idul Fitri. Abdurrahman al-Jaziri menjelaskan dalam kitabnya Alfiqh ‘alaa al-Mladzaahib al-arba’ah bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai syarat-syarat khutbah Id sebagaimana berikut. Menurut mazhab Malikiyah, khutbah Id disyaratkan harus menggunakan bahasa Arab sekalipun orang-orang ajam (selain arab) tidak mengerti isi khutbah yang disampaikan sang khatib.
Melaksanakan khutbah sebelum salat Id hukumnya makruh karena menurut ulama Hanafi menyalahi sunah yang dicontohkan Nabi Muhammad. Tetapi sekalipun begitu tidak perlu mengulang khutbah setelah salat. Menurut mazhab Syafi’iyah, pertama, khatib disyaratkan mengeraskan suara selama melaksanakan rukun-rukun khutbah.
Kedua; jamaah disyaratkan mendekat ke asal suara, sebab khutbah tidak sah jika suara tidak bisa terdengar dengar jelas. Menurut mazhab Hanbali, khatib disyaratkan mengeraskan suara dalam kedua khutbah sekiranya terdengar oleh sejumlah orang yang sah mengerjakan salat jumat yaitu empat puluh sebagaimana pendapat Syafi’iyah.
Bola.com, Jakarta - Tanggal 1 Syawal menjadi hari yang spesial bagi umat Islam karena diperingati sebagai Hari Raya Idulfitri. Dalam perayaan Lebaran tersebut, bagian yang tak terpisahkan ialah salat Idulfitri.
Jadi, setelah salat selesai, imam langsung berdiri untuk melaksanakan khotbah. Itulah mengapa, penting untuk mengetahui urutan atau tata cara khotbah Idulfitri.
Berikut ini tata cara khotbah Idulfitri yang perlu diketahui, seperti dilansir dari laman NU Online via Brilio.net, Rabu (12/5/2021).
Liputan6.com, Jakarta Pengertian khutbah adalah menyampaikan nasihat dan pesan tentang takwa. Secara umum, pengertian khutbah adalah kegiatan berdakwah mengajak atau menyeru orang lain untuk meningkatkan ketakwaan, keimanan, dan pesan keagamaan lainnya dengan rukun dan syarat tertentu.
Namun, yang selalu dilakukan secara rutin dan setiap minggu adalah khutbah Jumat. Khatib adalah seseorang yang bertugas menyampaikan khutbah saat menjalankan salat.
Berikut ini ulasan mengenai pengertian khutbah beserta syarat, rukun, dan ketentuannya dalam islam yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (5/11/2021).
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan umat Islam agar melaksanakan Shalat Idul Adha di lapangan. Bahkan bagi perempuan yang sedang haid pun disunnahkan ikut mendengarkan khutbah meski di tempat terpisah. Hukum Shalat Ied adalah sunnah, namun ketika dikerjakan harus memenuhi rukun khutbah. Berikut ini Media Pakuan rangkum rukun khutbah Idul Adha dari YouTube NU Online :.
Demikian pula dalam lafadz " Allah " tertentu menggunakan lafadz jajalah tidak cukup memakai nama asma Allah yang lain, contoh yang benar Alhamdulillahi, Nahmadulillah. Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad pada kedua khutbah. Membaca ayat suci Al-Qur'an di salah satu dua khutbah. Doa untuk khutbah terakhir diisyaratkan isi kandunganya mengarah kepada nuansa akhirat.
Pada khutbah pertama khatib disunnahkan memulainya dengan membaca takbir Sembilan kali. Sedangkan pada khutbah yang ke-dua membukanya dengan takbir Tujuh kali.
Khatib yang disyaratkan berdiri (bila mampu) saat berkhutbah disunnahkan menyela kedua khutbah dengan duduk sebentar. السنة أن يخطب الإمام في العيدين خطبتين يفصل بينهما بجلوس. Keberadaan khutbah yang mengiringi pelaksanaan shalat bisa dianggap penanda bahwa shalat tersebut ada pada momen yang penting, seperti khutbah Jumat yang digelar pada hari berjuluk sayyidul ayyâm (rajanya hari) dan khutbah istisqa’ kala umat Islam dilanda kekeringan.Idul Fitri dan Idul Adha adalah waktu istimewa.
Perempuan haid juga bisa turut melakukan hal yang sama, meski terpisah dari tempat shalat (lihat hadits riwayat Imam Bukhari Nomor 928). Mereka berhak mendengarkan khutbah, melantunkan takbir, doa, atau dzikir lainnya.Dalam kitab al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji diterangkan bahwa berbeda dari shalat Jumat, khutbah pada shalat id dilaksanakan setelah shalat dua rakaat usai, bukan sebaliknya. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim menjelaskan bahwa Nabi Muhammad, Abu Bakar, dan Umar juga menunaikan dua shalat id sebelum khutbah.Hukum khutbah dalam shalat id memang sunnah.
Namun, ketika dikerjakan ia harus tetap memenuhi rukun khutbah.
Ribuan muslimah bersiap melaksanakan Salat Idul Fitri 1437 H di Kebun Raya Bogor, Rabu (6/7). Dalil tentang khutbah Idul fitri tertuang pada hadis berikut:.
"Pada hari raya Idul Fitri dan Adha, Rasulullah SAW ke luar menuju tempat sholat. Maka, hal yang pertama-tama beliau lakukan ialah sholat, kemudian berlalu.
Terus menghadap kepada orang banyak, sedang orang-orang itu duduk bershaf-shaf. Karenanya, Rasulullah memerintahkan seluruh umat Islam untuk keluar rumah merayakan hari tersebut.
Hal ini tertuang pada hadits Rasulullah yang berbunyi:. Pada hadits tersebut dijelaskan bahwa seluruh umat muslim diminta untuk menghadiri perayaan ini. Mereka berhak mendengarkan khutbah Idul fitri, melantunkan takbir, doa, atau dzikir lainnya.
SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Khutbah Iduladha dilaksanakan sebagai pengiring Salat Iduladha yang dianggap sebagai penanda bahwa salat tersebut ada pada momen penting. Seperti dilansir dari Nu Online, oleh Mahbib, Rasulullah memerintahkan umat muslim untuk keluar rumah bersama-sama merayakan hari bahagia tersebut.
Begitu juga dengan wanita yang sedang menstruasi, mereka juga berhak mendengarkan khutbah, melantunkan takbir, berdoa, dan berdzikir. AYO BACA : Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Iduladha.
Diterangkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji, khutbah Idul Adha dilaksanakan setelah shalat dua rakaat usai. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim juga menjelaskan bahwa Nabi Muhammad, Abu Bakar, dan Umar menunaikan dua salat Idul Adha sebelum khutbah Iduladha. Namun, ketika dikerjakan harus tetap memenuhi rukun khutbah.
Adapun Khatib yang disyaratkan berdiri bila mampu saat berkhutbah, disunnahkan menyela kedua khutbah dengan duduk sebentar. AYO BACA : Pemkab Kendal Mulai Swab Test Massal.
“Sunnah seorang Imam berkhutbah dua kali pada salat hari raya (Idulfitri dan Iduladha), dan memisahkan kedua khutbah dengan duduk.” (HR Asy-Syafi’i).