Syarat Jarak Shalat Jamak Qashar. Apakah jika lebih dari empat hari, misalnya sebulan dalam perjalanan, maka shalatnya tanpa dijamak ataupun diqashar? Bahkan, menurut pendapat ulama yang kuat, mengqashar shalat ketika dalam perjalanan ini hukumnya adalah sunah muakkadah karena Nabi saw tidak pernah meninggalkannya. Banyak sekali hadis Nabi saw yang menjelaskan tentang kebolehan menjamak shalat ketika sedang dalam perjalanan ini. Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Rasulullah saw biasa menjamak shalat Zuhur dan Ashar jika sedang dalam perjalanan.
Begitu juga, jika seseorang menetap di suatu tempat untuk melakukan atau mengurus keperluannya, tetapi dia tidak meniatkan dan tidak tahu berapa lama ia akan tinggal di tempat tersebut, jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Hambali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat masih dianggap dalam perjalanan. Yang berniat menetap empat hari atau lebih di suatu tempat, hilanglah keringanan seorang musafir baginya.
PortalJember.com - Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait jarak minimal yang diperbolehkan untuk seseorang melakukan sholat jamak qashar serta batas waktu melakukannya. Seringkali, ada satu kondisi di mana seseorang boleh melakukan sholat jamak atau merangkap 2 sholat dalam salah satu waktu. Baca Juga: Orang Baik Tidak akan Meninggal dengan Cara Seperti Ini Kata Ustadz Adi Hidayat, Beda dengan Pendosa.
Tak hanya itu, umat Islam juga diperbolehkan meringkas rakaat sholat, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Inilah yang dinamakan jamak qashar, artinya sholat yang berjumlah 4 rokaat bisa diringkas menjadi sholat 2 rakaat.
Khusus untuk maghrib dan subuh adalah tetap, tidak boleh diringkas. Lantas bagaimana syarat jarak minimal seseorang boleh sholat jamak qashar? dan berapa lama dihitung sebagai musafir? Baca Juga: Orang Baik Tidak akan Meninggal dengan Cara Seperti Ini Kata Ustadz Adi Hidayat, Beda dengan Pendosa.
Satu di antara bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya dengan memudahkan pelaksanaan sholat. Orang yang sedang bepergian jauh diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardu, dinamakan dengan jamak.
Contohnya, zuhur dikerjakan bersamaan dengan sholat ashar ataupun sebaliknya. Pun demikian magrib dengan isya, sedangkan untuk waktu subuh tidak ada jamak harus disempurnakan.
Namun, tak setiap perjalanan yang ditempuh bisa mengerjakan sholat jamak. Di antaranya, perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal maksiat, jarak minimal perjalanan harus mencapai farsakh.
Berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber di halaman selanjutnya:.
Preview. Text (Membahas Tentang Jamak dan Qashar Shalat).
Muhsin.pdf - Published Version. Available under License - Published VersionAvailable under License Creative Commons Attribution. Download (3MB) | Preview.
Pertanyaan saya, bagaimana jika ada orang yang menjamak sembahyang zhuhur dan ashar ketika menempuh perjalanan kurang dari dua marhalah? Sebagian ulama fiqih menetapkan kebolehan jamak dan qashar shalat untuk perjalanan minimal dua marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Masalah ini pernah dibahas dalam Konferensi Besar Ke-1 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta pada 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 M. Para kiai mencoba menjawab usulan pertanyaan perihal kebolehan jamak dan qashar shalat bagi orang yang berpergian kurang dari dua marhalah. Artinya, “Sejumlah imam berpendapat tentang kebolehan menjamak shalat di rumah karena hajat bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Pendapat itu dipilih pula oleh Ibnul Mundzir,” (Lihat An-Nawawi,, [Cairo, As-Sya’b: 1390 H], jilid II, halaman 359).Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa jamak dan qashar shalat ada dua hal berbeda. Jamak shalat pada perjalanan di bawah dua marhalah diperbolehkan sejauh ada hajat yang dibenarkan oleh syara’.Kami menyarankan jamak shalat pada perjalanan kurang dari dua marhalah ini tidak dibiasakan karena kebolehannya hanya bersifat pengecualian.Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan.
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Jumat, 13 Juli 2018 pukul 15:00.
Keringanan diharapkan bisa membuat muslim tetap nyaman dan tidak meninggalkan sholat. Arab latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa 'alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum 'aduwwam mubīnā.
Dikutip dari buku Fiqih Musafir: Petunjuk Shalat Jama' dan Qashar yang ditulis Muhammad Sholeh, qasar menurut bahasa adalah memendekkan sesuatu. Disebutkan juga syarat jarak perjalanan ini mencapai dua marhalah (berjarak 119,9 km) atau lebih.
Menghindari hal-hal yang merusak niat qasar, yaitu timbulnya keraguan pada diri musafir dalam menentukan antara (akan) mengqasar salatnya atau tidak. Artinya: "Aku berniat salat zuhur dua rakaat qasar fardhu karena Allah Ta'ala.".
Artinya: "Aku berniat salat ashar dua rakaat qashar fardhu karena Allah Ta'aala.". Artinya: "Aku berniat salat Isya dua rakaat qashar fardhu karena Allah Ta'aala.".
Hanya sholat fardhu empat rakaat yang bisa diqasar yaitu dzuhur, ashar, dan isya.
Seseorang yang melakukan bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam tatacara pelaksanaan shalat. Qashar boleh dilakukan oleh mereka yang selalu bepergian di darat maupun laut, baik mempunyai tempat tinggal ataupun tidak.
Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika dia pulang dan sampai pada batas-batas di atas atau sampai pada tempat tujuan yang telah ia niati untuk dijadikan tempat mukim.3. Dilaksanakan ketika masih yakin dirinya () masih dalam keadaan bepergian sehingga ketika di tengah-tengah shalat muncul keraguan atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah muqimnya (desanya) kembali, maka ia berkeharusan menyempurnakan shalatnya.8.
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 12 Desember 2017 pukul 13:03 Redaksi mengunggahnya ulang tanpa mengubah isi tulisan.
"Bahwasanya diperbolehkan bagi orang-orang yang telah sampai pada tujuannya ketika bersafar untuk mengqasar ataupun menjamak sholatnya sampai 4 hari di luar daripada waktu masuk ke tempat tujuan dan waktu keluar dari tempat tujuan," katanya. Adapun orang-orang yang berniat mukim ketika sampai pada tempat tujuan, maka ia tidak memiliki rukhsah dalam safarnya. "Ulama-ulama kita katakan bahwasanya orang yang memiliki hajat tertentu pada tempat tujuannya maka ia masih terhitung berada dalam safar sampai 18 hari," katanya.
Apakah dia bisa mengqasar salatnya selama ia berada dalam pencarian budak tersebut? Menurutnya uama telah berpendapat tidak terhitung sebagai seorang musafir karena ia tidak mengetahui tujuannya dan keberadaan budak tersebut, atau orang yang memiliki hajat untuk mencari barang-barang tertentu dan Ia mendapatkan daripada hajatnya tersebut setiap hari selama 18 hari.
Maka ia masih berada dalam Safar dan terhitung sebagai seorang musafir. "Dan banyak lagi contoh-contoh yang dijelaskan oleh para alim ulama dalam kitab-kitab fiqih," katanya. Jadi jangan hanya merasa puas dengan apa yang kita dapati dari suatu bab ilmu, akan tetapi kita harus lebih antusias dan semangat lagi untuk menelusuri dan mengumpulkan bidang-bidang ilmu yang lainnya.