Syarat Diperbolehkannya Shalat Khauf Diantaranya. B. kekhawatiran dan rasa takut ancaman musuh. Shalat wajib dilakukan dalam keadaan apapun termasuk dalam keadaan bahaya (perang).

Shalat dalam keadaan bahaya dilakukan diwaktu perang melawan musuh dan segala bentuk perang yang tidak haram seperti pertempuran melawan pemberontak atau orang orang yang melawan pemerintahan yang sah atau melawan perampok, penjahat dan teroris yang semuanya dibolehkan dalam islam, sesuai dengan firman Allah:. Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus.

Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”.

Keadaan Diperbolehkannya Shalat Khauf

Syarat Diperbolehkannya Shalat Khauf Diantaranya. Keadaan Diperbolehkannya Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh bagi seseorang melaksanakan shalat Khauf kecuali apabila ia melihat musuh sudah dekat, dan tidak ada jaminan bila musuh itu akan menyerangnya dari arah yang tidak diduga, atau adanya berita bahwa musuh benar-benar akan menyerangnya dimana musuh itu sangat kuat dan kejam. Apabila salah satu dari dua hal tersebut telah ada, maka diperbolehkan baginya melaksanakan shalat Khauf.

Begitu juga sebaliknya, apabila salah satu dari dua hal itu tidak ada, maka tidak diperbolehkan melaksanakan shalat Khauf. Imam Syafi’i berkata: Apabila datang berita bahwa musuh sudah dekat, lalu ia melaksanakan shalat Khauf, kemudian musuh itu pergi, maka ia tidak harus mengulangi shalatnya.

Semua yang telah diterangkan berlaku pada saat mereka berhadap hadapan dengan musuh. Apabila berada dalam benteng, dimana musuh tidak akan sampai kecuali jika melewati rintangan dan membobol pintu gerbang; atau ia berada dalam suatu parit yang dalam dan lebar, dimana musuh tidak akan sampai kepadanya kecuali setelah masa yang panjang, maka ia tidak boleh melaksanakan shalat Khauf. Apabila ia berada pada suatu desa yang memiliki benteng yang kokoh, maka ia juga tidak boleh melakukan shalat Khauf.

Syarat diperbolehkannya shalat khauf diantaranya...​

Syarat Diperbolehkannya Shalat Khauf Diantaranya. Syarat diperbolehkannya shalat khauf diantaranya...​

Shalat khauf adalah shalat yang dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin manakala berada dalam keadaan genting atau terjadi rasa takut. Shalat khauf ini biasanya dilakukan pada saat terjadinya peperangan, bertemunya antara pasukan kaum muslimin dengan pasukan musuh, dan juga dikhawatirkan serangan dari musuh.

Ada beberapa keadaan mengenai tata cara shalat khauf. Kemudian setelah raka’at pertama, Imam menunggu (sementara kelompok pertama menyelesaikan shalatnya) kemudian salam dan kembali (berjaga). Imam membentuk 2 (dua) shaf, dan bertakbir (takbiratul ihram) bersama - sama. Apabila Imam sujud, maka salah satu shaf ikut sujud, sementara shaf yang lain tetap berdiri untuk menjaga mereka. Apabila shaf yang pertama telah bangun dari sujud, maka shaf yang kedua tadi sujud dan segera menyusul gerakan Imam. Shalat dengan bagaimana saja caranya yang mungkin, baik dengan berjalan kaki atau di atas kendaraan, baik menghadap kiblat ataupun tidak menghadap kiblat, yang penting tetap shalat sebisa mungkin.

Lalu, kondisi apa yang disyaratkan untuk menjalankan shalat khauf?

syarat diperbolehkannya salat khauf diantaranya​.... Question from

Syarat Diperbolehkannya Shalat Khauf Diantaranya. syarat diperbolehkannya salat khauf diantaranya​.... Question from

Life Enjoy. " Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! ".

Pembahasan Soal Fikih Kelas 7 MTs Halaman 214, 215, 216 Sholat

Syarat Diperbolehkannya Shalat Khauf Diantaranya. Pembahasan Soal Fikih Kelas 7 MTs Halaman 214, 215, 216 Sholat

RINGTIMES BALI – Hai adik-adik semua, bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga sehat selalu dan semangat terus belajarnya ya.

Pada halaman 214, 215, dan 216 kalian disuruh untuk menjawab soal yang ada, namun sebelum itu, adik-adik harus membaca materinya agar bisa menjawab soal dengan mudah. Pembahasan soal perlu dilakukan agar kalian lebih memahami apa saja yang ada di dalam materi tersebut. Dilansir dari buku Fikih kelas 7 MTs edisi revisi 2020 pada tanggal 20 Oktober 2021, berikut adalah pembahasan soalnya:.

1. sepulang dari sekolah fadhil mengalami keelakaan sehingga ia tidak mampu shalat dengan cara berdiri . meskipun demikian fadhil harus melaksanakan shalat dengan cara.

Baca Juga: Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pada Masa Awal Kemerdekaan, Pembahasan Soal PPKN Kelas 9 SMP.

Sholat Wajib Menghadap Kiblat, Kecuali dalam Kondisi Berikut

Syarat Diperbolehkannya Shalat Khauf Diantaranya. Sholat Wajib Menghadap Kiblat, Kecuali dalam Kondisi Berikut

Tetapi dalam kondisi tertentu, ada pengecualaian seseorang boleh melaksanakan sholat tanpa menghadap kiblat. Dalam buku Panduan Sholat An-Nisaa karya Abdul Qadir Muhammad Manshur yang diterbitkan Republika Penerbit dijelaskan, jika seseorang sedang takut akan musuh, hewan buas, atau sejenisnya yang dapat membahayakan jiwa maka dia tidak wajib sholat menghadap kiblat. Dia diperbolehkan menghadap ke arah manapun yang diinginkan, baik dengan mengendarai kendaraan maupun berdiri di atas tanah.

Para ulama merujuk dalil yakni firman Allah SWT dalam Alquran surat al-Baqarah penggalan ayat 239 yang artinya:. فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا "Jika kamu takut ada bahaya, sholatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan.''.

Maka dia menjelaskannya lalu berkata, "Jika ketakutan yang ada lebih parah daripada itu (yang telah dijelaskan), sholatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat.''. Rasulullah kemudian menegaskan kembali perintah dari dalil Alquran tersebut dengan mengatakan, apabila seseorang hendak mendirikan sholat, diwajibkan baginya menyempurnakan wudhu dan menghadap kiblat. Tentu saja, kuatnya dalil tersebut menjadikan perintah menghadap kiblat saat sholat sangat penting untuk diterapkan.

Related Posts

Leave a reply