Surat Himbauan Sholat Idul Fitri. Kominfo Kota Pariaman --- Pemerintah Kota Pariaman keluarkan Himbauan Nomor 236/400-2020 per tanggal 19 Mei 2020, tentang ditiadakanya pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M secara berjamaah, baik di Lapangan/Mesjid/Musholla/Surau dan melaksanakanya dirumah saja. "Dalam Himbauan ini juga dikatakan untuk Halal Bi Halal yang melibatkan banyak orang untuk ditiadakan, dan kepada Mubalig/Khatib agar memberikan khutbah tentang Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/ 2020 M, melalui media sosial sebagai bentuk pencerahan iman kepada jemaah," ungkap Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Syamsuardi Z, ketika memberikan keterangan pada Tim Media Centera Kota Pariaman, Selasa sore (19/5/2020). Himbauan ini Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor : 6 Tahun 2020, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Wabah Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), dan Keputusa Walikota Pariaman Nomor : 165/360/2020 tanggal 5 Mei tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pariaman.

"Kita memaklumi ditengah semakin tingginya angka penyebaran Covid-19 di indonesia yang mencapai angka 18.496 Positif, dan meninggal sebanyak 1.221 orang, dimana untuk Sumatera Barat telah mencapai angka 420 Positif dan meninggal sebanyak 22 orang, pertanggal 19 Mei 2020 ini, langkah ini terpaksa dilakukan," ungkapnya. Syamsuardi juga mengharapkan agar Himbauan Walikota Pariaman ini, dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama para dai, ustad, imam mesjid, mubalig dan khatib, serta tokoh masyarakat, dan masyarakat umum, sehingga perang melawan Covid-19 ini dapat kita lakukan bersama.

DPM-PTSP

Surat Himbauan Sholat Idul Fitri. DPM-PTSP

Himbauan - Himbauan dari Walikota Pekalongan untuk seluruh Masyarakat Kota Pekalongan sesuai dengan Surat Edaran dari MENTRI AGAMA REPUBLIK INDONESIA No SE. 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelnggaraan Sholat Idul Fitri tahun 1442 H/ 2021 di saat Pandemi Covid-19. Mengingat bahwa Kota Pekalongan masih termasuk kedalam Zona Oranye (Resiko Sedang).

#DPMPTSPKotaPekalongan #Sakpore #TetapJagaJarak #SesuaiProtolKesehatan.

Related Posts

Leave a reply