Surat Edaran Tentang Sholat Jumat. Beredar informasi terkait pelaksanaan salat Jumat digelar menjadi 2 gelombang di tengah PPKM yang diberlakukan saat ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengatakan Surat Edaran (SE) terkait salat Jumat 2 gelombang telah dikeluarkan pada tahun lalu, saat ini terserah masjidnya apakah mau menerapkan atau tidak SE tersebut. Imam mengatakan surat edaran terkait salat Jumat 2 gelombang itu telah dikeluarkan pada tahun lalu. Namun dalam masa pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 saat ini, DMI belum mengeluarkan kebijakan baru terkait pengaturan salat Jumat 2 gelombang. Imam mengatakan saat ini terserah masjid apabila mau melaksanakan salat Jumat 2 gelombang atau tidak. Namun salat Jumat yang akan digelar harus sesuai dengan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak atau saf salatnya berjarak dan memakai masker.

Surat Edaran Gubernur terkait pelaksanaan Shalat Jum'at terhadap

Surat Edaran Tentang Sholat Jumat. Surat Edaran Gubernur terkait pelaksanaan Shalat Jum'at terhadap

Surat Edaran Gubernur terkait pelaksanaan Shalat Jum’at terhadap wabah COVID-19 di masjid se-Sulawesi Selatan. Terbit 20 Maret 2020 | Oleh : nurulilmi | Kategori : Tak Berkategori 20 Maret 2020 |: nurulilmi |. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 451.11/2057/2020 Tentang Himbauan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan Terkait Pelaksanaan Kegiatan keagamaan di Sulwesi Selatan,.

Maka Pengurus BKM Nurul Ilmi mematuhi surat edaran tersebut dan menghimbau kepada jamaah bahwa pelaksanaan shalat jum’at di Masjid Nurul Ilmi untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya selama dua minggu (Jumat, 20 Maret dan 27 Maret 2020) untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19 (Coronavirus Disease 2019). Pelaksanaan shalat jum’at tersebut diganti dengan shalat dhuhur yang dilaksanakan dirumah masing-masing. Oleh sebab itu mari kita senantiasa beribadah di rumah masing-masing, tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan dan senantiasa memperbanyak doa agar Sulawesi Selatan dapat terhindar dari wabah COVID-19.

Peniadaan Salat Jumat dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor

Surat Edaran Tentang Sholat Jumat. Peniadaan Salat Jumat dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor

Keywords: Maqāṣid al-Syarī'ah, Circular Letter, Friday Prayers, COVID-19. Abstract. This research aimed to analyze the relevance of dismissal of friday prayers in circular letter of south sulawesi governor number: 451.11 / 2057/2020 during covid-19 pandemic from the perspective of maqāṣid al-syarī’ah. This research is library research using a qualitative approach and content analysis techniques. The results of the research conclude that the substance of the circular letter is relevant to the principle of maqāṣid al-syarī’ah which is the core philosophy of the formation of Islamic law in presenting the benefit of mankind in the world and the hereafter, both from the aspect of maqāṣid al-kulliyyah (universal) and maqāṣid al-juz'iyyah (partial) especially maqāṣid in obeying a leader. Therefore, the emergence of the phenomenon of counter attitudes from some people and even preachers towards the policy should not occur.

Sholat Jumat Bersama di Masjid Desa Gondang – Kementerian

Surat Edaran Tentang Sholat Jumat. Sholat Jumat Bersama di Masjid Desa Gondang – Kementerian

Penyerahan bantuan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan silaturahmi dan sholat Jumat bersama masyarakat di Masjid Baitus Salam Desa Gondang Kecamatan Taman (1/4). Taufik juga menyerahkan wakaf 1 mushaf Al Qur’an dari ASN di lingkungan Kemenag kepada Masjid Baitus Salam. Dan yang terpenting adalah bisa memotivasi masyarakat Desa Gondang untuk membantu penyelesaian pembangunan masjid milik mereka. Taufik menyerahkan bantuan senilai Rp1.000.000,00 kepada MI Hidayatul Mubtadiin Desa Gondang. Bantuan dengan nilai serupa juga diberikan kepada TPQ Roudhotul Hikmah Desa Gondang. Silaturahmi dan sholat Jumat bersama masyarakat diikuti oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Kasi Pendidikan Madrasah, Penyelenggara Syariah Kankemenag, Kepala KUA beserta Penghulu se-Eks Kawedanan Pemalang, Pengawas Madrasah dan PAI Kecamatan Taman, dan Penyuluh Agama Islam se-Eks Kawedanan Pemalang.

DMI: SE Salat Jumat Ganjil Genap Masih Berlaku Saat Ini

Surat Edaran Tentang Sholat Jumat. DMI: SE Salat Jumat Ganjil Genap Masih Berlaku Saat Ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan Surat Edaran (SE) terkait Salat Jumat dua gelombang dengan sistem ganjil genap yang dikeluarkan tahun lalu masih berlaku. Ya edaran yang dikeluarkan itu tetap aja berlaku, kalau orang mau makai silahkan saja," kata Imam saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/8). Imam menerangkan edaran itu dikeluarkan pihaknya pada tahun lalu agar pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan baik di kondisi pandemi Covid-19.

Jemaah dibagi berdasarkan angka terakhir pada nomor ponsel milik masing-masing berkategori ganjil atau genap. Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, jamaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil melaksanakan Salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00 WIB.

Sedangkan bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan Salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB.

Related Posts

Leave a reply