Sunah Shalat Idul Fitri Rumaysho. Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala,. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27]. Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi.

Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan.

Idul Fithri Sesuai Sunnah

Sunah Shalat Idul Fitri Rumaysho. Idul Fithri Sesuai Sunnah

Imam Malik dalam kitab Muwaththa’-nya mentakhrij sebuah hadits dari Nafi’, ia berkata, “Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma dahulu mandi pada hari Iedul Fithri sebelum mendatangi tempat shalat”. Dan telah shahih pula dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, dalam hal memakai pakaian yang paling baik pada dua hari raya. Dan di antara bentuk takbir yaitu yang telah tetap dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwasanya ia bertakbir pada hari-hari tasyriq (dengan membaca):.

Berdasarkan hadits ‘Ali radhiyallahu’anhu, ia berkata, “Termasuk dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keluar pada hari raya dengan berjalan kaki”. Berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu’anhu, dia berkata, “Dahulu pada hari raya, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melalui jalan yang berbeda (untuk pergi dan pulangnya)”.

Tidak ada larangan (artinya: dibolehkan, ed) untuk saling mengunjungi dan mengucapkan ( تقبل الله منا ومنك ) Taqabbalallahu minnaa wa minka. Berhati-hatilah wahai saudara muslim untuk tidak terjatuh ke dalam pelanggaran syari’at yang sering dilakukan sebagian manusia pada dua hari raya tersebut. 🔍 Belajar Tentang Islam, Terjemah Taisir Musthalah Hadits, Salafi Artinya, Contoh Proposal Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Syeikh Bin Baz, Penyebab Menstruasi 2 Kali Dalam Sebulan, Suami Idaman Dalam Islam, Arti Dari Amin Ya Mujibassailin, Cara Alami Mengobati Pilek Pada Bayi, La Haula Wala Quwwata Illa Billahil.

Ucapan Selamat Pada Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah

Sunah Shalat Idul Fitri Rumaysho. Ucapan Selamat Pada Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Salah seorang ulama, Harb mengatakan, “Imam Ahmad pernah ditanya mengenai apa yang mesti diucapkan di hari raya ‘ied (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha), apakah dengan ucapan, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum’?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak mengapa mengucapkan seperti itu.” Kisah tadi diriwayatkan oleh penduduk Syam dari Abu Umamah.

Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Namun jika ada yang mengucapkan selamat padaku, aku pun akan membalasnya.” Demikian berbagai nukilan riwayat sebagaimana kami kutip dari Al Mughni[2].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan.

Lafadz Takbiran, Dalil Takbiran dan Waktu Takbiran Sesuai Sunnah

Sunah Shalat Idul Fitri Rumaysho. Lafadz Takbiran, Dalil Takbiran dan Waktu Takbiran Sesuai Sunnah

Takbiran pada saat idul fitri dimulai sejak maghrib malam tanggal 1 syawal sampai selesai shalat ‘id. Ayat ini menjelaskan bahwasanya ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir. Dari Nafi: “Dulu Ibn Umar bertakbir pada hari id (ketika keluar rumah) sampai beliau tiba di lapangan. Dari Muhammad bin Ibrahim (seorang tabi’in), beliau mengatakan: “Dulu Abu Qotadah berangkat menuju lapangan pada hari raya kemudian bertakbir.

demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst. Imam Al Bukhari mengatakan: “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Disebutkan oleh Ibn Hajar bahwa Ad Daruqutni meriwayatkan: “Dulu Abu Ja’far Al Baqir (cucu Ali bin Abi Thalib) bertakbir setiap selesai shalat sunnah di Mina.” (Fathul Bari 3/389). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik bahwa para sahabat ketika bersama nabi pada saat bertakbir, ada yang sedang membaca Allahu akbar, ada yang sedang membaca laa ilaaha illa Allah, dan satu sama lain tidak saling menyalahkan… (Musnad Imam Syafi’i 909). Ibnul Mulaqin mengatakan: “Takbiran setelah shalat wajib dan yang lainnya, untuk takbiran Idul Fitri maka tidak dianjurkan untuk dilakukan setelah shalat, menurut pendapat yang lebih kuat.” (Al I’lam bi Fawaid Umadatil Ahkam: 4/259). Oleh karena itu, tidak selayaknya menyita waktu yang digunakan untuk berdzikir setelah shalat.

Related Posts

Leave a reply