Solat Sunat Tahiyatul Masjid Atau Qabliyah. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara mereka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 544).Lebih lanjut, menurut mereka, bahwa ketika seseorang niat shalat fardlu dan tahiyyatul masjid atau niat shalat rawatib dan tahiyyatul masjid, maka keduanya bisa peroleh sekaligus. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pedapat di antara mereka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,, juz III, halaman 544).Lantas apa logika atau argumentasi yang bisa diketengahkan untuk mendukung pandangan tersebut?
Salah satu argumen yang bisa diajukan di sini adalah bahwa yang menjadi poin penting atau intinya adalah adanya shalat ketika masuk masjid sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.Sedangkan ketika seseorang masuk masjid kemudian langsung menjalakan shalat apakah itu shalat fardlu atau rawatib, maka hal itu telah tercapai. Sebab, intinya adalah adanya shalat sebelum duduk di masjid dan hal itu sudah terwujud sebagaimana disebutkan. Dalam kasus ini shalatnya tidak sah,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahali,, dalam, Syarikatu Maktabah wa Mathba’ah Ahmad Said bin Nabhan, juz I, halaman 215).Berangkat dari penjelasan di atas maka impulannya adalah diperbolehkan menggabungkan niat shalat sunah qabliyyah dengan tahiyyatul masjid.
Artinya juga mendapatkan pahala shalat qabliyyah sekaligus tahiyyatul masjid.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Permasalahannya di tempat kami kalau datang bersamaan dengan dikumandangkan azan Magrib, maka tidak ada kesempatan untuk melakukan salat sunat tahiyatul masjid. Saya pennah mendengar dari guru bahwa Rasulullah setelah saIat sunah fajar IaIu tiduran (sare miring) kemudian dijemput Bilal karena sudah masuk waktu. Tetapi di tempat kami baik dalam pengajian maupun sarasehan dikemukakan bahwa sunah Fajar itu dilakukan sesudah azan dan tidak perlu salat 2 rakaat qabliyah subuh.
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid maka sa latlah dua rakaat.”. Oleh karena itu al-Hafiz dalam kitabnya “al-Fath” menyimpulkan bahwa kalau Tahiyyatul Masjid atau qabliyah Magrib dilakukan supaya dikerjakan dengan cepat (khafif).
Menurut kami sebaiknya para jama’ah diberi kesempatan untuk melakukan salat Tahiyyatul Masjid dan atau qabliyah Magrib, tetapi mengerjakan harus dengan cepat. Dalam riwayat Ahmad dari Hafsah juga disebutkan, bahwa Nabi saw melakukan dua rakaat salat fajar di rumahnya.
Mulai dari waktu subuh, siang, sore, petang dan malam hari. Sekadar catatan, situs Kemenag menjelaskan bahwa sholat tahiyatul masjid tidak dianjurkan ketika sudah dekat waktu iqamah. Sholat tahiyatul masjid merupakan salah satu ibadah sunnah yang memiliki berkah.
Sesuai dengan namanya, sholat sunnah tidak wajib untuk dilakukan, meski demikian menjalankan sholat sunnah dapat menambah amal kebaikan dan pahala yang bermanfaat di kehidupan akhirat nanti. Sholat sunnah ini dianjurkan dilakukan sendiri atau tidak berjamaah. Perlu kita ketahui lebih lanjut mengenai hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan sholat tahiyatul masjid, seperti merangkum dari Merdeka, Selasa (28/9/21).
Dalil disunnahkannya mengerjakan shalat tahiyatul masjid berdasarkan hadits Rasulullah SAW:. Berikut bacaan niat shalat tahiyatul masjid Arab, Latin dan Artinya:.
Artinya: Saya shalat sunnat tahiyat al-masjid dua rakaat karena Allah Ta’ala. Ketika datang ke masjid untuk melaksanakan shalat Jumat namun khatib sedang berkhutbah, tetap dianjurkan untuk terlebih dulu melaksanakan shalat tahiyatul masjid.
Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari. Telah menceritakani kami 'Ali bin Abdillah, ia berkata: Telah menceritakan kami Sufyan, dari 'Amr, dia mendengar Jabir berkata: Seorang lelaki pada hari Jumat masuk ketika Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam sedang berkhutbah.
Permasalahannya di tempat kami kalau datang bersamaan dengan dikumandangkan azan Magrib, maka tidak ada kesempatan untuk melakukan salat sunat tahiyatul masjid. Saya pennah mendengar dari guru bahwa Rasulullah setelah saIat sunah fajar IaIu tiduran (sare miring) kemudian dijemput Bilal karena sudah masuk waktu.
Tetapi di tempat kami baik dalam pengajian maupun sarasehan dikemukakan bahwa sunah Fajar itu dilakukan sesudah azan dan tidak perlu salat 2 rakaat qabliyah subuh. Oleh karena itu al-Hafiz dalam kitabnya “al-Fath” menyimpulkan bahwa kalau Tahiyyatul Masjid atau qabliyah Magrib dilakukan supaya dikerjakan dengan cepat (khafif). Menurut kami sebaiknya para jama’ah diberi kesempatan untuk melakukan salat Tahiyyatul Masjid dan atau qabliyah Magrib, tetapi mengerjakan harus dengan cepat.