Solat Jamak Qasar Untuk Orang Sakit. Send to Email Address. Your Name. Your Email Address. Post was not sent - check your email addresses!

Email check failed, please try again. Sorry, your blog cannot share posts by email.

Syarat Sholat Jamak dan Pembagian Waktu Sholatnya

Solat Jamak Qasar Untuk Orang Sakit. Syarat Sholat Jamak dan Pembagian Waktu Sholatnya

Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat.

Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. "Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.". Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit.

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".

Cara Menjamak Sholat Fardhu, Lengkap dengan Niat dan Doanya

Solat Jamak Qasar Untuk Orang Sakit. Cara Menjamak Sholat Fardhu, Lengkap dengan Niat dan Doanya

Liputan6.com, Jakarta Sebagai seorang muslim, sholat termasuk pada rukun Islam ke-2 yang wajib untuk dilaksanakan. Dan karena sifatnya yang wajib, maka apabila tidak dilakukan membuat orang yang meninggalkan sholat berdosa. Namun meskipun bersifat wajib, dalam melakukan sholat Allah SWT memudahkan umatnya dalam melakukan ibadah. Maka tidak ada alasan untuk kamu meninggalkan sholat, kecuali bagi para wanita yang sedang berhalangan atau menstruasi. Bila kamu sedang melakukan perjalanan ataupun berpergian, kamu bisa menjamak sholat agar tetap dapat menjalankan perintah-Nya. Sholat jamak ialah sholat yang digabungan, yaitu menggabungan dua shalat fardhu dalam satu waktu.

Dalam Hadist Bukhari dan Muslim juga telah diterangkan mengenai waktu sholat jamak. “Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)”. Dan untuk kamu yang sedang dalam perjalanan, kamu perlu mengetahui apa saja syarat dalam menjamak sholat, niat sholat serta Cara Menjamak Sholat fardhu. Dan berikut cara menjamak sholat, niat serta syarat untuk melakukannya, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Bolehkah Menjamak Shalat Karena Sakit?

Solat Jamak Qasar Untuk Orang Sakit. Bolehkah Menjamak Shalat Karena Sakit?

Adapun menjamak shalat karena sakit, maka menurut imam Malik dan Ahmad bin Hambal hukumnya boleh. Mereka berdalil, bahwa mafhum mukhalafah (Konsekwensi logis) dari hadis yang disebutkan oleh Imam Al-Hishni tersebut, berarti nabi ﷺ biasa menjamak shalat karena takut.

Dan sakit diqiyaskan kepada rasa takut, karena keduanya memiliki ‘illat yang sama, yaitu al-haraj (kesulitan/kesempitan). Hal ini dikuatkan oleh makna yang lain juga, sesungguhnya sakit dibolehkan untuk berbuka puasa seperti seorang musafir. Dimana beliau (Ibnu Abbas) pernah mengkhutbahi para sahabat dimulai dari bakda Ashar sampai Matahari tenggelam.

Lalu para sahabat gusar seraya menginggatkan beliau tentang shalat Ashar yang belum ditunaikan. Dengan demikian, jika seorang ingin menjamak shalat karena sakit, maka diperbolehkan, berdasarkan : (1) Qiyas, (2) Perbuatan sahabat, yaitu Ibnu Abbas,(3) Fatwa para imam mujtahid yaitu Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, Syafi’i – menurut Al-Muzani -, serta dikuatkan oleh mujtahid tarjih An-Nawawi, (4) Sesuai dengan maqashid syari’ah. Bahkan para ulama juga membolehkan untuk menjamak shalat karena rasa takut, lumpur, banjir, angin kencang, dan yang semakna dengannya (silahkan tambahkan sendiri) melalui qiyas, karena ‘illat yang ada di dalamnya sama. Adapun jika tanpa ada sebab sama sekali, maka tidak dibolehkan menurut jumhur ulama’.

Hukum Menjamak Shalat karena Sakit

Solat Jamak Qasar Untuk Orang Sakit. Hukum Menjamak Shalat karena Sakit

Menjamak shalat karena sakit itu boleh, baik jamak takdim maupun jamak takhir menurut pendapat yang terbaik, dan disesuaikan konidisi yang paling memungkinkan. وقال آخرون: لا بد من مشقة ظاهرة زيادة على ذلك، بحيث تبيح الجلوس في الفرض.

Batasannya itu sama seperti berjalan untuk berjamaah saat turun hujan yang menyebabkan baju basah. Ukurannya adalah sekiranya sakit tersebut menyebabkan kebolehan shalat sambil duduk.

Menurut Syekh Abu Bakar Syatha, kebolehan menjamak shalat tersebut didasarkan atas hadis Nabi saw. جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين الظهر والعصر وبين المغرب والعشاء بالمدينة من غير خوف ولا مطر قال فقيل لابن عباس ما أراد بذلك قال أراد أن لا يحرج أمته.

Ditanyakan pada Ibnu Abbas, “Maksud Rasul melakukan jamak tersebut apa?” “Itu agar menjadi solusi bagi umatnya untuk tidak terlalu terbebani,” kata Ibnu Abbas.

Jamak Shalat karena Sakit atau Macet?

و يجوز الجمع بالمرض تقديما وتأخيرا على المختار ويراعي الأرفق فإن كان يزداد مرضه كأن كان يحم مثلا وقت الثانية قدمها بشروط جمع التقديم أو وقت الأولى أخرها وضبط جمع متأخرون المرض هنا بأنه ما يشق معه فعل كل فرض في وقته كمشقة المشي في المطر بحيث تبتل ثيابه. وقال آخرون لا بد من مشقة ظاهرة زيادة على ذلك بحيث تبيح الجلوس في المرض وهو الأوجه. Tetapi kalau sakitnya parah pada waktu Zuhur atau Maghrib, maka lakukan jamak ta‘khir.

أما ما لا يشق على ذلك كصداع يسير وحمى خفيفة فلا يجوز الجمع معه. Bagaimana dengan kemacetan yang kerap mendera pengguna lalu lintas atau penumpang angkutan umum di saat jam macet? Gampangnya, ketentuan itu dimaksud agar jangan sampai orang yang berudzur sya’ri memaksakan diri.

Related Posts

Leave a reply