Sholat Wajib Dalam Agama Islam. Akan tetapi tidak boleh berdzikir/menyebut nama Allah di tempat-tempat yang kotor dan najis seperti kamar mandi atau wc. “Barangsiapa mengucapkan dzikir ini setelah selesai dari setiap shalat wajib, maka diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada dua sifat (amalan) yang tidaklah seorang muslim menjaga keduanya (yaitu senantiasa mengamalkannya, pent) kecuali dia akan masuk jannah, dua amalan itu (sebenarnya) mudah, akan tetapi yang mengamalkannya sedikit, (dua amalan tersebut adalah): mensucikan Allah Ta’ala setelah selesai dari setiap shalat wajib sebanyak sepuluh kali (maksudnya membaca Subhaanallaah), memujinya (membaca Alhamdulillaah) sepuluh kali, dan bertakbir (membaca Allaahu Akbar) sepuluh kali, maka itulah jumlahnya 150 kali (dalam lima kali shalat sehari semalam, pent) diucapkan oleh lisan, akan tetapi menjadi 1500 dalam timbangan (di akhirat). Ibnu ‘Umar berkata, “Sungguh aku telah melihat Rasulullah menekuk tangan (yaitu jarinya) ketika mengucapkan dzikir-dzikir tersebut.”.

Para shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dikatakan bahwa kedua amalan tersebut ringan/mudah akan tetapi sedikit yang mengamalkannya?“. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syaithan mendatangi salah seorang dari kalian ketika hendak tidur, lalu menjadikannya tertidur sebelum mengucapkan dzikir-dzikir tersebut, dan syaithan pun mendatanginya di dalam shalatnya (maksudnya setelah shalat), lalu mengingatkannya tentang kebutuhannya (lalu dia pun pergi) sebelum mengucapkannya.” (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud no.5065, At-Tirmidziy no.3471, An-Nasa`iy 3/74-75, Ibnu Majah no.926 dan Ahmad 2/161,205, lihat Shahiih Kitaab Al-Adzkaar, karya Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy 1/204).

Barangsiapa membaca ayat ini setiap selesai shalat tidak ada yang dapat mencegahnya masuk jannah kecuali maut. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tangannya dan berkata, “Ya Mu’adz, Demi Allah, sungguh aku benar-benar mencintaimu.” Lalu beliau bersabda, “Aku wasiatkan kepadamu Ya Mu’adz, janganlah sekali-kali engkau meninggalkan di setiap selesai shalat, ucapan...” (lihat di atas):.

“Ya Allah, tolonglah aku agar senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” (HR. Ibnu Majah, lihat Shahiih Sunan Ibni Maajah 1/152 dan Majma’uz Zawaa`id 10/111).

Hukum Puasa Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat – Institut

Sholat Wajib Dalam Agama Islam. Hukum Puasa Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat – Institut

Puasa Ramadhan memang selalu ditunggu kehadirannya oleh setiap umat Muslim di seluruh dunia. Mereka berharap, akan mendapatkan beribu kebaikan yang berlipat ganda ketika menjalankan setiap amalan ibadah di bulan suci tersebut.

Namun, tak jarang manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang tak lepas oleh segala luputnya, sering kali lalai untuk menjalankan ibadah shalat wajib ketika di bulan Ramadhan. Lantas, bagaimana hukum orang yang berpuasa Ramadhan tetapi tidak menjalankan ibadah shalat wajib? Lantas bagaiamana hukum puasa bagi seorang mukmin yang tidak sholat? H. Agus Mukmin, Lc., M.Hum bahwa ada 2 (dua) kriteria hukum yang dikenakan bagi orang tersebut.

Hukum yang pertama, jika orang tersebut meninggalkan sholat saat menjalankan ibadah puasa ramadhan disebabkan karena menganggap bahwa sholat merupakan hal yang tidak wajib dikerjakan maka orang tersebut bisa dikatakan sebagai seorang yang murtad dan puasanya dianggap batal. Hukum yang kedua, Jika orang tersebut meninggalkan sholat saat puasa dikarenakan kelalaian, malas ataupun lupa maka orang tersebut tetap muslim dan tidak membatalkan ibadah puasanya.

Akan tetapi bisa mengurangi kesempurnaan ibadah puasanya. Semoga penjelasan tentang hukum puasa bagi orang yang tidak sholat 5 waktu bermanfaat bagi kita semua.. Amin ya robbal’alamin.

FIQIH SHALAT – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)

Sholat Wajib Dalam Agama Islam. FIQIH SHALAT – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)

Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Adapun membaca shalawat atas keluarga beliau menurut syafi’i tidak wajib melainkan hanya sunah ab’az.

Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu’ atau tidak sempurna adabnya. Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya. Dari sudut religious shalat merupakan hubungan langsung antara hamba dengan khaliq-nya yang di dalamnya terkandung kenikmatan munajat, pernyataan ubudiyah, penyerahan segala urusan kepada Allah, keamanan dan ketentraman serta perolehan keuntungan. Di samping itu dia merupakan suatu cara untuk memperoleh kemenangan serta menahan seseorang dari berbuat kejahatan dan kesalahan.

Di samping itu shalat merupakan peristirahatan diri dan ketenangan jiwa sesudah melakukan kesibukan dalam menghadapi aktivitas dunia.

TK Negeri Pembina Kota Tegal Juara Harapan II Tingkat Provinsi

Sholat Wajib Dalam Agama Islam. TK Negeri Pembina Kota Tegal Juara Harapan II Tingkat Provinsi

Tegal-TK Negeri Pembina Kota Tegal merasa haru dan bangga, setelah salah satu anak didiknya meraih juara harapan II pada lomba praktek sholat wajib yang diselenggarakan pada Gebyar Pendidikan Agama Islam (PAI) Taman Kanak-kanak tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016. Lomba Praktek Sholat Wajib tersebut berlangsung di Asrama Haji Transit Manyaran Semarang selama dua hari yaitu pada tanggal 6-7 Agustus 2016 yang diikuti oleh seluruh Kota/Kabupaten se Jawa Tengah, “Obyek penilaian pada cabang lomba tersebut diantaranya meliputi bacaan shalat (dibaca dengan jelas/jahr), gerakan shalat serta adab dalam menunaikan shalat, ujar Kasi Pakis, H. Agus Seri, S.Ag saat ditanya disela-sela pemberian Piala. “Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pantas Memberikan penghargaan kepada salah satu siswa TK Negeri Pembina Kota Tegal yaitu Endra Faris Elfareta sebagai juara Harapan II Lomba Praktek Sholat Wajib, tambah Agus Seri.

Dihadapan para ASN, Endra memberikan senyum kebanggaan yang tersembunyi saat menerima piala, piagam dan uang pembinaan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, H. Nuril Anwar, SH. MH saat apel pagi.

PENINGKATAN HASIL BELAJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Sholat Wajib Dalam Agama Islam. PENINGKATAN HASIL BELAJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Husen, Tolhah (2018) PENINGKATAN HASIL BELAJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MATERI SHOLAT WAJIB DENGAN METODE JIGSAW PADA SISWA KELAS VII SMP PLUS AS SYAFA’AH PENGKOL KECAMATAN KARANGGEDE KABUPATEN BOYOLALI TAHUN PELAJARAN 2017/2018. Peningkatan Hasil Belajar PAI Materi Shalat Wajib Metode Jigsaw Pada Siswa Kelas VII SMP Plus Assyafa’ah Pengkol Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali Tahun Pelajaran 2017/2018. Sehingga guru perlu melakukan pembelajaran aktif yang berpusat pada siswa dengan menggunakan metode jigsaw. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: Apakah dengan metode jigsaw dapat meningkatkan prestasi belajar PAI materi Shalat Wajib pada siswa kelas VII SMP Plus Assyafa’ah Pengkol Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali Tahun Pelajaran 2017/2018?

Penelitian ini termasuk PTK, Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi dan tes.Permasalahan tersebut dibahas melalui penelitian tindakan kelas yang dilakukan 2 siklus dengan setiap siklus terdiri dari 4 tahap, yaitu; perencanaan, tindakan, observasi, dan refleksi.. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi dan tes.Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan menggunakan metode Jigsaw dapat meningkatkan hasil belajar Pendidikan Agama Islam materi shalat wajib pada siswa kelas VII SMP Plus Assyafa’ah Pengkol Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali Tahun Pelajaran 2017/2018.

Related Posts

Leave a reply