Sholat Sunnah Taubat Konsultasi Syariah. Sudah sepantasnya bagi seorang muslim untuk bersemangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala, mendekatkan diri pada-Nya, dan tidak terjerumus dalam kubangan maksiat. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyunnahkan shalat taubat ketika seseorang benar-benar ingin bertaubat.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakr Ash Shiddiq, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[8].
Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Dan jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf.
Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. [12] Kami sarikan syarat taubat ini dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin.
REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh oleh: Dr Oni Sahroni MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Bagaimana Pandangan fikih terhadap para pegawai atau karyawan (profesional) yang bekerja di tempat (usaha) yang tidak halal, seperti diskotik dan sejenisnya ? Jika dijelaskan ulang, bekerja di usaha yang tidak halal tersebut adalah bekerja di perusahaan (entitas) yang bisnis utama usahanya tidak halal.
Di antara kegiatan usahanya mengatur atau memperjualbelikan produk yang tidak halal, baik haram karena fisik (seperti babi dan khamr) maupun haram karena nonfisik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka itu dosanya sama.’” (HR Muslim). Begitu pula dalam masalah risywah, dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa " Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap". Di antara dalil (istisyhad) yang digunakan adalah kaidah fikih berikut: Jika ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram. Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa bekerja di perusahaan (entitas) yang bisnis utama usahanya tidak halal sebagaimana contoh-contoh tersebut di atas itu tidak diperkenankan dalam Islam. Selanjutnya berikhtiarlah mencari usaha (maisyah) yang halal, agar pendapatan menjadi berkah.