Sholat Sunnah Qobliyah Jum'at Itu Seperti Sholat Sunnah Qobliyah Dzuhur Ini Adalah Pendapat. Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA berkata: Sulayk al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Nabi bersabda: Shalatlah dua rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat yang panjang). Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunat qabliyah Jumat adalah sebagai berikut:. Dengan hadits di atas, Ibnu al-Qoyyim berpendapat: Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Dalam kaidah fiqih mengatakan: ‘La yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujmaalaih’ (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).

Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Jum'at

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 29 April 2008 pukul 08:02. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari:”Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat setelahnya”.

Hadist ini secara umum menerangkan adanya shalat sunnah qabliyah tanpa terkecuali shalat Jum'at.Hadist Rasulullah SAW"Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhutbah. (Al Majmu’, Juz 4: 9)Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum'at adalah sbb.

:Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). ().Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan.

Setelah adzan selesai Nabi SAW langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah, lantas kapan Nabi SAW dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum'at?Dari dua pendapat dan dalilnya di atas jelas bahwa pendapat kedua adalah interpretasi dari tidak shalatnya Nabi SAW sebelum naik ke mimbar untuk membaca khuthbah. Sedangkan pendapat pertama berlandaskan dalil yang sudah sharih (argumen tegas dan jelas).

Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat qabliyyah jum’ah tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih).Permasalahan ini semua adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqih mengatakan “la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih” (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).

Adakah Sholat Sunat Qobliyah Jumat?

Sholat Sunnah Qobliyah Jum'at Itu Seperti Sholat Sunnah Qobliyah Dzuhur Ini Adalah Pendapat. Adakah Sholat Sunat Qobliyah Jumat?

Shalat sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar. Adakah Sholat Sunat Qobliyah Jumat, yaitu shalat sunah 2 rakaat seperti halnya sholat sunah rawatib qobliyah Zhuhur, 'Ashar, Magrib, Isya, dan Subuh?Sholat Sunat Qobliyah Jumat merupakan masalah, yaitu ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.Rasulullah Saw hanya menganjurkan jamah shalat Jumat shalat dua roka'at begitu masuk masjid, sebelum duduk, untuk kemudian menunggu dan mendengarkan khotbah Jumat dan shalat Jumat.Hal itu didasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Qatadah as-Sulami ra. Rasulullah Saw bersabda:(HR Bukhari).Shalat sunah ini kemudian dikenal dengan sebutan "shalat tahiyatul masjid", yaitu shalat untuk memberi penghormatan kepada masjid sebagai rumah Allah (baitullah).Munculnya masalah sholat sunah qobliyah Jumat ini antara lain disebabkan banyak masjid yang mengumandangkan adzan dua kali, yakni sebelum khatib naik mimbar dan setelah khotib naik mimbar.Pada zaman Rasulullah, adzan Jumat sekali saja, yaitu ketika sudah masuk waktu shalat, lalu khotib naik mimbar, dan adzan dikumandangkan.

Setelah adzan, khotib menyampaikan khotbah dan jamaah shalat Jumat menyimaknya. Di zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jum’at hanya dilakukan sekali saja.Tetapi di zaman Khalifah Utsman bin Affan, dengan alasan umat Islam sudah begitu banyak dan tempat tinggalnya banyak yang jauh dari masjid, maka Khalifah Utsman menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jum’at menjadi dua kali.Ada dua pendapat tentang shalat sunah qobliyah Jumat ini.Pendapat terpopuler di kalangan ahli sunnah --kaum Muslim yang berusaha mengikuti sunah Rasulullah Saw tanpa menambah atau mengurangi amalan-- bahwa tidak ada yang namanya shalat qobliyah Jumat.Salah satu dalilnya adalah hadits shahih riwayat Bukhari yang menunjukkan tahapan prosesi ibadah Jumat yang sama sekali tidak menyebutkan adanya shalat qobliyah Jumat:(HR.

Ini tidak ada perdebatan, kecuali sebagian ulama membolehkannya dua rokaat.(HR. Bukhari dan Muslim).Demikian hukum seputar sholat sunah qobliyah Jumat. Tidak usah menjadi "ribut" atau berselisih, apalagi ini hukumnya sunat, bukan wajib.

Niat, Waktu dan Hukum Salat Qabliyah Jumat

Sholat Sunnah Qobliyah Jum'at Itu Seperti Sholat Sunnah Qobliyah Dzuhur Ini Adalah Pendapat. Niat, Waktu dan Hukum Salat Qabliyah Jumat

Namun, mengajarkan dan mengajak anak untuk melaksanakan ibadah sunah juga tak kalah penting lho, Ma! Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkumkan beberapa informasi tentang salat sunah qabliyah Jumat. Adapun rujukan tentang salat sunah rawatib pada umumnya sebagai berikut, Diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughafffal yang berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Antara tiap-tiap dua azan itu terdapat salat [sunat]," beliau mengucapkannya tiga kali lalu menambahkan: 'Bagi orang yang menghendakinya',"(H.R.

Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). Adapula pendapat kedua yang menyatakan salat qabliyah Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah. Sebab, salat sunah rawatib memiliki keutamaan untuk menutupi kekurangan dari ibadah wajib yang dilaksanakan seseorang. سنن ابن ماجه "Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhutbah. Nabi SAW bersabda: salatlah dua raka’at dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang-panjang)” (Sunan Ibn Majah: 1104). Namun, adanya perbedaan ini bukan berarti membuat umat islam menjadi terpecah belah dan beradu argumen untuk menunjukkan pendapat siapa yang benar.

Beberapa Kesalahan di Hari Jum'at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah

Sholat Sunnah Qobliyah Jum'at Itu Seperti Sholat Sunnah Qobliyah Dzuhur Ini Adalah Pendapat. Beberapa Kesalahan di Hari Jum'at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah

وكان إذا فرغ بلال من الأذان، أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة، ولم يكن الأذان إلا واحدا، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها، وهذا أصح قولي العلماء، وعليه تدل السنة، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل، وهذا كان رأي عين فمتى كانوا يصلون السنة؟! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya, dan ketika beliau naik mimbar, Bilal langsung mengumandangkan adzan Jum’at.

Di antara dalil yang menguatkan bahwa tidak ada salat sunah qabliyah Jumat adalah riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,. Sungguh Engkau telah mengetahui dari hadits-hadits yang telah lewat bahwa zawal (bergesernya matahari ke arah barat), adzan, khutbah, dan shalat Jum’at adalah rangkaian yang bersambung tanpa jeda, lalu di manakah waktu untuk salat ini (salat qabliyah Jumat)?” (Al-Ajwibah An-Naafi’ah, hal. Maka tidak diharamkan melangkahi pundak mereka untuk memenuhi shaf bagian depan yang masih renggang tersebut.

Semakna dengan menyentuh (memainkan) kerikil adalah semua hal yang telah kami sebutkan sebelumnya, karena sebab terlarangnya sama, yaitu pebuatan sia-sia.

Related Posts

Leave a reply