Sholat Sunnah Qobliyah Dan Ba'diyah Jum'at. Salah satunya adalah shalat sunah qabliyah (sebelum) dan sesudah atau ba’diyah Jumat. Hal ini menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur.
(HR Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadits Abdullah bin Zubair). Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA berkata: Sulayk al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Nabi bersabda: Shalatlah dua rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat yang panjang). Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunat qabliyah Jumat adalah sebagai berikut:.
Dengan hadits di atas, Ibnu al-Qoyyim berpendapat: Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Sedangkan pendapat pertama berlandaskan dalil yang sudah sharih (argumen tegas dan jelas).
Dalam kaidah fiqih mengatakan: ‘La yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujmaalaih’ (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 29 April 2008 pukul 08:02. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari:”Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat setelahnya”.
(Al Majmu’, Juz 4: 9)Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum'at adalah sbb. :Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat).
().Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat qabliyyah jum’ah tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih).Permasalahan ini semua adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas.
Dalam kaidah fiqih mengatakan “la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih” (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).
Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu ‘Umar yang telah lalu uraiannya, bahwa ia bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah Jumat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. Pertama: Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah badiyah Jumat dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151).
Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat badiyah Jumat empat rakaat karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat rakaat yang dilakukan. Ketiga: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat badiyah Jumat di masjid.
Shalat sunnah di rumah itu lebih afdal karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata bahwa adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. Menurut Ibnu Hajar pula yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya.
Dan hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi dapat diterima. Selain itu, ada juga hadits-hadits dha’if yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at, di antaranya adalah dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan lafazh, “Dan beliau biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanadnya terdapat kelemahan.
Ada seseorang yang selama dua puluh tahun tidak pernah mengerjakan shalat sunnah Ba’diyah Jum’at sama sekali. Shalat sunnah Ba’diyah Jum’at itu empat rakaat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:.
Hal ini didasarkan pada riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar, di mana dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat sunnah setelah Jum’at sehingga beliau pulang, lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat di rumah beliau.” [4].
Pelaksanaan sunnah badiyah sholat Jumat sangat dianjurkan. REPUBLIKA.CO.ID, — Rasulullah SAW menganjurkan Muslim untuk sholat sunnah dua rakaat setelah sholat Jumat. Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya, menukilkan riwayat dari Abdullah bin Umar RA, yaitu sebagai berikut:.
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW biasa melaksanakan dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah Maghrib di rumahnya, dan dua rakaat sesudah Isya. Dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud misalnya, dijelaskan pula sebagai berikut:. Dari Ibnu Umar dia berkata, “Apabila di Makkah, dia mengerjakan sholat Jumat, lalu maju kemudian dia mengerjakan sholat (sunnah) dua rakaat, sesudah itu beliau maju kembali dan mengerjakan sholat empat rakaat, apabila di Madinah, dia sholat Jumat kemudian pulang ke rumahnya lalu sholat dua rakaat, dan tidak sholat di Masjid, lalu di beritahukan kepadanya, maka dia menjawab, "Rasulullah SAW juga melakukan hal itu.". Sementara itu, dalam Musnad Imam Ahmad, terdapat riwayat yang juga menyatakan kesunnahan sholat dua rakaat setelah Maghrib, yaitu:.
Dari Abu Hurairah RA berkata, “Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian telah selesai menunaikan sholat Jumat maka sholatlah empat rakaat, jika engkau sedang terburu-buru dengan sesuatu maka sholatlah dua rakaat, sedangkan yang dua rakaat lagi ketika telah sampai di rumah.".
Dalam hadits di atas, terdapat perintah lisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat ba’diyah Jum’at sebanyak empat raka’at. Pendapat ke dua, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika shalat di rumah, maka dua raka’at, karena kita tidak boleh menambah lebih dari yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.”. Adapun perbuatan beliau yang mendirikan shalat dua raka’at, bisa jadi hal itu karena kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mengklaim adanya kemungkinan bahwa shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at itu termasuk khushusiyyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (alias tidak berlaku bagi umatnya), tentu perlu ditinjau ulang.
“Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881).
Following. © 2022 BIMADIGITAL All Rights Reserved.
Gurusiana adalah paltform blogging yang dikhususkan untuk kalangan Guru, Dosen ataupun Pengajar Non Gelar Lainnya. Gurusiana dipersembahkan oleh Pustaka Media Guru yang bekerjasama dengan Bimadigital ( PT BIMA DIGITAL INDONESIA ) sebagai pengembang dan penyedia teknologi yang digunakan oleh platform Gurusiana.
Please enable javascript on your browser!