Sholat Subuh Telat Karena Ketiduran. TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Salat shubuh kerap menjadi salah satu shalat yang dilalaikan. Jika karena faktor bangun kesiangan, apa yang harus dilakukan ? Mengutip buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, dalam sebuah hadis riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang tertidur atau lupa tidak mengerjakan salat, maka hendaknya segera melaksanakan shalat ketika ingat.”. Dari hadis ini, kata dia, para ulama fiqih sepakat bahwa setiap orang lupa atau ketiduran sehingga tidak dapat melaksanakan salat tepat pada waktunya maka harus segera mengqadha (mengganti) di waktu yang lain. Rasulullah sendiri bersama para sahabat juga pernah kesiangan pada waktu shubuh dan ketika bangun langsung Salat. Adapun meninggalkan salat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib qadha?
Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak salat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha. Tetapi, masih menurut Kiai Abdurrahman, sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan salat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.
Apakah orang yang shubuhnya kesiangan niatnya qadha atau niat biasa?
INDOZONE.ID - Bagi setiap umat Muslim, salat adalah ibadah wajib dan termasuk rukun Islam kedua setelah mengucapkan dua kalimat syahadat. Lalu, bagaimana jika seseorang bangun tidur kesiangan hingga matahari terbit dan melewatkan salat Subuh? Dalam artikel kali ini, Indozone akan membahas tentang hukum mengerjakan salat Subuh ketika bangun pagi kesiangan. Kemudian, diriwayatkan juga oleh Abu Qotadah, di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:.
Ketetapan tersebut berangkat dari pengalaman Rasulullah, di mana suatu ketika beliau yang sedang dalam perjalanan bersama para sahabat, tertidur hingga matahari terbit. Tanpa menunda waktu, seketika itu Rasulullah langsung memerintahkan Bilal untuk adzan dan iqamah.
Kemudian, Rasulullah dan para sahabat pun melaksanakan salat Subuh kendati matahari sudah terbit. Artinya: "Saya niat salat fardhu Subuh dua rakaat, menghadap kiblat, halnya qadha karena Allah Ta'ala.".
Terlebih, meninggalkan salat wajib secara sengaja adalah dosa besar, sebagaimana firman Allah SWT:.
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah Semoga Allah SWT mencurahkan keberkahan dan kemudahan kepada saudara serta keluarga. Sebab, keterlambatannya untuk melaksanakan shalat bahkan hingga keluar waktunya bukan karena unsur kesengajaan.
Hanya saja, karena rasa malas dan terasa berat, ia tidur kembali sampai matahari terbit. Di samping itu, hendaklah berusaha sekuat tenaga untuk shalat subuh tepat waktu dan berjamaah.
Bisa, tetapi tentu pahalanya tidak sama dengan orang yang berusaha bangun dan melawan kemalasannya untuk shalat subuh. Sholat subuh merupakan kunci pagi hari, maka bukalah dengan keadaan yang baik supaya rezekimu berkah.
Suara.com - Umat muslim wajib menjalankan salat lima waktu, yakni Subuh, Dzuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Namun, tak jarang ada yang terlewat menjalankan salat subuh lantaran bangun kesiangan.
Lantas apakah salat subuh yang kesiangan kita diterima Allah SWT? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak hukum salat subuh kesiangan menurut para ulama.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini hukum salat subuh kesiangan. Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Agustus 2019, Buya Yahya menjelaskan hukum salat subuh kesiangan karena sedang berkegiatan dan tanpa sengaja ketiduran sampai matahari terbit, maka dimaafkan oleh Allah dan tidak berdosa. Melansir dari tayangan 'Islam Itu Indah' yang diunggah kanal YouTube Trans TV Official, pada (11/6/2020). Baca Juga: Soal Ajak Mertua Tinggal Bersama, Ini Kata Buya Yahya.
Apabila kesiangan karena lalai (sengaja begadang) atau abai (menunda salat) berarti hukumnya salah dan berdosa.
Mengutip buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, dalam sebuah hadis riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang tertidur atau lupa tidak mengerjakan shalat, maka hendaknya segera melaksanakan shalat ketika ingat.”. Dari hadis ini, kata dia, para ulama fiqih sepakat bahwa setiap orang lupa atau ketiduran sehingga tidak dapat melaksanakan shalat tepat pada waktunya maka harus segera mengqadha (mengganti) di waktu yang lain.
Rasulullah sendiri bersama para shahabat juga pernah kesiangan pada waktu shubuh dan ketika bangun langsung Shalat. Adapun meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib qadha? Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha.
Tetapi, masih menurut Kiai Abdurrahman, sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.
Suara.com - Umat muslim wajib menjalankan salat lima waktu, yakni Subuh, Dzuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Apabila kesiangan karena lalai (sengaja begadang) atau abai (menunda salat) berarti hukumnya salah dan berdosa.
Namun, bila kesiangan karena ibadah misal ketiduran setelah salat tahajud, maka itu salah tapi belum tentu berdosa. 'Rabbana wala tuhammilna ma la thaqata lana bih, wa'fu'anna waghfirlana warhamna, anta maulana fanshurna 'alal qaumil kafirin. Namun, apa pun hukumnya bila bangun kesiangan dianjurkan untuk tetap menjalankan salat subuh.
Selain itu, juga harus berjanji kepada diri sendiri akan mengubah kebiasaan dan menjalankan salat tepat waktu.
Saya ingin menanyakan mengenai hukum tentang pelaksanaan sholat Subuh bila kita terlambat bangun. Saya pernah mendapat masukan melalui seorang teman, apabila terlambat bangun, kita dapat langsung mengerjakan sholat Subuh sebelum masuk waktu Dhuha. Tetapi ibu saya mengatakan, haram hukumnya sholat bila matahari telah muncul, maka sholat Subuh dilaksanakan pada waktu Dhuha nanti. Bagaimana pendapat Ustadz mengenai hal ini?
Jawaban dari pertanyaan ini dijawab Prof Dr Quraish Shibah, sebagaimana dikutip dari arsip Harian Republika terbit pada 2002. Siapa yang terlambat sholat karena ketiduran maka begitu bangun ia harus segera berwudhu dan sholat, kapan pun, walau matahari belum naik sepenggalah (waktu sholat Dhuha).
Benar bahwa ada larangan sholat sebelum matahari naik sepenggalah dan ketika akan terbenam , setelah sholat Ashar, tetapi larangan itu tidak mutlak, sehingga bila ada sebab yang mengundang pelaksanaan sholat, seperti mengqadha sholat karena lupa atau ketiduran maka kita dibenarkan sholat di waktu tersebut.
Menyadur dari video di kanal Youtube Kompilasi Tausiyah yang diunggah pada 3 Januari 2021, Syekh Ali Jaber sempat menjelaskan mengenai hal tersebut. Rasulullah menyuruh untuk menyegerakan salat Subuh walaupun kesiangan karena tidak ada kafarah atau pengganti berupa bayar sedekah. Penjelasan ini menurut Syekh Ali Jaber juga berlaku untuk salat fardhu yang lainnya, seperti Dhuhur, Ashar, Maghrib, atau Isya.
Namun, alangkah baiknya kita membiasakan diri untuk salat di awal waktu karena fadilahnya tidak bisa disepelekan. Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Shubuh sebanyak dua raka’at dengan menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala.
Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Shubuh sebanyak dua raka’at dengan menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah Ta’ala. Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Shubuh sebanyak dua raka’at dengan menghadap kiblat, sebagai imam, karena Allah Ta’ala.
Setiap muslim wajib mendirikan sholat fardhu sesuai waktu yang telah ditentukan. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa apabila melewatkan waktu sholat atas ketidaksengajaan, seperti tertidur, maka wajib untuk mengganti atau mengqodhonya.
Adapun, uzur yang membolehkan dalam menunda sholat sebagaimana kesepakatan pendapat imam mazhab Maliki, Hambali, dan Hanafi antara lain tidur, lupa, dan tidak sadar dengan masuknya waktu sholat sekalipun hal tersebut timbul karena lalai. Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah tertinggal untuk mengerjakan sholat subuh.
Ketika itu beliau SAW dan para sahabat lainnya dalam perjalanan pulang dari perang Khaibar. Lalu, mereka bermalam dan tertidur tanpa sengaja (ketiduran), meskipun beliau telah memerintahkan Bilal bin Rabah untuk berjaga.
Berikut bacaan niat mengoqho sholat subuh Arab, latin, dan terjemanya:. Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh sebanyak dua raka'at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala.".