Sholat Qobliyah Jumat Menurut Muhammadiyah. Perlu kami singgung lagi, bahwa HPT Muhammadiyah tidak memberi keterangan yang lebih jauh berkait pengambilan hukum ini. Bahwa Khalifah Utsman menambahkan adzan pertama karena suatu alasan yang masuk akal, yakni pada masa itu kaum Muslimin semakin banyak jumplahnya dan tempat-tempat mereka berjauhan dari Masjid Nabawi.

Ini senada dengan putusan Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa: khusus shalat tathawwu’ pada hari Jumat jumrah raka’atnya tidak terbatas, sehingga dapat dikerjakan begitu berada di dalam masjid sesudah tahiyatul Masjid hingga datang Imam shalat, (yang mana Imam tersebut akan bersalam dan duduk, kemudian adzan dilakukan). Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. NU sepakat bahwa di zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jum’at hanya dilakukan sekali saja.

Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. NU menganggap bahwa ijtihad Utsman sebagai ijma’ sukuti, yaitu kesepakatan para sahabat Nabi SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya. Dalam HPT hanya dinyatakan: “Sebelum shalat hendaklah Imam berkhutbah dua kali dengan berdiri dan duduk di atantara kedua khutbah itu.

Hadis Tentang Salat Qobliyah Jum'at

Sholat Qobliyah Jumat Menurut Muhammadiyah. Hadis Tentang Salat Qobliyah Jum'at

Pengertian dari shalat sunnah qabliyah adalah salat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah adzan dikumandangankan sebelum menunaikan salat wajib. Dalam hal ini shalat qabliyah Jum’at memang tidak ada tuntunannya. Namun yang ada adalah salat sunnah yang dikerjakan sebelum adzan Jum’at dikumandangkan, bisa berupa shalat sunnah mutlaq yang bisa dikerjakan semampu kita.

“Dari Abu Ayyub al-Anshari ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan memakai wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah Imam sejak ia datang sampai ia berdiri shalat, maka perbuatan tersebut menjadi pembebas dosa antara Jum’at hari itu dan Jum’at yang lain.” [HR. Hadis tersebut diriwayatkan pula oleh ath-Thabrani.

At-Tirmidzi berkata dalam kitab Majma’uz-Zawaid bahwa perawi hadis tersebut merupakan perawi yang tsiqah (dikutip dari kitab Nailul-Authar jilid 3 hal 248 dalam bab Abwaabul-Jum’ah). Disebutkan pula di dalam Shahih Muslim,. Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad saw, [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: “Barangsiapa yang mandi dan mendatangi shalat Jum’at kemudian ia shalat sunnah semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah imam sampai selesai, lalu ia mengerjakan shalat Jum’at bersamanya, maka dosa-dosanya yang terdapat di antara Jum’at itu dan Jum’at yang berikutnya dan ditambah tiga hari pasti diampuni.” [HR.

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan, bahwa shalat qabliyah Jum’at itu tidak ada tuntunannya, namun seseorang dapat mengerjakan salat sunnah semampunya yang dikerjakan sebelum adzan dikumandangkan. Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.9 Tahun 2015.

Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Jum'at

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 29 April 2008 pukul 08:02. (Al Majmu’, Juz 4: 9)Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum'at adalah sbb. :Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat).

().Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat qabliyyah jum’ah tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih).Permasalahan ini semua adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqih mengatakan “la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih” (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).

Hukum Shalat Qabliyah Jumat?

Sholat Qobliyah Jumat Menurut Muhammadiyah. Hukum Shalat Qabliyah Jumat?

Sebagian orang, terus saja mempermasalahkan apakah ada atau tidak shalat sunat rawatib sebelum jumat (qabliyah). Syekh Abdul Malik Abdurrahman as-Sa'di menegaskan, tak semestinya bahasan ini dijadikan sumber perpecahan di antara umat.

Ini karena perkara ada atau tidak shalat sunat rawatib qabliyah Jumat termasuk persoalan skunder dalam agama. Dalil kubu pertama, antara lain, ialah hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mughafal.

Hadis itu menyatakaan di antara waktu menunggu azan dan iqamat, terdapat shalat sunat rawatib. Argumentasi yang dikemukakan oleh kubu ini, antara lain, hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar.

Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menyatakan tema ini telah dibahas secara objektif oleh para ulama generasi salaf dengan tetap menjaga etika perbedaan dan berdialog.

Penjelasan soal Shalat Sunah Qabliyah dan Ba'diyah Jumat

Sholat Qobliyah Jumat Menurut Muhammadiyah. Penjelasan soal Shalat Sunah Qabliyah dan Ba'diyah Jumat

Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA berkata: Sulayk al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Nabi bersabda: Shalatlah dua rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat yang panjang). Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunat qabliyah Jumat adalah sebagai berikut:.

Dengan hadits di atas, Ibnu al-Qoyyim berpendapat: Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Dalam kaidah fiqih mengatakan: ‘La yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujmaalaih’ (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).

Shalat Sunnah Qabliyah Jum'at, Meninggalkan Shalat Sunnah Ba

Sholat Qobliyah Jumat Menurut Muhammadiyah. Shalat Sunnah Qabliyah Jum'at, Meninggalkan Shalat Sunnah Ba

Dan hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi dapat diterima. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.”. Selain itu, ada juga hadits-hadits dha’if yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at, di antaranya adalah dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan lafazh, “Dan beliau biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanadnya terdapat kelemahan.

Ada seseorang yang selama dua puluh tahun tidak pernah mengerjakan shalat sunnah Ba’diyah Jum’at sama sekali. Dan ini jelas salah, sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:.

Shalat sunnah Ba’diyah Jum’at itu empat rakaat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:. Hal ini didasarkan pada riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar, di mana dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat sunnah setelah Jum’at sehingga beliau pulang, lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat di rumah beliau.” [4].

[6] Setelah imam mengucapkan salam, aku langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga ketika dia masuk dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah engkau mengulangi perbuatan itu lagi.

Shalat Ba'diyah Jum'at: Dua atau Empat Raka'at?

Sholat Qobliyah Jumat Menurut Muhammadiyah. Shalat Ba'diyah Jum'at: Dua atau Empat Raka'at?

Dalam hadits di atas, terdapat perintah lisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat ba’diyah Jum’at sebanyak empat raka’at. Adapun (sunnah) maghrib, ‘isya, dan jumat, aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya.” (HR. Jika shalat di rumah, maka dua raka’at, karena kita tidak boleh menambah lebih dari yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.”. Adapun perbuatan beliau yang mendirikan shalat dua raka’at, bisa jadi hal itu karena kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mengklaim adanya kemungkinan bahwa shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at itu termasuk khushusiyyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (alias tidak berlaku bagi umatnya), tentu perlu ditinjau ulang.

Related Posts

Leave a reply