Sholat Magrib Dan Isya Apabila Diqasar Dilakukan Dengan. Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh/musafir. Untuk lebih lanjutnya, berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/1/2019).
Sedangkan, sholat Subuh tidak boleh dijamak alias berdiri sendiri dan harus dilaksanakan tetap pada waktunya. 5) Berdiri lagi dan berniat sholat yang kedua (Ashar), jika dilafalkan sebagai berikut;. Setelah salam pada sholat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya Dzikir, berdoa, bercakap-cakap dan lain-lain).
Misalnya menjamak salat Dzuhur dengan Ashar, dikerjakan pada waktu Ashar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan.
Boleh mendahulukan sholat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya. 6) Berdiri lagi dan berniat sholat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;. Jika telah memenuhi syarat sah sebagai rukhsah, selain di jamak sholat fardu juga dapat di qashar maupun jamak qAshar asalkan memenuhi syarat.
Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan sholat fardu walau dalam keadaan apapun, sebab Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya. Hukum melaksanakan salat qashar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi. Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya:.
Ambil contoh salat qashar Dzuhur, dengan cara sebagai berikut:. Artinya: “ saya berniat sholat Dzuhur dua rakaat diqashar karena Alla Ta’ala”.
sholat jamak qAshar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir. - Berdiri dan niat sholat ashar, jika dilafalkan sebagai berikut:. Hukum mengerjakan sholat jamak dan Qashar adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua sholat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu. sholat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:.
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab). Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Muslim diberi keringanan dengan menjamak atau mengumpulkan sholat dalam satu waktu misalnya menjamak sholat dzuhur dengan sholat ashar dan sholat maghrib dengan sholat isya. Dengan melakukan jama’-qashar sekaligus, maka seorang musafir setelah melakukan shalat zhuhur dua rakaat, ia langsung shalat ashar dua rakaat; atau setelah shalat maghrib tiga rakaat, langsung melakukan shalat isya’ dua rakaat.
Apabila musafir hendak melakukan shalat jama’ dengan jama’ taqdiim, maka ia harus berniat jama’ pada waktu pelaksanaan shalat yang pertama. Berikut bacaan lafal niat sholat jamak taqdiim shalat zhuhur di-jama’ taqdiim dengan ashar:. Niat shalat maghrib di-jama’ taqdiim dengan isya:. Semisal menjama’ shalat zhuhur dengan ashar, maka kedua shalat tersebut dikerjakan di waktunya shalat zhuhur.
Muslim yang berstatus musafir atau sedang bepergian juga bisa melakukan sholat jamak qashar sekaligus. Jamak qashar yakni mengumulkan sholat dalam satu waktu dan meringkasnya.
Berikut bacaan niat shalat zhuhur di-jama’ taqdiim dengan ashar secara qashar. Lafal Niat shalat ashar di-jama’ taqdiim dengan zhuhur secara qashar. Dalam ayat tersebut, Ibnu katsir menerangkan bahwa shalat jamak qashar ini hanya boleh dilakukan jika perjalanan yang dilakukan mengandung ketaatan, seperti berjihad, atau haji atau umrah, atau mencari ilmu atau ziarah, atau lain-lainnya yang semisal.
Yala bin Umayyah, katanya; "Aku berkata kepada Umar bin Khattab mengenai ayat yang berbunyi Tak ada dosa atasmu meng-qashar shalat, jika kamu khawatir terhadap orang-orang kafir yang hendak memberi cobaan kepadamu.".
ADAKALANYA dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, bersilaturahmi, atau keperluan lainnya. Terkadang juga kita mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun.
Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah shalat. Padahal shalat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.
Melihat hal ini, ibadah shalat seolah merupakan beban yang memberatkan. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt. Hukum mengerjakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak shalat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua shalat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu. Shalat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:. 1) Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab).
3) Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam. Demikian pula orang tidak boleh menjamak shalat asar dengan magrib. Misalnya menjamak shalat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak shalat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. 5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;. Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
6) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;. Jika telah memenuhi syarat sah sebagai rukhsah, selain di jamak salat fardu juga dapat di qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat.
Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun, sebab Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya. Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi. Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”.
Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir. Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:.
Salat Qasar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Salat Qasar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar).
Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qasar:. Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qasar salat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”.
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqasar salat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dengan sempurna.”.
Seorang musafir boleh berjamaah dengan imam yang mukim (tidak musafir). Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari [ sunting | sunting sumber ].
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya. Adab Salat Sunah Bagi Musafir [ sunting | sunting sumber ].