Sholat Jumat Untuk Perempuan Hukumnya. Bagaimanakah kedudukan wanita yang ikut sholat Jumat tersebut? REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di beberapa negeri Muslim dan Timur Tengah, beberapa masjid menyediakan fasilitas ruangan khusus bagi wanita yang ingin menunaikan sholat Jumat.
Hal seperti ini dirasa masih asing di tanah air. Bagaimanakah kedudukan wanita yang ikut sholat Jumat tersebut?
Secara spesifik, tidak ada dalil yang melarang kaum wanita untuk ikut menunaikan sholat Jumat. Kaum wanita tidak dibebani kewajiban sholat Jumat. Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, "Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita.". Beberapa ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut sholat berjamaah di Masjid.
Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk ke ranah hukum. Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, "Shalatnya salah seorang dari kalian (wanita) di makhda' (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada sholatnya di kamarnya.
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda "Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.". Namun demikian, para ulama bersepakat bahwa kaum wanita boleh menghadiri sholat Jumat dan itu sudah cukup bagi mereka. Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita pada zaman Rasulullah SAW yang juga menghadiri sholat Jumat bersama beliau. "Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat.".
“Sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang yaitu budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” HR Abu Daud 1067. Ada beberapa keutamaan sholat jumat yang tercantum dalam kitab suci Al-Quran. Tetapi pada kenyataannya masih banyak dibeberapa mesjid memperbolehkan wanita muslim mengikuti sholat jumat.
Berikut akan dijelaskan terkait hukum wanita muslim yang mengikuti sholat jumat:. Dalam kitab Al-Ijma’ No 53, Ibnul Mundzir mengatakan: “Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemudian dia sholat bersama imam, maka itu sudah sah baginya,".
Para ulama sepakat bahwa wanita muslim diperbolehkan untuk mengikuti sholat Jumat di masjid.
Umumnya shalat Jumat di sebagian besar masjid diikuti hanya oleh jamaah laki-laki. Tapi kita dapati pula di beberapa masjid di Tanah Air shalat Jumat diikuti juga jamaah perempuan. Kaum hawa mengambil tempat khusus di dalam masjid, mendengarkan khutbah, lalu mengikuti seluruh rangkaian prosesi sembahyang berjamaah dua rakaat hingga selesai.Kita tahu, shalat Jumat fardhu ‘ain dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap laki-laki muslim mukallaf yang bukan musafir atau sedang ada halangan lain.
Pertanyaannya, bila kaum perempuan yang mengikuti shalat Jumat, apakah hal itu menggugurkan kewajiban shalat dhuhur mereka? Dengan bahasa lain, apakah shalat Jumat bagi wanita cukup menggantikan shalat dhuhur (tak perlu shalat dhuhur lagi)?
Lalu, manakah yang lebih utama bagi mereka: shalat dhuhur berjamaah bersama wanita lain atau shalat Jumat?Pertanyaan yang sama juga pernah terlontar di forum Muktamar ke-3 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 1928. Para muktamirin saat itu menjawab, “shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat dhuhur, dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat.”Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitabyang menyatakan:“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Zhuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (Abdurrahman Ba’alawi,, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], h. 78-79).Dengan demikian , kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat dhuhur. Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat dhuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang sangat potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun tingkahnya.
Ini semua diperoleh berdasarkan dari hadits Rasulullah, “Shalat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberi penjelasan jika para ulama juga sudah mencapai kesepakatan jika wanita muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid seperti yang dilakukan wanita pada jama Rasulullah yang juga pernah ikut sholat Jumat di masjid.
Ummu Hisyam binti Al Harits radhiyallahu anha mengatakan, “Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat” (HR. Jika wanita ingat dirinya pernah meninggalkan sholat fardhu sebab lupa atau tidur saat imam sedang menyampaikan khutbah, maka hendaknya berdiri dan mengqadha sholatnya.
Selain itu, banyak sekali keutamaan hari jumat Menurut Islam yang dapat memberi pahala karena keistimewaannya, antara lain:. Apabila sholat Jumat memang diwajibkan untuk wanita, maka kemungkinan tidak bisa melaksanakannya dengan benar dan peluang dosa yang dilakukan semakin banyak.
Pada hari ini, ada satu ibadah yang wajib dilakukan oleh kaum pria yaitu shalat Jumat. Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Bahkan, pada zaman Rasulullah, meninggalkan shalat Jumat akan mendapatkan hukuman seperti yang diriwayatkan dalam suatu hadis:.
"Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap salat Jumat.". Ketentuan hukum ini menjadi berbeda jika dia memilih salat Dhuhur di rumah maka tidak lagi disunnahkan.
Hadis di atas sebenarnya memiliki status yang lemah namun tetap bisa diamalkan karena berhubungan dengan keutamaan amal.