Sholat Jumat Sholat Idul Adha. Idul Adha tahun ini jatuh pada Jumat (31/7/2020) yang dirayakan dengan sholat dan penyembelihan hewan kurban. Bagi muslim laki-laki, Idul Adha yang jatuh di hari Jumat mungkin menimbulkan kebingungan.
Hukum Sholat Jumat saat Idul Adha bisa dilihat di situs FatwaIslam yang mengambil dari buku Fatawa Islamiyah. Dia mengatakan, "Ya," lalu bertanya lagi, "Bagaimana Rasulullah SAW melakukannya?". Hadits lain juga menjelaskan hukum Sholat Jumat saat perayaan Ied termasuk Idul Adha.
Artinya: 'Ata' bercerita, Sholat Jumat dan Ied terjadi bersamaan di masa Ibnu Al-Zubair. Ketika Ied dan Jumat terjadi bersamaan maka dia membaca dua surat ini di kedua sholat tersebut.".
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, mengimbau masyarakat yang masih berada di zona merah Covid-19 agar melaksanakan sholat Idul Adha di rumah saja. Imbauan ini disampaikan menyambut Hari Raya Idul Adha yang akan bertepatan pada 20 Juli 2021.
Bagi masyarakat yang berada di zona kuning, sholat Idul Adha bisa dilakukan di masjid terdekat dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Baca Juga Israel Ingin Perluas Normalisasi Hubungan Negara Arab.
"Kalau zona merah di rumah saja, sementara zona kuning boleh sholat Idul Adha di masjid dengan menerapkan protokol yang ketat 5M," jelas Sekjen MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal, pada Rabu (30/06). Dia mengatakan, MUI telah bekerjasama dengan pemerintah desa, Polres dan Kodim untuk menerapkan himbauan sholat Idul Adha itu.
Pemetaan zonasi wilayahnya disesuaikan dengan pendataan yang jelas dan terarah dari PPKM-Mikro. Muhiddin mengungkapkan, berdasarkan kaidah ajaran Islam, pelaksanaan sholat Idul Adha bisa diganti dari sholat berjamaah di masjid menjadi sholat di rumah.
"Kaidah tentang sholat tersebut bisa diganti, seperti halnya sholat jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur di rumah. Sholat berjamaah diganti sendiri karena itu panduan yang ada sejak jaman Rasulullah SAW," jelasnya.
REPUBLIKA.CO.ID, Hari Raya Idul Adha 1441 H dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (31/7) atau 10 Dzulhijjah. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama ahlu sunnah wal jamaah mengenai wajib atau tidaknya melaksanakan sholat Jumat bagi umat Islam yang telah melaksanakan sholat Id pada hari Jumat.
Perbedaan itu disebabkan adanya hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa ketika hari raya jatuh pada hari Jumat, Nabi SAW memberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka yang telah melaksanakan sholat Id untuk tidak lagi melakukan sholat Jumat. Dari Iyas bin Abi Ramlah al-Syami, ia berkata, “Saya menyaksikan Muawiyah bertanya kepada Zaied bin Arqam, 'apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah SAW dua hari raya bertemu dalam satu hari?'.
Dalam kitabnya al-Majmu', Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadisnya baik (jayyied). Abu Hurairah ra meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Telah berkumpul dua hari raya pada hari kalian ini, barang siapa yang ingin tidak sholat Jumat maka sholat Id sudah mencukupinya, tetapi kami akan menggabungkannya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim). Karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kesahihan atau tidaknya hadis-hadis tersebut, sebagai konsekuensinya mereka juga berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya sholat Jumat bagi yang telah melaksanakan sholat Id pada hari Jumat tersebut. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Dari Abu Ubaied bekas hamba sahaya Ibnu Azhar, berkata Abu Ubaied, “Aku telah menyaksikan dua hari raya bersama Utsman bin Affan, saat itu hari Jumat, beliau sholat sebelum khotbah kemudian berkhotbah, lalu berkata, 'Wahai manusia sesungguhnya ini adalah hari yang berkumpul padanya dua hari raya, maka barang siapa yang ingin menunggu sholat Jumat dari penduduk desa-desa, dia boleh menunggunya dan siapa yang ingin kembali maka aku telah mengizinkannya'.” (HR Bukhari).
Suara.com - Pada tahun 2020 ini, umat akan merayakan hari raya Idul Adha yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah atau 31 Juli 2020 yang bertepatan di hari jumat. Melansir dari NU Online Dalam hadits, kita mendapati keringanan (rukhshah) atas kewajiban shalat Jumat bagi orang pedalaman yang menghadiri pelaksanaan shalat id di kota pada pagi hari. Hadits rukhshah ini diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam yang berarti:. Baca Juga: Besok Masjid Agung Al Azhar Gelar Sholat Idul Adha, Terbatas 2.000 Orang.
Pandangan Mazhab Syafi’i ini juga dapat kita temukan dari keterangan Imam As-Sya’rani yang berarti:. “Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi’i, ‘Jika hari Id berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan shalat id.
KH M. Cholil Nafis, yang pernah menjabat Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, menjelaskan pula bahwa mereka yang sudah mengerjakan sholat Id tidak wajib melaksanakan salat Jumat. Meski demikian, bagi imam dan khatib Jumat sebaiknya tetap datang ke masjid untuk mengukur jumlah jamaah yang hadir di tempat salat. Apabila yang hadir di masjid untuk melaksanakan sholat Jumat kurang dari 40 orang maka menurut pendapat Imam Syafi'i, sebaiknya dilaksanakan salat Zuhur saja.
Baca Juga: Sebelum Disembelih, Ini Perlakuan yang Harus Diberikan kepada Hewan Kurban.
Meskipun demikian, tak mengurangi kekhusyukan jamaah dalam melaksanakan sholat dan mendengarkan khotbah dari khatib Kakankemenag Kota Pariaman, Miswan. Walikota Pariaman, Genius Umar dalam kesempatan tersebut, menyampaikan dalam situasi sekarang ini kita memperingati Hari Raya Idul Adha 1441 H ditengah menghadapi bencana virus corona (covid-19).
"Bencana ini dapat kita maknai sebagai rasa ikhlas dan berkorban kita dalam mengghadapi ujian yang Allah SWT berikan kepada kita, sebagaimana rasa berkorban dan rasa ikhlasnya Nabi Ibrahim as dimana diuji dengan mengikhlaskan anaknya Nabi Ismail as ", ungkap Genius Umar. Genius menuturkan, kita tidak tahu sampai kapan cobaan ini akan berakhir, meskipun virus corona ini tetap ada ditengah-tengah kita tapi yang jelas perekonomian, kehidupan sosial dan keagamaan harus tetap berjalan. Akan tetapi, masyarakat harus tetap patuh dengan aturan protokol kesehatan di masa adaptasi kehidupan baru (new normal) ini. Wako menghimbau agar masyarakat jangan dulu menganggap musibah ini telah selesai sehingga mengabaikan aturan pemerintah, di Kota Pariaman itu masih ada penambahan kasus positifnya, artinya kita belum aman.
"Tapi pemerintah akan terus berupaya agar kondisi Kota Pariaman aman dari musibah Covid-19 ini, asal masyarakatnya patuh dan disiplin ", tutupnya mengakhiri. Usai melaksanakan shalat ied, para jamaah puasa bersama yang telah disediakan oleh panitia melalui PHBI Kota Pariaman, selanjutnya wako menyaksikan penyembelihan hewan qurban sebanyak 5 ekor sapi dan 3 ekor kambing dengan peserta qurban, Wako, Wawako, Sekda, Kepala SOPD dan ASN Pemko Pariaman.
BOGOR TENGAH, AYOBOGOR – Melalui surat edaran Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021, MUI secara resmi merilis tatacara pelaksanaan ibadah, salat idul adha dan penyelenggaraan kurban bagi masyarakat muslim di masa pemberlakukan PPKM Darurat. Dalam surat edaran tersebut, Ketuam Umum MUI K H Miftachul Akhyar menjelaskan, sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19, MUI telah menetapkan Fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 yang bisa menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan secara teknis di lapangan. “Serta Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
Aktivitas ibadah di masjid, mushalla dan tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut, untuk kawasan yang penyebaran covid19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Untuk Shalat rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Pelaksanaan shalat Jumat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19, dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara sangat ketat, dan hanya diikuti oleh jamaah warga setempat. Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, yang implementasinya diserahkan kepada Pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).
Oleh karenanya sudah seharusnya dalam momentum Idul Adha 1442 H ini masjid-masjid di wilayah tersebut tidak mengadakan Sholat Id (20/7) sebagaimana SE Menag Nomor 17 Tahun 2021. Apalagi Walikota Semarang juga menerbitkan hal yang sama yaitu Perwal No. 43 Tahun 2021 guna mentaati PPKM Darurat yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Kemenag Kota Semarang, H. Rachmad Pamuji dalam hal ini menginstruksikan kepada para penyuluh agama Islam, baik yang PNS maupun Non PNS untuk mengadakan sosialisasi SE tersebut sejak setelah awal terbitnya (3/7) kepada binaannya masing-masing, termasuk masyarakat pada umumnya, yaitu agar tidak mengadakan takbir keliling, nmaun menggantinya dengan bertakbir di rumah saja dan menyeru agar tidak melaksanakan Sholat Idul Adha di masjid atau lapangan, namun diarahkan melakukan sholat id di rumah bersama keluarganya masing-masing. Selain itu, juga disampaikan tentang penting penyembelihan di RPH, yang apabila tidak dapat menampung dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta pembagian daging qurban langsung diantar ke rumah masing-masing yang berhak. Sosialisasi ini membuahkan hasil dengan tidak diadakannya sholat id di beberapa masjid, termasuk Masjid Agung dan Masjid Besar di Kota Semarang. Masjid Kauman yang merupakan masjid yang menjadi ikon tersebut, bersama Masjid Baiturahman dan MAJT jauh-jauh hari menyatakan tidak menyelenggarakan Sholat Jumat dan Sholat Id pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Dengan adanya pernyataan 3 masjid ikon Semarang tersebut, masjid-masjid besar yang merupakan masjid tingkat kecamatan juga tidak mengadakan sholat id. “Ada 16 masjid besar di Kota Semarang tidak mengadakan sholat id, seperti misalnya Masjid Al Qodar di Tembalang, Masjid Besar Pedurungan, Masjid Darus Syukur di Ngaliyan, Masjid Muhajirin di Banyumanik, Masjid Balja Alisayyub di Mijen, Masjid Baiturrohim di Jerakah Tugu dan lain-lainnya, kompak tidak mengadakan” imbuh H. Pamuji, yang ikut turun ke lapangan meninjau masjid-masjid tersebut. Kakankemenag Kota Semarang, H. Rahmad Pamuji sedang meninjau Masjid Besar di Wilayah Kec.