Sholat Jumat Saat Idul Adha. Idul Adha tahun ini jatuh pada Jumat (31/7/2020) yang dirayakan dengan sholat dan penyembelihan hewan kurban. Bagi muslim laki-laki, Idul Adha yang jatuh di hari Jumat mungkin menimbulkan kebingungan.
Hukum Sholat Jumat saat Idul Adha bisa dilihat di situs FatwaIslam yang mengambil dari buku Fatawa Islamiyah. Dia mengatakan, "Ya," lalu bertanya lagi, "Bagaimana Rasulullah SAW melakukannya?". Hadits lain juga menjelaskan hukum Sholat Jumat saat perayaan Ied termasuk Idul Adha. Artinya: 'Ata' bercerita, Sholat Jumat dan Ied terjadi bersamaan di masa Ibnu Al-Zubair. Ketika Ied dan Jumat terjadi bersamaan maka dia membaca dua surat ini di kedua sholat tersebut.".
Baca Juga: Besok Masjid Agung Al Azhar Gelar Sholat Idul Adha, Terbatas 2.000 Orang. Pandangan Mazhab Syafi’i ini juga dapat kita temukan dari keterangan Imam As-Sya’rani yang berarti:. Meski demikian, bagi imam dan khatib Jumat sebaiknya tetap datang ke masjid untuk mengukur jumlah jamaah yang hadir di tempat salat. Apabila yang hadir di masjid untuk melaksanakan sholat Jumat kurang dari 40 orang maka menurut pendapat Imam Syafi'i, sebaiknya dilaksanakan salat Zuhur saja.
Perbedaan itu disebabkan adanya hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa ketika hari raya jatuh pada hari Jumat, Nabi SAW memberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka yang telah melaksanakan sholat Id untuk tidak lagi melakukan sholat Jumat. Ia menjawab, beliau melaksanakan sholat Id, kemudian memberikan keringanan untuk sholat Jumat, beliau bersabda, barang siapa yang ingin sholat Jumat maka shalatlah.” (HR Ahmad, Abu Daud, al-Nasa`i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, dan Hakim).
Karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kesahihan atau tidaknya hadis-hadis tersebut, sebagai konsekuensinya mereka juga berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya sholat Jumat bagi yang telah melaksanakan sholat Id pada hari Jumat tersebut. Sedangkan, kalangan ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa jika hari raya jatuh pada hari Jumat, barang siapa yang telah melaksanakan sholat Id dibolehkan baginya untuk tidak sholat Jumat dan hanya menunaikan sholat Zhuhur kecuali bagi imam, ia harus tetap melaksanakan sholat Jumat bersama mereka yang tidak sempat melaksanakan sholat Id atau mereka yang tetap ingin melaksanakan sholat Jumat meskipun sudah melaksanakan sholat Id, kecuali kalau bilangan jamaah untuk melaksanakan sholat Jumat tidak mencukupi, imam hanya melaksanakan sholat Zhuhur. Hal itu berdasarkan hadis-hadis di atas yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi mereka yang telah melaksanakan sholat Id, untuk tidak melaksanakan sholat Jumat jika hari raya jatuh pada hari Jumat, meskipun Nabi SAW tetap melaksanakan sholat Jumat. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagi Muslimin yang tidak melaksanakan sholat Id yang jatuh pada hari Jumat, ia wajib untuk melaksanakan sholat Jumat dan tidak termasuk kepada mereka, yang mendapatkan keringanan untuk mengganti sholat Jumatnya dengan sholat Zhuhur.
Pendapat Pertama:. Dalil dari pendapat ini adalah:. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied. “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at.
Pendapat Kedua:. Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Dalil dari pendapat ini adalah:. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR.
Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at.
– Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. – Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. – Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at).
– Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom.
Dalam surat edaran tersebut, Ketuam Umum MUI K H Miftachul Akhyar menjelaskan, sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19, MUI telah menetapkan Fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 yang bisa menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan secara teknis di lapangan. Aktivitas ibadah di masjid, mushalla dan tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut, untuk kawasan yang penyebaran covid19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah.
Pelaksanaan shalat Jumat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19, dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara sangat ketat, dan hanya diikuti oleh jamaah warga setempat.
Pihak otoritas bandara SIM menghentikan aktifitas penerbangan semua maskapai selama pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1440 Hijriah atas kepatuhan imbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar. Mulyadi melanjutkan dalam kajian fiqih terdapat sejumlah pendapat terkait hukum sholat Jumat setelah menunaikan shalat Idul Adha. Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Mulyadi Muslim (Tangkap layar channel YouTube Tribun Padang Official).
Saat Idul Adha takbir merupakan bagian dari sunah dan syiar agama Islam. Takbiran yang tidak terikat waktu berarti boleh dibaca kapan saja, misalnya saat sedang duduk atau sebelum tidur. Waktu takbiran saat Idul Adha dan hari Tasyrik secara khusus dilakukan setiap selesai salat wajib. (Foto: iStockphoto/ozgurdonmaz) Waktu takbiran saat Idul Adha dan hari Tasyrik secara khusus dilakukan setiap selesai salat wajib.
Selain takbir, perbanyak pula amalan lain saat Idul Adha seperti berkurban, bersedakah, dan membaca Al-Qur'an.
"Dalam kajian fiqih sholat Idul Adha sunat muakkadah, sedangkan shalat Jumat hukumnya adalah wajib," katanya dikutip dari channel YouTube Tribun Padang Official, Kamis (30/7/2020). "Beberapa riwayat Abu Ubaid yang ditulis oleh Bukhari menjelaskan, Utsman bin Affan menyampaikan ketika bertemu 2 id (Idul Fitri atau Idul Adha) dengan sholat Jumat, dikatakan oleh Abu Ubaid, Utsman bin Affan mengatakan ada keringanan (rukhsah) bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman untuk tidak melakukan shalat Jumat," urai Mulyadi.