Sholat Jumat Ketika Idul Adha. Ketentuan tersebut berlaku saat Idul Fitri dan Idul Adha atau yang biasa disebut sholat ied. Jika tidak ada yang ingin menunaikan Sholat Jumat, maka imam wajib mengingatkan dan memimpin pelaksanaan sholat dzuhur. Hukum Sholat Jumat saat Idul Adha dan Idul Fitri ini didasarkan pada hadits yang diceritakan Zaid bin Arqam. Artinya: Ilyas bin Abu Ramlah Ash-Shami mengatakan, saya melihat Mu'awiyah bin Abu Sufyan bertanya pada Zaid bin Arqam: "Apakah kamu bersama Rasulullah SAW melakukan Sholat Jumat dan sholat ied saat keduanya terjadi di hari yang sama?".
Dia mengatakan, "Dua hari raya (Ied dan Jumat) terjadi di hari yang sama. Hadits ini menegaskan kewajiban imam memimpin sholat, jika ada jemaah yang ingin melakukan Sholat Jumat, saat Ied dan Jumat terjadi bersamaan. Muslim yang melakukan sholat ied boleh tidak melakukan Sholat Jumat, namun tetap harus melakukan sholat dzuhur.
Hari raya Idul Adha bertepatan di hari jumat, apakah tetap melaksanakan salat jumat? Mungkin Anda bertanya-tanya jika salat Id dilaksanakan di hari jumat, apakah tetap wajib melaksanakan salat jumat?
“Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi’i, ‘Jika hari Id berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan shalat id. Lain halnya dengan penduduk pedalaman, bila mereka menghadiri shalat Id, maka kewajiban shalat Jumat gugur dari mereka.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama ahlu sunnah wal jamaah mengenai wajib atau tidaknya melaksanakan sholat Jumat bagi umat Islam yang telah melaksanakan sholat Id pada hari Jumat. Perbedaan itu disebabkan adanya hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa ketika hari raya jatuh pada hari Jumat, Nabi SAW memberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka yang telah melaksanakan sholat Id untuk tidak lagi melakukan sholat Jumat. Abu Hurairah ra meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Telah berkumpul dua hari raya pada hari kalian ini, barang siapa yang ingin tidak sholat Jumat maka sholat Id sudah mencukupinya, tetapi kami akan menggabungkannya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim).
Karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kesahihan atau tidaknya hadis-hadis tersebut, sebagai konsekuensinya mereka juga berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya sholat Jumat bagi yang telah melaksanakan sholat Id pada hari Jumat tersebut. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Dari Abu Ubaied bekas hamba sahaya Ibnu Azhar, berkata Abu Ubaied, “Aku telah menyaksikan dua hari raya bersama Utsman bin Affan, saat itu hari Jumat, beliau sholat sebelum khotbah kemudian berkhotbah, lalu berkata, 'Wahai manusia sesungguhnya ini adalah hari yang berkumpul padanya dua hari raya, maka barang siapa yang ingin menunggu sholat Jumat dari penduduk desa-desa, dia boleh menunggunya dan siapa yang ingin kembali maka aku telah mengizinkannya'.” (HR Bukhari).
“Serta Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, yang implementasinya diserahkan kepada Pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).
Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:.
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19. Untuk pelaksanaan Ibadah Kurban, pengurus Masjid dapat mengoordinasikan pelaksanaannya dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memfasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
"Dalam kajian fiqih sholat Idul Adha sunat muakkadah, sedangkan shalat Jumat hukumnya adalah wajib," katanya dikutip dari channel YouTube Tribun Padang Official, Kamis (30/7/2020). "Beberapa riwayat Abu Ubaid yang ditulis oleh Bukhari menjelaskan, Utsman bin Affan menyampaikan ketika bertemu 2 id (Idul Fitri atau Idul Adha) dengan sholat Jumat, dikatakan oleh Abu Ubaid, Utsman bin Affan mengatakan ada keringanan (rukhsah) bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman untuk tidak melakukan shalat Jumat," urai Mulyadi.
Melansir dari Portal Jember (PRMN), masih ada ulama yang berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. “Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat.
Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat.