Sholat Jumat Diganti Sama Sholat Dzuhur. Pengurus masjid melaksanakan shalat di Masjid Lautze di Jalan Lautze, Sawah Besar, Jakarta. MUI mengimbau agar jamaah menerapkan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta membantah adanya maklumat terkait menggantikan sholat jumat menjadi sholat dzuhur akibat dampak dari lonjakan Covid-19 di DKI Jakarta. Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar menyatakan maklumat tersebut disebar tanpa adanya konfirmasi dari MUI DKI Jakarta.

Ia menilai masyarakat kini sudah paham terkait covid-19. Untuk itu, Ia mengimbau agar jamaah menerapkan protokol kesehatan yang ketat ketika beribadah. Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis.

Lebih dari 3 Kali Berurutan Sholat Jumat Diganti Zuhur, Apa

Sholat Jumat Diganti Sama Sholat Dzuhur. Lebih dari 3 Kali Berurutan Sholat Jumat Diganti Zuhur, Apa

Virus corona berdampak buruk pada berbagai aktivitas manusia, salah satunya tidak bisa Sholat Jumat. "Sudah sangat jelas, selama ada halangan (darurat) bahkan lebih tiga kalipun boleh," kata Ustaz Das'ad Latif kepada Tim Hikmah detikcom, Kamis 9 April 2020.

Menurut dia, yang haram adalah bila seorang muslim sengaja meninggalkan Sholat Jumat lebih dari tiga kali tanpa alasan uzur syar'i. Sebelumnya menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i tak perlu khawatir. "Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," kata Asrorun.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait penggantian Sholat Jumat saat dilanda wabah COVID-19. Pakar Ilmu Tafsir Al Quran Profesor KH Quraish Shihab, ikut berpendapat terkait fatwa MUI mengganti Sholat Jumat dengan Zuhur. Sebelumnya, para dokter telah menjelaskan bergaul dengan siapa pun apalagi yang terinfeksi dapat membahayakan jiwa manusia. Menurut KH Quraish Shihab, Islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya termasuk soal Sholat Jumat.

Sholat Jumat Diganti Dzuhur Karena Virus Corona, Bagaimana

Sholat Jumat Diganti Sama Sholat Dzuhur. Sholat Jumat Diganti Dzuhur Karena Virus Corona, Bagaimana

Salah satunya ulama KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, yang menyerukan para muslim untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa MUI. Bukan karena ragu atas janji Allah SWT tapi tanggung jawab kita bersama untuk menutup setiap celah penyebaran virus," kata Aa Gym dalam video yang diterima detikcom.

Dengan keyakinan tersebut, maka muslim tidak perlu ragu mengikuti fatwa MUI untuk meninggalkan Sholat Jumat dan beribadah di rumah sendiri. Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn.

Dengan mempertimbangkan syarat dan kondisi saat ini, maka muslim tak perlu ragu mengikuti fatwa MUI terkait Sholat Jumat.

Niat dan Tata Cara Salat Dzuhur di Rumah Pengganti Salat Jumat

Sholat Jumat Diganti Sama Sholat Dzuhur. Niat dan Tata Cara Salat Dzuhur di Rumah Pengganti Salat Jumat

Lengkap dengan bacaan Arab, Latin dan Terjemahannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya :"Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.".

Akan tetapi, setelah maraknya Covid-19 MUI mengeluarkan fatwa untuk meniadakan sholat Jumat pada setiap wilayah yang dikategorikan zona merah sebagaimana yang termaktub dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Hal itu dilaukan untuk mencegah penularan Covid-19 agar tak semakin meluas. MUI juga mengimbau untuk mengganti salat Jumat dengan melaksanakan salat Dzuhur di rumah, khususnya bagi daerah yang masuk dalam zona merah. Baca Juga: 13 Tata Cara dan Niat Malam Pertama Untuk Pengantin Baru Dalam Islam. Berikut niat dan tata cara pengganti Salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumah yang dihimpun Jurnal Medan dari berbagai sumber;.

Fatwa MUI tentang Sholat Jumat Terbaru, Boleh Diganti dengan

Sholat Jumat Diganti Sama Sholat Dzuhur. Fatwa MUI tentang Sholat Jumat Terbaru, Boleh Diganti dengan

DESKJABAR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang sholat Jumat sehubungan merebaknya kembali Covid-19 terutama varian Omicron. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan bagi umat Islam untuk tetap melaksanakan ibadah, untuk sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur di rumah. Baca Juga: 7 Weton Titisan Prabu Siliwangi, Menurut Primbon Jawa, Memiliki Harta, Tahta dan Wanita. "Bila suatu tempat ita tinggal itu positif Covid banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaan bisa dilakukan dengan di tempat masing masing," ujar Miftahul Huda seperti dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, Jumat 4 Februari 2022.

Karena banyaknya omicron dan covid-19 tersebut maka dikhawatirkan akan merebak ketika shalat Jumat yang jumlah jemaahnya besar. Dan hingga saat ini juga secara ilmu pengetahuan masih simpang siur tentang Covid-19 terutama untuk bisa hidup berdampingan.

Related Posts

Leave a reply