Sholat Jumat Diganti Dzuhur Boleh. DESKJABAR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang sholat Jumat sehubungan merebaknya kembali Covid-19 terutama varian Omicron. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan bagi umat Islam untuk tetap melaksanakan ibadah, untuk sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur di rumah.

Baca Juga: 7 Weton Titisan Prabu Siliwangi, Menurut Primbon Jawa, Memiliki Harta, Tahta dan Wanita. "Bila suatu tempat ita tinggal itu positif Covid banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaan bisa dilakukan dengan di tempat masing masing," ujar Miftahul Huda seperti dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, Jumat 4 Februari 2022. Karena banyaknya omicron dan covid-19 tersebut maka dikhawatirkan akan merebak ketika shalat Jumat yang jumlah jemaahnya besar. Untuk menanggapi kekhawatiran itu maka MUI mengeluarkan fatwa tentang sholat Jumat tersebut bisa di ganti dengan sholat Dzukur. "Dan pelaksanaan sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur itu jika kondisi tidak terkendali," ujarnya. Ketua Fatwa MU ini juga menjelaskan disaat fatwa ini ditetapkan, maka bangsa Indonesia bahkan diseluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.

Dan hingga saat ini juga secara ilmu pengetahuan masih simpang siur tentang Covid-19 terutama untuk bisa hidup berdampingan.

Tata Cara Sholat Jumat di Rumah, Diganti Sholat Dzuhur 4 Rakaat

Sholat Jumat Diganti Dzuhur Boleh. Tata Cara Sholat Jumat di Rumah, Diganti Sholat Dzuhur 4 Rakaat

Lantas bagaimana jika tidak melaksanakan Sholat Jumat di masjid? Apabila tidak melaksanakan Sholat Jumat, umat Muslim laki-laki wajib menggantinya dengan Shalat Dzuhur 4 rakaat, simak tata caranya di artikel ini. Diketahui saat Indonesia sedang menerapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah untuk mengurangi penyebaran Virus Corona. Sejumlah aktivitas yang melibatkan orang banyak pun tidak diperbolehkan. Dikutip dari NU Online, Shalat Jumat boleh ditiadakan apabila:. Menurut Madzhab Syafi'i minimal kuota Sholat Jumat adalah 40 laki-laki muslim (termasuk imam), yang tinggal menetap.

Boleh tidak Shalat Jumat apabila hujan lebatz sebagaimana hadist sahih berikut.

Lebih dari 3 Kali Berurutan Sholat Jumat Diganti Zuhur, Apa

Sholat Jumat Diganti Dzuhur Boleh. Lebih dari 3 Kali Berurutan Sholat Jumat Diganti Zuhur, Apa

Virus corona berdampak buruk pada berbagai aktivitas manusia, salah satunya tidak bisa Sholat Jumat. "Sudah sangat jelas, selama ada halangan (darurat) bahkan lebih tiga kalipun boleh," kata Ustaz Das'ad Latif kepada Tim Hikmah detikcom, Kamis 9 April 2020. Menurut dia, yang haram adalah bila seorang muslim sengaja meninggalkan Sholat Jumat lebih dari tiga kali tanpa alasan uzur syar'i. Sebelumnya menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i tak perlu khawatir. "Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," kata Asrorun. Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait penggantian Sholat Jumat saat dilanda wabah COVID-19.

Pakar Ilmu Tafsir Al Quran Profesor KH Quraish Shihab, ikut berpendapat terkait fatwa MUI mengganti Sholat Jumat dengan Zuhur. Sebelumnya, para dokter telah menjelaskan bergaul dengan siapa pun apalagi yang terinfeksi dapat membahayakan jiwa manusia.

Hukum Tak Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Dzuhur yang

Sholat Jumat Diganti Dzuhur Boleh. Hukum Tak Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Dzuhur yang

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Berikut ini hukum mengganti sholat Jumat dengan Shalat Dzuhur yang diserukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa Pandemi Covid-19. Saat kasus Covid-19 kini melonjak lagi, Wakil Ketua Umum Maejlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan umat muslim untuk tidak shalat Jumat di masjid jika sedang berada di daerah dengan kasus Covid-19 yang tak terkendali. "Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar kepada Kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Berikut Imbauan PCNU Ponorogo Terkait Pelaksanaan Salat Jumat Saat PPKM Darurat. Lalu, bagaimana hukumnya mengganti sholat Jumat dengan shalat dzuhur?

Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur. Perintah Shalat Jumat jelas diterangkan dalam Surat Al-Jumu‘ah ayat 9:.

“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Apa Hukum Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur?

Sholat Jumat Diganti Dzuhur Boleh. Apa Hukum Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur?

Dilansir dari pendapat Lembaga Bahtsul Masail PBNU (LBM PBNU), sebenarnya hukum tersebut harus menyesuaikan pada keberadaan uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti sholat Jumat dan kesunahan menghadiri sholat jamaah berikut:. Baca Juga: Link Pengumuman PPDB Jateng Online SMA dan SMK Jalur Zonasi TA 2021-2022. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Dengan demikian LBM PBNU mengatakan bahwa pertimbangan ganasnya Covid-19 merupakan bagian dari lima uzur di atas.

Syarat Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur Anjuran MUI

Sholat Jumat Diganti Dzuhur Boleh. Syarat Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur Anjuran MUI

SURYA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan memberikan fatwa soal pelaksanaan shalat Jumat yang diganti shalat dzuhur. Shalat jumat boleh diganti dengan shalat dzuhur sebagai bentuk pencegahan utama mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19, yang jumlah pasiennya terus meningkat. Sebagai gantinya boleh melaksanakan shalat dzuhur di rumah.

Hukum sholat (kbbi/salat) jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama.

Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,. Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,. Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.".

Omicron Mengganas, MUI Sarankan Sholat Jumat Bisa Diganti

Sholat Jumat Diganti Dzuhur Boleh. Omicron Mengganas, MUI Sarankan Sholat Jumat Bisa Diganti

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman umat. "Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing.

Baca Juga: Pegawainya Positif Covid-19, Kelurahan Bangka Jaksel Setop Layanan Tatap Muka. Menurut Miftahul, saat fatwa ini ditetapkan, bangsa di dunia termasuk Indonesia belum siap menghadapi Covid-19. Baik dari pengetahuan soal Covid-19, maupun bagaimana cara hidup bersama Covid-19.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Siap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Langkah-langkahnya!

Sholat Jumat Diganti Dzuhur Karena Virus Corona, Bagaimana

Sholat Jumat Diganti Dzuhur Boleh. Sholat Jumat Diganti Dzuhur Karena Virus Corona, Bagaimana

Salah satu tindakan preventif adalah mengganti Sholat Jumat dengan dzuhur sesuai fatma MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Salah satunya ulama KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, yang menyerukan para muslim untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa MUI. Bukan karena ragu atas janji Allah SWT tapi tanggung jawab kita bersama untuk menutup setiap celah penyebaran virus," kata Aa Gym dalam video yang diterima detikcom.

Dengan keyakinan tersebut, maka muslim tidak perlu ragu mengikuti fatwa MUI untuk meninggalkan Sholat Jumat dan beribadah di rumah sendiri. Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn.

Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Jika muslim kesulitan misal karena hujan lebat, badai, atau wabah, maka Sholat Jumat menjadi tidak wajib.

Dengan mempertimbangkan syarat dan kondisi saat ini, maka muslim tak perlu ragu mengikuti fatwa MUI terkait Sholat Jumat. Sholat berjamaah memang istimewa, namun berbeda bagi mereka dengan penyakit yang berisiko menular misal gangguan TBC.

Sholat berjamaah pada pasien dengan penyakit tersebut bisa jadi makruh atau haram, karena peluang penularan antar jamaah.

Related Posts

Leave a reply