Sholat Jumat Di Saat Wabah Corona. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam masih banyak yang galau tentang pelaksanaan ibadah sholat Jumat di tengah situasi Covid-19 Meskipun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, yakni fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Covid-19 pada 16 Maret 2020. Khawatir dikunci hatinya dan tergolong munafik,” ujar Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Muchlis M Hanafi, dalam artikelnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/4). Ketika dalam pelaksanaannya mendatangkan mudarat, kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan.
“Oleh karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama,” katanya. Kendati demikian, Muchlis mempersilakan masyarakat yang masih bersikukuh melaksanakan sholat Jumat di tengah situasi Covid-19, asalkan selalu menjaga diri dan tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19.
Yang ingin menggantinya dengan Zhuhur, silakan, dan jangan khawatir iman Anda dinilai lemah. Dia pun menukilkan, Rasulllah SAW pernah memperbolehkan meninggalkan sholat Jumat karena uzur antara lain hujan yang sangat deras dikhawatirkan terjadi mudarat.
Muhammadiyah sama dengan MUI yakni membolehkan sholat Jumat diganti zholat Zuhur. Hal ini berdasarkan surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat covid 19.
Adapun orang yang karena profesinya dituntut untuk berada di luar rumah, maka pelaksanaan sholatnya tetap memperhatikan jarak aman dan kebersihan sesuai dengan protokol kesehatan. Apabila keadaan amat menuntut karena tugasnya yang mengharuskan bekerja terus-menerus memberikan layanan medis yang sangat mendesak, petugas kesehatan dapat menjamak sholatnya (tetapi tidak mengqasar apabila tidak musafir).
Hal ini didasarkan kepada keadaan masyaqqah dan didasarkan kepada ketentuan dalam hadis berikut bahwa salat Jumat adalah kewajiban pokok, dan mafhumnya salat Zuhur adalah kewajiban pengganti.
Doctor Strange in the Multiverse Madness, Multisemesta yang Penuh Kegilaan. Marvel Studios merilis trailer Doctor Strange in the Multiverse of Madness di kanal YouTube Marvel Entertainment, Senin 14 Februari 2022.
Suara.com - Pandemi Covid-19 telah memunculkan kebiasaan baru di masyarakat untuk mencegah penyebarannya, termasuk dalam hal beribadah bersama. Aturan ini berlaku juga untuk pelaksanaan sholat jumat berjamaah di masjid. Baca Juga: Ketum MUI Miftachul Akhyar Ingatkan Tanggung Jawab Ulama kepada Umat. Pertama, jika penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali.
Kedua, jika penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat. Tentunya, jika tidak ada halangan dalam artian daerah Anda termasuk aman dengan resiko penyebaran covid-19 sesuai ketentuan pemerintah, maka sholat Jumat berjamaah di masjid dapat dilakukan.
Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. Sebelumnya, pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Budi Haryanto mengatakan, pemerintah Indonesia perlu mencontoh kebijakan Singapura yang meniadakan sementara salat Jumat dan langkah Malaysia mempersingkat salat Jumat di tengah merebaknya wabah virus corona.
Kedua, melakukan penyemprotan antiseptik," ujar Menteri Agama Fachrul Razi seusai memantau pembersihan Masjid Istiqlal Jakarta dengan desinfektan (13/03). "Kita bisa lihat juga menunaikan umrah saja di Arab Saudi dibatasi sedemikian rupa supaya tidak terjadi pernularan," ujarnya.
Sementara, terkait dengan arahan pemerintah Indonesia untuk menggulung tikar masjid, Budi mengatakan, hal itu memang perlu dilakukan. Salah satu pakar Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ) Jakarta, Muhammad Arifin, mengatakan dalam ajaran Islam, umat boleh tidak melakukan salat berjamaah.
Sebelumnya, Paus Fransiskus juga memilih untuk menyiarkan khotbah Minggu, dalam upaya mengurangi keramaian di Vatikan.