Sholat Jumat Apa Boleh Di Rumah. Lantas bagaimana jika tidak melaksanakan Sholat Jumat di masjid? Apabila tidak melaksanakan Sholat Jumat, umat Muslim laki-laki wajib menggantinya dengan Shalat Dzuhur 4 rakaat, simak tata caranya di artikel ini. Diketahui saat Indonesia sedang menerapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah untuk mengurangi penyebaran Virus Corona. Sejumlah aktivitas yang melibatkan orang banyak pun tidak diperbolehkan.
Baca juga: Hukum Tak Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Dzuhur yang Diserukan MUI di Daerah Rawan Covid-19. Dikutip dari NU Online, Shalat Jumat boleh ditiadakan apabila:.
Menurut Madzhab Syafi'i minimal kuota Sholat Jumat adalah 40 laki-laki muslim (termasuk imam), yang tinggal menetap. Boleh tidak Shalat Jumat apabila hujan lebatz sebagaimana hadist sahih berikut.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, yang jelas, shalat Jumat itu wajib dilaksanakan sebagaimana dalam ayat,. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. “Pergi shalat Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (sudah baligh).” (HR.
Adapun memfatwakan bahwa shalat Jumat boleh di rumah, itu menyelisihi kesepakatan ulama madzhab. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya.
Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’.
-- Umat Islam dianjurkan untuk tidak melakukan salat Jumat di masjid demi mencegah penyebaran Covid-19, pandemi penyakit akibat virus corona. Berikut fatwa, hukum, dan panduan salat Jumat di rumah.Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa Salat Jumat di masjid boleh ditiadakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Fatwa ini ditetapkan dengan mempertimbangkan firman Allah SWT dalam Alquran, hadis nabi, dan sejumlah pendapat.Dalam Surat Al Baqarah ayat 185, Allah berfirman, yang artinya:"... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."Sejumlah hadis nabi yang jadi pertimbangan diantaranya adalah:"Nabi SAW bersabda: 'Amal-amal umatku disampaikan kepadaku, amal baik atau amal buruknya. Kutemukan diantara amal terbaik adalah menyingkirkan hal membahayakan dari jalan. Dan kutemukan diantara amal terburuknya adalah dahak di masjid yang tidak dibersihkan'.". "'Barang siapa yang mendengar azan wajib baginya salat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur'.
hadis riwayat Abu Daud.Salat Jumat dapat dilakukan dengan menggantinya dengan salat Zuhur biasa di rumah. "Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman," fatwa MUI.Tidak ada perbedaan salat Zuhur yang dilakukan pada hari biasa dengan salat Zuhur pengganti salat Jumat.
"Sudah sangat jelas, selama ada halangan (darurat) bahkan lebih tiga kalipun boleh," kata Ustaz Das'ad Latif kepada Tim Hikmah detikcom, Kamis 9 April 2020. Menurut dia, yang haram adalah bila seorang muslim sengaja meninggalkan Sholat Jumat lebih dari tiga kali tanpa alasan uzur syar'i.
Sebelumnya menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i tak perlu khawatir. "Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," kata Asrorun. Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait penggantian Sholat Jumat saat dilanda wabah COVID-19. Pakar Ilmu Tafsir Al Quran Profesor KH Quraish Shihab, ikut berpendapat terkait fatwa MUI mengganti Sholat Jumat dengan Zuhur. Sebelumnya, para dokter telah menjelaskan bergaul dengan siapa pun apalagi yang terinfeksi dapat membahayakan jiwa manusia.
Suara.com - Pandemi Covid-19 telah memunculkan kebiasaan baru di masyarakat untuk mencegah penyebarannya, termasuk dalam hal beribadah bersama. Aturan ini berlaku juga untuk pelaksanaan sholat jumat berjamaah di masjid.
Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat ketentuan hukum bagi orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar Covid-19 atau tidak. Baca Juga: Ketum MUI Miftachul Akhyar Ingatkan Tanggung Jawab Ulama kepada Umat. Pertama, jika orang tersebut ada di dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat. Kedua, jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasanya. Pertama, jika penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali. Kedua, jika penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat.
Ketua MUI Tewas Posisi Sujud, Tangan Putus Dibacok Usai Nasihati Pencuri. Tentunya, jika tidak ada halangan dalam artian daerah Anda termasuk aman dengan resiko penyebaran covid-19 sesuai ketentuan pemerintah, maka sholat Jumat berjamaah di masjid dapat dilakukan.
Salah satunya ulama KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, yang menyerukan para muslim untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa MUI. Bukan karena ragu atas janji Allah SWT tapi tanggung jawab kita bersama untuk menutup setiap celah penyebaran virus," kata Aa Gym dalam video yang diterima detikcom. Dengan keyakinan tersebut, maka muslim tidak perlu ragu mengikuti fatwa MUI untuk meninggalkan Sholat Jumat dan beribadah di rumah sendiri.
Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn. Dengan mempertimbangkan syarat dan kondisi saat ini, maka muslim tak perlu ragu mengikuti fatwa MUI terkait Sholat Jumat.
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan orang yang wajib sholat Jumat, tetapi diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan, sebagaimana dikutip dari Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, antara lain. Sebagaimana Nabi ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR Muslim dari Jabir).
Beliau juga tidak pernah memerintahkan para sahabat yang sedang bepergian untuk melakukan sholat Jumat. Hujan yang tidak begitu deras saja dapat menjadi uzur, apalagi banjir dan angin kencang.
Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Nabi Muhammad bersabda: "Sungguh agama ini mudah dan tidaklah seseorang memberat beratkan dalam beragama kecuali akan terkalahkan" (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah). Sedangkan terkait pandemi corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa beribadah di masjid.
Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
DESKJABAR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang sholat Jumat sehubungan merebaknya kembali Covid-19 terutama varian Omicron. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan bagi umat Islam untuk tetap melaksanakan ibadah, untuk sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur di rumah. Baca Juga: 7 Weton Titisan Prabu Siliwangi, Menurut Primbon Jawa, Memiliki Harta, Tahta dan Wanita. "Bila suatu tempat ita tinggal itu positif Covid banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaan bisa dilakukan dengan di tempat masing masing," ujar Miftahul Huda seperti dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, Jumat 4 Februari 2022.
Karena banyaknya omicron dan covid-19 tersebut maka dikhawatirkan akan merebak ketika shalat Jumat yang jumlah jemaahnya besar. Untuk menanggapi kekhawatiran itu maka MUI mengeluarkan fatwa tentang sholat Jumat tersebut bisa di ganti dengan sholat Dzukur.
"Dan pelaksanaan sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur itu jika kondisi tidak terkendali," ujarnya. Ketua Fatwa MU ini juga menjelaskan disaat fatwa ini ditetapkan, maka bangsa Indonesia bahkan diseluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Dan hingga saat ini juga secara ilmu pengetahuan masih simpang siur tentang Covid-19 terutama untuk bisa hidup berdampingan.
Menurut Miftahul, kondisi saat ini sudah berbeda lantaran sudah banyak orang yang divaksin.
Belakangan ini muncul fenomena sholat jumat dilakukan secara virtual atau daring, di tengah pandemi Covid-19. Gaya hidup memang semakin praktis teknologi telah membuat segalanya menjadi mudah dan tidak ribet.
Sholat jumat adalah ibadah mahdhah yang cara pelaksanaanya dilakukan dengan ketentuan yang sudah baku dan tidak boleh diubah, karena itu sholat Jumat di rumah dengan mengikuti siaran langsung dari radio, televisi atau media sosial tidak sah dan tidak bisa menggugurkan kewajiban sholat Zuhur bagi orang yang melakukan sholat Jumat dengan cara ini. Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Ayat ini mengandung perintah Allah untuk pergi atau bergegas melaksakan sholat Jumat.
Kalimat السعي (as-sa'yu) artinya bergegas atau segera berangkat dan bersiap diri melaksakan sholat. Kalimat bergegas (السعي) tidak mungkin terjadi jika hanya berdiam dirumah.
Begitu juga terdapat hadits yang memperkuat pandangan ini, dimana sholat Jumat tidak sah jika dilakukan di rumah karena tidak memenuhi syarat seperti hadis yang diriwayatkan Aus bin Aus Atsaqofi berkata, "Aku mendengar Rasululullah SAW bersabda, “Barang siapa mandi pada hari jumat, lalu pergi menuju masjid diawal waktu dengan berjalan kaki, sesampai masjid dia duduk dishof depan berdekatan dengan imam, mendengarkan khutbah, terdiam dengan khusyuk dan tidak berbicara, maka disetiap langkahnya dari rumah sampai ke masjid dihitung pahalanya setara dengan pahala puasa dan sholat tarawih.”.