Sholat Jamak Untuk Orang Sakit. Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat.
"Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.". Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".
Adapun menjamak shalat karena sakit, maka menurut imam Malik dan Ahmad bin Hambal hukumnya boleh. Mereka berdalil, bahwa mafhum mukhalafah (Konsekwensi logis) dari hadis yang disebutkan oleh Imam Al-Hishni tersebut, berarti nabi ﷺ biasa menjamak shalat karena takut. Dan sakit diqiyaskan kepada rasa takut, karena keduanya memiliki ‘illat yang sama, yaitu al-haraj (kesulitan/kesempitan).
Hal ini dikuatkan oleh makna yang lain juga, sesungguhnya sakit dibolehkan untuk berbuka puasa seperti seorang musafir. Dimana beliau (Ibnu Abbas) pernah mengkhutbahi para sahabat dimulai dari bakda Ashar sampai Matahari tenggelam.
Dengan demikian, jika seorang ingin menjamak shalat karena sakit, maka diperbolehkan, berdasarkan : (1) Qiyas, (2) Perbuatan sahabat, yaitu Ibnu Abbas,(3) Fatwa para imam mujtahid yaitu Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, Syafi’i – menurut Al-Muzani -, serta dikuatkan oleh mujtahid tarjih An-Nawawi, (4) Sesuai dengan maqashid syari’ah. Adapun jika tanpa ada sebab sama sekali, maka tidak dibolehkan menurut jumhur ulama’.
Semua itu berlaku bagi orang dalam keadaan sehat dan lapang tanpa halangan. و يجوز الجمع بالمرض تقديما وتأخيرا على المختار ويراعي الأرفق فإن كان يزداد مرضه كأن كان يحم مثلا وقت الثانية قدمها بشروط جمع التقديم أو وقت الأولى أخرها وضبط جمع متأخرون المرض هنا بأنه ما يشق معه فعل كل فرض في وقته كمشقة المشي في المطر بحيث تبتل ثيابه. وقال آخرون لا بد من مشقة ظاهرة زيادة على ذلك بحيث تبيح الجلوس في المرض وهو الأوجه. Menurut qaul yang mukhtar, seseorang dengan udzur sakit diperbolehkan menjamak dua sembahyang (Zuhur-Ashar dan Maghrib-Isya, -red.).
Tetapi kalau sakitnya parah pada waktu Zuhur atau Maghrib, maka lakukan jamak ta‘khir. Persis kesulitan bergerak di saat hujan lebat yang dapat membuat pakaian menjadi basah.
أما ما لا يشق على ذلك كصداع يسير وحمى خفيفة فلا يجوز الجمع معه. Bagaimana dengan kemacetan yang kerap mendera pengguna lalu lintas atau penumpang angkutan umum di saat jam macet? Gampangnya, ketentuan itu dimaksud agar jangan sampai orang yang berudzur sya’ri memaksakan diri.
Liputan6.com, Jakarta Sebagai seorang muslim, sholat termasuk pada rukun Islam ke-2 yang wajib untuk dilaksanakan. Dan karena sifatnya yang wajib, maka apabila tidak dilakukan membuat orang yang meninggalkan sholat berdosa. Namun meskipun bersifat wajib, dalam melakukan sholat Allah SWT memudahkan umatnya dalam melakukan ibadah. Maka tidak ada alasan untuk kamu meninggalkan sholat, kecuali bagi para wanita yang sedang berhalangan atau menstruasi.
Bila kamu sedang melakukan perjalanan ataupun berpergian, kamu bisa menjamak sholat agar tetap dapat menjalankan perintah-Nya. Sholat jamak ialah sholat yang digabungan, yaitu menggabungan dua shalat fardhu dalam satu waktu.
Dalam Hadist Bukhari dan Muslim juga telah diterangkan mengenai waktu sholat jamak. “Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)”.
Dan untuk kamu yang sedang dalam perjalanan, kamu perlu mengetahui apa saja syarat dalam menjamak sholat, niat sholat serta Cara Menjamak Sholat fardhu. Dan berikut cara menjamak sholat, niat serta syarat untuk melakukannya, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
وقال آخرون: لا بد من مشقة ظاهرة زيادة على ذلك، بحيث تبيح الجلوس في الفرض. Batasannya itu sama seperti berjalan untuk berjamaah saat turun hujan yang menyebabkan baju basah. Ukurannya adalah sekiranya sakit tersebut menyebabkan kebolehan shalat sambil duduk. Menurut Syekh Abu Bakar Syatha, kebolehan menjamak shalat tersebut didasarkan atas hadis Nabi saw. جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين الظهر والعصر وبين المغرب والعشاء بالمدينة من غير خوف ولا مطر قال فقيل لابن عباس ما أراد بذلك قال أراد أن لا يحرج أمته.
Data terbaru yang diumumkan pemerintah menyebutkan hingga Senin (23/3/2020) ada penambahan 65 kasus sehingga total menjadi 579 pasien positif virus corona. Bagi mereka yang Muslim, tentu harus tetap menjalankan kewajiban sholat lima waktu meski. Namun, ada keringanan bagi mereka untuk menjamak atau mengumpulkan sholat dalam satu waktu.
Ustaz Abdul Somad Sebut Social Distancing saat Terjadi Wabah Corona Sesuai Sunah. Dai kondang Ustaz Abdul Shomad mengatakan, berdasarkan fatwa dari Daarul Ifta (Rumah Fatwa) Mesir nomor 45-48 disebutkan termasuk boleh bagi dokter dan yang terkait dengannya menjamak atau menggabungkan sholat bila diperlukan, apalagi jika ada kekhawatiran dengan kehidupan pasien. Hal itu diungkapkan mantan dosen UIN Sultan Syarif Kasim Riau menjawab pertanyaan bagaimana sikap perawat dan dokter saat sholat. “Saya baru saja mendapat foto kiriman seorang perawat dengan kondisi tubuhnya tertutup semua.
Maka dia boleh menggabungkan antara sholat zuhur dan ashar atau sebaliknya. Tapi tidak boleh qoshor (meringkas sholat),” kata doktor ilmu hadits lulusan Sudan dalam video yang diunggah di Instagram miliknya @ustadzabdulsomad_official, Senin (23/3/2020). Di akhir penjelasannya, Ustaz Abdul Somad memberikan semangat kepada para tenaga medis baik perawat maupun dokter untuk terus berjihad membantu dan mengobati pasien virus corona.