Sholat Ied Sendiri Tanpa Khutbah. JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan shalat Idul Adha tetap dilaksanakan meski di rumah masing-masing bersama keluarga. Tetapi, jika berjamaah bersama keluarga, bisa disertai dengan khutbah atau tidak. Oleh karena itu, lanjut kiai Chalil, shalat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Dia meminta agar suami atau kepala keluarga berani menjadi imam dan khatib.

Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,’’ kata dia.

Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri Tanpa Khutbah

Adapun berikut ini adalah keterangan Imam An-Nawawi dari mazhab As-Syafi’i perihal kesunnahan khutbah idul fitri. فيسن بعد صلاة العيد خطبتان علي منبر وإذا صعد المنبر اقبل علي الناس وسلم عليهم وردوا عليه كما سبق في الجمعة ثم يخطب كخطبتي الجمعة في الاركان والصفات إلا أنه لا يشترط القيام فيهما.

Artinya, “Setelah shalat idul fitri, (khatib) dianjurkan untuk menyampaikan dua khutbah di atas mimbar. Jika telah naik ke atas mimbar, khatib menghadap jamaah dan memberi salam kepada mereka dan mereka menjawab salam khatib sebagaimana penjelasan pada bab Jumat. Khatib kemudian berkhutbah seperti dua khutbah Jumat, baik rukun maupun sifatnya.

قال فان بدأ بالخطبة قبل الصلاة رأيت ان يعيد الخطبة بعد الصلاة فان لم يفعل لم يكن عليه اعادة صلاة ولا كفارة كما لو صلى ولم يخطب هذا نصه بحروفه وهو ظاهر في ان الخطبة غير محسوبة ولهذا قال كما لو صلي ولم يخطب. Dengan ungkapan lain, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa shalat idul fitri tetap sah meski khutbahnya tidak dilaksanakan.

Demikian pandangan shahih dan masyhur mayoritas ulama ketika membahas shalat idul fitri tanpa khutbahnya. وانه لو تركها صحت صلاته فإذا قلنا بالمذهب فصلاها المنفرد لم يخطب علي المذهب الصحيح المشهور وبه قطع الجمهور. Semoga keterangan ini memberikan jalan bagi kita untuk tetap melaksanakan shalat idul fitri di rumah dan pelaksanaan khutbanya jika memungkinkan.

MUI: Salat Idul Adha di Rumah Bisa Pakai Khutbah, Bisa Juga Tidak

Sholat Ied Sendiri Tanpa Khutbah. MUI: Salat Idul Adha di Rumah Bisa Pakai Khutbah, Bisa Juga Tidak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing bersama keluarga pada masa Pandemi COVID-19. Oleh karena itu, lanjut Kiai Cholil, salat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Hari raya Idul Adha akan dilaksanakan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada Selasa, 20 Juli 2021.

Wapres Ma'ruf Amin meminta seluruh masyarakat melaksanakan ibadah salat Idul Adha di rumah saja. "Hal ini merupakan tanggungjawab kita, sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu," tutur Wapres.

Sholat Idul Fitri di Rumah, Ini Penjelasan Sekum MUI Babel

PANGKALPINANG - Pemerintah telah memutuskan agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah saja. Sekretariat Umum Majelis Ulama Indonesia (Sekum MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad Luthfi, menyebutkan, pelaksanaan sholat Idul Fitri sunnah muakkad, artinya sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bisa berjamaah dan bisa juga munfarid atau sendiri.

Jika dilaksanakan sendiri, bacaan sholat lebih dipelankan, tata caranya sama dengan pelaksanaan sholat di masjid, dua rakaat, rakaat pertama tujuh kali takbir, dan kedua lima kali takbir. "Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh tanpa khutbah," ingatnya. Ia meminta, apabila memang ada yang melaksanakan sholat Idul Fitri di lapangan, harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Jaga jarak, atur shaf hingga 2 meter, itu dibolehkan, dan tidak mengurangi pahala, di zaman Rasulullah dulu ada jamaah yang tekrena wabah, pelaksanaan sholat juga di kasi jarak, pada dasarnya tidak ada masalah kalau misalnya boleh sampai 30 hasta jaraknya, cuma kita kan biasanya rasa nyaman kita sering diukur dengan jarak itu, sebetulnya tidak masalah jaraknya berjauhan," bebernya.

Bolehkah Salat Iduladha Sendirian di Rumah? Ini Penjelasan MUI

Sholat Ied Sendiri Tanpa Khutbah. Bolehkah Salat Iduladha Sendirian di Rumah? Ini Penjelasan MUI

Liputan6.com, Cilacap - Salat Iduladha biasanya dilaksanakan secara berjemaah di Masjid atau lokasi memungkinkan lainnya. Namun bilamana terjadi kondisi darurat yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan secara berjemaah, misalnya karena terjadi wabah atau penyakit menular, seperti Covid-19 yang saat ini kita alami atau hal lain, maka diperbolehkan melaksanakan sendiri salat sunat Idul Adha di rumah.

KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah bahwa salat Idul Adha dapat dilakukan sendiri di rumah tanpa khutbah. Namun apabila dilakukan dengan berjemaah, maka boleh disertai khutbah atau tidak.

Misalnya salat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan salat," kata Cholil Nafis, sebagaimana dikutip dari mui.or.id, Jumat (8/07/22). Menurut Cholil, momentum salat Iduladha yang dilakukan dirumah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sebab hal ini bisa jadi merupakan pengalaman bagi keluarga, terutama seorang ayah yang mungkin selama hidupnya belum pernah menjadi imam dan khatib pada salat Id. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,’’ imbuhnya.

Salat Idul Fitri di Rumah Apa Boleh Tanpa Khutbah?

Sholat Ied Sendiri Tanpa Khutbah. Salat Idul Fitri di Rumah Apa Boleh Tanpa Khutbah?

Hal ini sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Menurut MUI, Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.

Jika dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan Salat Ied minimal empat orang. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka Salat Idul Fitri boleh tanpa khutbah.

Jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri/munfarid, maka tentu saja tidak perlu ada khutbah. Memulai dengan niat Salat Idul Fitri "Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa" yang artinya "Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala".

Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca "Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar", yang artinya "Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan mambaca takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan.

MUI: Sholat Idul Adha Tanpa Khutbah Tetap Sah

Sholat Ied Sendiri Tanpa Khutbah. MUI: Sholat Idul Adha Tanpa Khutbah Tetap Sah

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis berpose untuk Republika pada gelaran Festival Republik dan Dzikir Nasional 2019 di Masjid Agung At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (1/1). MUI jelaskan sholat Idul Adha tetap sah meski tidak lakukan khutbah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menuturkan sholat Idul Adha di rumah tetap sah jika dilakukan tanpa khotbah. Ia menjelaskan, berbeda dengan sholat jumat, sholat idul adha tetap sah tanpa khotbah.

Menurutnya sholat idul adha bisa dilakukan sendiri tanpa ada khotbah. Dalam paparannya secara virtual, ia menjelaskan tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha secara sendirian.

Dan juga, ia menambahkan jika dilakukan secara berjamaah bisa juga dilakukan dengan khotbah karena menurutnya khotbah itu mudah dan tidak sulit.

Related Posts

Leave a reply