Sholat Ied Di Masa Pandemi. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah sedang berupaya mencegah penularan selama masa peniadaan mudik, agar tidak terjadi lonjakan kasus paska lebaran. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19.

Hal ini agar saat pelaksanan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi COVID-19," ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Terkait praktek ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) menghimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga Amil Zakat lainnya.

Baca Juga: Pemda dihimbau untuk mengkarantina pemudik nekat yang tiba di kampung halaman. "Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi COVID-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," pesan Wiku. - Panitia Hari Besar Islam/Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan. e. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.

Pelaksanaan Shalat Idul Adha Berjemaah di Masa Pandemi

Sholat Ied Di Masa Pandemi. Pelaksanaan Shalat Idul Adha Berjemaah di Masa Pandemi

Harian Kompas adalah surat kabar Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta. Kompas diterbitkan oleh PT Kompas Media Nusantara yang merupakan bagian dari kelompok usaha Kompas Gramedia (KG), yang didirikan oleh P.K. Ojong (almarhum) dan Jakob Oetama sejak 28 Juni 1965. Mengusung semboyan "Amanat Hati Nurani Rakyat", Kompas dikenal sebagai sumber informasi tepercaya, akurat, dan mendalam.

Masih Pandemi Corona, Berikut Ketentuan Sholat Idul Adha dari MUI

Sholat Ied Di Masa Pandemi. Masih Pandemi Corona, Berikut Ketentuan Sholat Idul Adha dari MUI

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan ketentuan terkait pelaksanaan sholat Idul Adha 2020/1441 H di tengah pandemi corona. Ketentuan tercantum dalam Fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah COVID-19.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah sholat lima waktu/ rawatib, sholat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar. b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya. B. Fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.

Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.

Shalat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi Covid-19, Ini Fatwa MUI

Sholat Ied Di Masa Pandemi. Shalat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi Covid-19, Ini Fatwa MUI

Liputan6.com, Jakarta- Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri di masa pandemi corona covid-19. Fatwa ini diberi nomor 28 Tahun 2020.

MUI menyebut, sholat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkadah. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, dalam perjalanan maupun tidak, secara berjamaah maupun secara sendiri.

Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya. "Sholat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah," demikian bunyi Fatwa MUI seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (14/5/2020).

Related Posts

Leave a reply