Sholat Ied Berjamaah Di Rumah. Melansir pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa terkait shalat Idul Fitri di rumah. Otoritas ulama Indonesia ini juga mengeluarkan tata cara atau kaifiat mengenai takbir dan shalat Idul Fitri selama pandemi virus corona.

Panduan Sholat Idul Fitri di Rumah Secara Berjamaah dan Sendiri

Sholat Ied Berjamaah Di Rumah. Panduan Sholat Idul Fitri di Rumah Secara Berjamaah dan Sendiri

Pemerintah mengimbau masyarakat beraktivitas dan beribadah dari rumah, termasuk melaksanakan sholat Idul Fitri. Merespons hal itu, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menjelaskan panduan sholat Idul Fitri di rumah. Kemudian, baca niat sholat Idul Fitri dalam hati, bertakbiratul ihram, serta ditambah dengan takbir sebanyak tujuh kali. Setelah melaksanakan sholat Idul Fitri, kata Nasaruddin, normalnya ada khatib yang berkhotbah di atas mimbar. "Normalnya di masjid, khatib yang telah ditentukan itu naik ke mimbar membaca khutbah.

Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri

Sholat Ied Berjamaah Di Rumah. Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan niat dan ketentuannya. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada Minggu, 24 Mei 2020.

Akan tetapi adanya pandemi virus corona (Covid-19) ini membuat umat Islam tidak dapat merayakan idul fitri seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Sholat Ied Berjamaah Di Rumah Minimal 4 Orang Sudah Bisa

Sholat Ied Berjamaah Di Rumah. Sholat Ied Berjamaah Di Rumah Minimal 4 Orang Sudah Bisa

Di rumah ini bukan dispensasi, melainkan hukum asalnya," kata Asrorun, Senin (18/05/2020).Sholat Ied bisa dilakukan di rumah terutama bagi mereka yang berada di kawasan COVID-19 yang belum terkendali. Asrorun juga mengingatkan bahwa Sholat Ied boleh dilaksanakan dengan berjamaah di tanah lapang, masjid, dan mushola dengan syarat kondisi kawasan sudah terkendali pada 1 syawal, angka penularan menurun, dan public policy yang membolehkan kerumunan sesuai ketentuan otoritas.Shalat berjamaah bisa dilakukan jika berada di kawasan terkendali atau bebas COVID-19.

Ketentuan Shalat Ied di Rumah: Jumlah Jamaah Minimal 4 Orang

Sholat Ied Berjamaah Di Rumah. Ketentuan Shalat Ied di Rumah: Jumlah Jamaah Minimal 4 Orang

Senada dengan imbauan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Sholat Id di Rumah, MUI: Boleh tidak Gunakan Khutbah

Sholat Ied Berjamaah Di Rumah. Sholat Id di Rumah, MUI: Boleh tidak Gunakan Khutbah

Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, teknis pelaksanaan sholat id di rumah bisa dilakukan dengan berjamaah atau sendiri. Sementara, untuk teknis pelaksaan sholat id sendiri di rumah maka tidak perlu ada khutbah.

Salat Idul Fitri di Rumah Apa Boleh Tanpa Khutbah?

Sholat Ied Berjamaah Di Rumah. Salat Idul Fitri di Rumah Apa Boleh Tanpa Khutbah?

Salat Idul Fitri di Rumah Apa Boleh Tanpa Khutbah? Adapun tata cara Salat Ied di rumah sama seperti pelaksanaan Salat Ied di lapangan atau masjid.

Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca "Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar", yang artinya "Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan mambaca takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan.

Di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam) dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca "Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar", yang artinya "Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri. Khutbah Salat Idul Fitri bisa dilakukan atau tidak.

Salat Idulfitri di Rumah bisa Sendiri atau Berjamaah, ini Tata

Sholat Ied Berjamaah Di Rumah. Salat Idulfitri di Rumah bisa Sendiri atau Berjamaah, ini Tata

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa Salat Idulfitri di rumah beserta tata caranya. MUI itu mengeluarkan pada Rabu 14 Mei 2020 dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Khaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Ketentuan tanpa khutbah tersebut juga berlaku untuk salat idulfitri seorang diri. "Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut: (a) Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum; (b) Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III; (c) Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini; (d) Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.". "Ushalli Sunnatan Liidil Fitri Rakataini Mustaqbilal Qiblati Ada’an (Imaman/makmuman) Lillahi Ta’ala".

Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”. Jika ingin mendapatkan Fatwa MUI No.28/2020 secara lengkap silakan klik DI SINI.

Formal file dalam bentuk PDF (Portable Document Format) dan bisa Anda dowload.

Tata Cara Sholat Ied Berjamaah atau Sendiri di Rumah Panduan MUI

Sholat Ied Berjamaah Di Rumah. Tata Cara Sholat Ied Berjamaah atau Sendiri di Rumah Panduan MUI

Idul Fitri 2021 kali ini, sejumlah daerah dilarang melaksanakan sholat ied berjamaah, karena masih berada di zona menghawatirkan sebaran Covid-19. Baca juga: Contoh Khutbah Idul Fitri 2021 Apabila Melakukan Sholat Ied Sendiri di Rumah. “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”.

Related Posts

Leave a reply