Sholat Idul Adha Zona Merah. Ini berarti ibadah tetap dilakukan di rumah bukan tidak melaksanakan ibadah,” kata KH Abdullah dalam dalam telekonferensi pers Penetapan 1 Dzulhijjah 1442 H, Sabtu (10/7). Sementara itu, bagi daerah yang terkendali, bisa melaksanakan sholat Idul Adha dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang ketat.

Selain itu, dia juga mengajak masyarakat yang mampu agar banyak bersedekah. Semoga Allah menghentikan Covid-19 di kehidupan kita,” tambahnya.

Edaran Kemenag: Salat Idul Adha di Zona Merah-Zona Oranye

Sholat Idul Adha Zona Merah. Edaran Kemenag: Salat Idul Adha di Zona Merah-Zona Oranye

Surat edaran itu mengatur peniadaan salat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan pelarangan takbiran keliling. "Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:. a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:. a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat. c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;.

Pemerintah Larang Salat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye

Sholat Idul Adha Zona Merah. Pemerintah Larang Salat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:.

Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan. a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:. Dalam.

hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat. c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha.

Saat Salat Id Digelar di Masjid Raya Aceh Walau Zona Merah

Sholat Idul Adha Zona Merah. Saat Salat Id Digelar di Masjid Raya Aceh Walau Zona Merah

Usai salat, para warga masih ada yang bertahan di area pekarangan masjid untuk silaturahmi maupun berswafoto dengan anggota keluarga. Namun sesuai dengan Tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Diminta pengurus masjid memastikan pelaksanaan Iduladha menerapkan protokol kesehatan serta mengatur khutbah secara singkat dan padat," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. MPU Aceh juga mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi Covid-19.

Related Posts

Leave a reply