Sholat Hajat Muslim.or.id. Juga apakah boleh kita berdoa dengan lafazh yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan tidak terdapat di hadist? Akan tetapi, apabila orang yang shalat tersebut tidak mampu berdoa dengan bahasa Arab maka tidak mengapa baginya berdoa dengan selain bahasa arab, selama dia tetap berusaha untuk belajar bahasa Arab.
Tidak mengapa bagi seseorang untuk berdoa dengan lafazh yang terdapat didalam Al-Qur’an walaupun tidak berdoa dengan lafazh yang tidak terdapat di dalam hadist. Dan kita sama-sama mengetahui bahwa doa para Nabi dan Rasul ‘alaihimus sholat was salam kebanyakannya terdapat di dalam Al-Qur’an.
Dan tidak diragukan doa mereka adalah doa yang paling mendalam dan yang paling agung kandungan maknanya. “Seyogyanya bagi seorang hamba agar berdoa dengan lafazh yang terdapat didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah karena hal tersebut tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Ulama-ulama Islam dan imam-imam mereka berdoa dengan lafazh yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan berpaling dari lafadz doa yang bid’ah.
Apakah orang yang terlewat shalat ashar (di awal waktu) tidak boleh shalat kecuali setelah matahari tenggelam? من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك.
Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa.
Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda. Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid.
Dengan demikian, anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang.
Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah shubuh, maka ini terlarang.
Orang yang sedang dirundung kesulitan atau memiliki sebuah kepentingan tertentu dianjurkan untuk melakukan shalat dua rakaat dan berdoa menyatakan hajatnya kepada Allah SWT. Artinya, “Orang sedang mengalami kesempitan, berhajat untuk membuat mashlahat agama dan dunianya, dan merasakan kesulitan karenanya, hendaklah melakukan shalat sebgai berikut,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain , [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman 103).
Selepas baca doa ini, seseorang baru berdoa sungguhan dengan menyebutkan hajat khususnya. Selesai shalat dua rakaat, seseorang juga dianjurkan untuk bershalawat dan membaca doa di atas.
Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain , [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman 104). Setelah itu, orang yang sedang memiliki hajat tertentu melanjutkan bacaan doa Rasulullah SAW riwayat Imam At-Tirmidzi berikut ini. Aku mohon kepada-Mu bimbingan amal sesuai rahmat-Mu, ketetapan ampunan-Mu, kesempatan meraih sebanyak kebaikan, dan perlindungan dari segala dosa.
Jangan pula Kau telantarkanku yang sedang berhajat sesuai ridha-Mu karena itu penuhilah hajatku. Hai Tuhan yang maha pengasih,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain , [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman 104).
Sholat wajib adalah sholat 5 waktu yang ditunaikan setiap hari. Sholat hajat adalah sholat yang dilaksanakan saat seseorang mempunyai suatu keinginan ataupun hajat.
Seseorang yang menunaikan sholat ini memiliki harapan bahwa keinginannya ataupun hajatnya dapat dikabulkan oleh Allah SWT.
Syekh Al Wardani menjawab pertanyaan itu melalui media sosial facebook resmi Lembaga Fatwa Mesir. Ditambahkan sebagai bagian adab berdoa memohon dikabulkan hajat adalah dengan menyerahkan setiap perkara kepada Allah Yang Mahakuasa.