Sholat Fardhu Yang Tidak Boleh Dijamak Adalah. Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 286 Allah SWT berfirman bahwasannya Allah SWT tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya, termasuk dalam ibadah sehingga sholat. Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dikutip dari buku 'Pintar Shalat' karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, syarat sholat jamak adalah sebagai berikut.
-Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan sholat sunat atau perbuatan lainnya. Artinya: Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala.
Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala. Sahabat Hikmah, sudah tahu sholat yang boleh dijamak apa saja kan?
Namun ingat, Menggabungkan dua sholat fardu atau Sholat Jamak itu, hanya boleh dilakukan pada waktu Sholat Dzuhur dan Ashar atau pada waktu Sholat Magrib dan ‘Isya. Bisa dilakukan dengan menggabungkan Sholat Isya pada waktu Sholat Magrib (Jamak Taqdim) atau menggabungkan Sholat Magrib pada waktu Sholat Isya (Jamak Takhir).
Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya. Orang-orang yang terlambat mengerjakan sholat karena waktunya sudah terlewat, maka dia wajib segera mengerjakan sholat yang terlewat itu.
Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya. Bentuknya ada dua, pertama sholat Dzuhur dilakukan secara berurutan dengan sholat Ashar, yang dilakukan pada waktu Dzuhur.
"Rasulullah SAW pernah sholat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Isya di Madinah tanpa sebab ketakutan atau sebab hujan.". Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat. Serta Ibnu Munzir yang menguatkan pendapatnya dibolehkannya jamak ini dengan perjataan Ibnu Abbas ra, "Beliau tidak ingin memberatkan umatnya.". Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit.
"Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.". Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Niat sholat Dzuhur dan Ashar dengan Jamak Taqdim. Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".
Niat sholat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim.
Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Antara kedua salat tidak ada selang waktu yang dianggap lama. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua ada niatan muqim, maka musholli tidak boleh melakukan jamak, sebab udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya. Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya.
Jadi boleh diselingi dengan perbuatan lain, misalnya shalat sunat rawatib. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' salat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit.
Pendapat Mazhab Maliki Maliki menganggap alasan untuk melaksanakan men-jama' salat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah untuk yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Maghrib sampai berhenti untuk salat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi). Mazhab Syi'ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama' salat, baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir.
Salat Jamak adalah mengumpulkan atau menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu. Salat fardu yang dapat dijamak, yaitu salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib dengan salat Isya. Salat Jamak dibagi menjadi dua, salat Jamak Taqdim dan salat Jamak Takhir.
Salat Jamak Takhir adalah penggabungan dua salat fadu dalam satu waktu dengan memundurkan waktu salat yang sudah masuk waktunya ke dalam salat berkutnya. Syarat salat Jamak Taqdim.
Maka saat mengerjakan Jamak Taqdim lakukan salat yang pertama dulu daripada salat yang kedua seperti mendahulukan salat Zuhur daripada salat Asar dan mendahulukan salat Maghrib daripada salat Isya. Niat salat Jamak yang dibaca dalam salat yang pertama. Niat salat Zuhur dan Asardengan Jamak Taqdim:. Saat mau melakukan salat Jamak Taqdim, pastikan masih tetap dalam perjalanan hingga waktu salatnya habis.
Niat. Niat salat Jamak Takhir dilakukan dalam waktu salat yang pertama. Niat salat Zuhur dan Asar dengan Jamak Takhir:.