Sholat Fardhu Ain Dan Kifayah. Menurut buku 'Akhlaqul Karimah' oleh Hamka, Fardhu kifayah adalah tugas kewajiban bersama. Tegasnya, masyarakat berdosa jika tidak seorang juga pun yang memulai mengambil inisiatif untuk mengerjakan amalan tersebut.
Artinya: "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.". Demikian juga dengan memberi nafkah istri, menyekolahkan anak dan menuntut ilmu.
Di Wikipedia ini, pranala bahasa terletak di bagian atas halaman di sebelah judul artikel. Pergi ke paling atas.
Ini merupakan suatu kewajiban untuk menjalankan shalat bagi tiap-tiap umat muslim/ mukallaf dan tidak boleh ditinggalkan ataupun diwakilkan kepada orang lain. Shalat lima waktu merupakan suatu perintah dari Allah SWT yang hendaknya ditanamkan dalam hati dan jiwa setiap muslim sejak ia masih kanak-kanak.
Shalat Isya’ dikerjakan sebanyak 4 rakaat yang pelaksanaanya dimulai ketika cahaya merah (syafaq) di langit Barat telah menghilang hingga terbitnya fajar shadiq keesokan harinya. “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli.
Sama halnya dengan shalat pada umumnya, dalam melaksanakan Shalat Jenazah seseorang harus menutup aurat, suci dari hadast (baik hadast besar maupun kecil) dan Jenis-Jenis Najis Dalam Islam, seperti najis baik badan, pakaian, maupun tempat ibadah, serta dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat. Niat menyengaja melakukan shalat atas jenazah dengan empat kali takbir dan menghadap ke arah kiblat yang dilakukan semata-mata karena Allah Ta’ala.
Pembukaan acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an Surat Ali Imran 83 yang artinya, “Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah lah mereka dikembalikan.”. Dari ayat tersebut Kholid menyampaikan bahwa segala urusan yang ada di dunia harus diniatkan untuk Ibadah. Semua ilmu saling berhubungan dan tentunya semuanya kembali pada kitab Allah”, imbuhnya.
Sedangkan fardhu kifayah apabilah salah satu sudah mengerjakan maka gugur kewajibannya bagi yang lain. Allah SWT juga tidak menyuruh seluruh umat muslim berjihad di jalan perang.
Falsafah ilmu dalam Islam terbagi menjadi tiga bagian yakni mempelajari, mengamalkan, dan mengajarkan. Mempelajari seperti yang telah dibahas sebelumnya hukumnya adalah Fardhu bagi setiap muslim.
Tujuannya agar dapat membedakan yang benar dan salah dalam kehidupan karena ilmu hakikatnya adalah kebenaran.
PARIGI MOUTONG - Pelaksanaan Fardhu Kifayah merupakan kewajiban bagi umat islam. Dikalangan umat islam itu sendiri, masih banyak yang belum memahami pelaksanaan Fardu Kifayah. sehingga perlu dilakukan pembinaan melalui metode pembelajaran dan Diklat khusus bagi umat islam yang bertugas sebagai Tamir Masjid maupun penyuluh agama. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, sesuai visi-nya meningkatkan kualitas manusia berdaya saing, terus melakukan berbagai terobosan utamanya dalam memberikan penerangan agama untuk menciptakan kerukunan dan peningkatan sumber daya manusia yang berakhlak mulia serta menguasai ilmu agama salahsatunya ilmu pelaksanaan Fardhu Kifayah.
Untuk menyongsong kualitas keagamaan tersebut, Pemerintah Parigi Moutong melalui bagian Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat (Kesramas) Sekretariat Daerah Kabupaten bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK (TP- PKK) Parigi Moutong, menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyelenggaraan Fardhu Kifayah tahun 2018 di Auditorium Kantor Bupati Parimo, Kamis (22/3/18). Tujuan Penyelenggaraan Fardhu Kifayah adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kontribusi umat bedasarkan syariat islam untuk kemaslahatan umat, sehingga semua yang melakukan Fardhu Kifayah terlaksana, baik dari yang kecil maupun besar.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesramas H Haris Rahim SPd MM saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. Haris mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan karena melihat penomena dilapangan, masih banyak umat islam khususnya Tamir Masjid atau pegawai syara di Desa Desa orang yang sudah lanjut usia, sehingga perlu dibina pegawai syara muda sebagai regenarasi kaderisasi penerus bisa menggatikan yang sudah tua. "Pegawai syara muda agar bisa melaksanakan kegaiatan keagamaan untuk membantu masyarakat, misalnya mengurus jenazah, buka bersama di bulan Ramadhan dan lain sebagainnya berdasarkan Al- Quran dan Assunnah,"harapnya.
Assallam mualaikum wr wb, Sebagian ulama mengatakan bahwa Sholat 5 Waktu berjamaah di Masjid bagi laki- laki mukallaf termasuk fardhu Ain, yang ingin saya tanyakan adalah benarkah demikian? Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142.
Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.
Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya (lihat Majmu` Fatawa jilid 23 halaman 333).
Meskipun demikian, kami tetap menganjurkan umat Islam untuk selalu memelihara shalat berjamaah, karena keutamaannya yang disepakati semua ulama.
Pernyataan Ulama Hadits Mengenai Abu Ja’far Ar-Razi المتساهلون المعتدلون المتشددون الحاكم : البخاري ومسلم قد هجرا أبا جعفر الرازي ولم يخرجا عنه وحاله عند سائر الأئمة أحسن الحال. Dan ini bantahan terhadap ahlul Kuufah (dari madzhab Hanafi-pen) yang membenci qunut pada shalat subuh secara Mutlaq, baik tatkala dalam kondisi nazilah (adanya musibah) atau selainnya. Hikmahnya adalah karena lebih memudahkan bagi makmum masbuq dan tidak memisahkan antara dua rukun shalat serta itulah amalan Umar radhiyallahu ‘anhu yang ditetapkan dengan hadirnya para sahabat lain. Hikmahnya adalah karena lebih memudahkan bagi makmum masbuq dan tidak memisahkan antara dua rukun shalat serta itulah amalan Umar radhiyallahu ‘anhu yang ditetapkan dengan hadirnya para sahabat lain.
([45]) Lima jawaban ini (no 2 sampai 6) disebutkan dalam Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih, Ali bin Sulthan Muhammad Al-Qari tanpa menyebutkan siapa yang mengatakan demikian kecuali keempat adalah ucapan At-Thaibi.
وضابطه أن يتوقف عليه معرفة عبادة يريد فعلها أو معاملة يريد القيام بها , فإنه يجب عليه في هذه الحال أن يعرف كيف يتعبد الله بهذه العبادة , وكيف يقوم بهذه المعاملة , وما عدا ذلك من العلم ففرض كفاية. Dan patokannya (ilmu fardhu ‘ain) adalah suatu ilmu yang menjadi syarat bisa terlaksananya (dengan benar) sebuah ibadah yang hendak dilakukan oleh seorang hamba atau mu’amalah (aktifitas dengan orang lain) yang hendak dikerjakannya, maka pada keadaan ini wajib ia mengetahui (ilmu tentang )bagaimana beribadah kepada Allah dengan ibadah itu, dan (ilmu tentang )bagaimana bermu’amalah dengan aktifitas mu’amalah itu.
Oleh karena itu, dari penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah di atas, dapat disimpulkan bahwa ilmu Fardu ‘ain terbagi menjadi dua:. من أراد أن يحج أن يتعلم أحكام الحج لأن هذه عبادات متلقاة من الشرع فلابد أن يعلم كيف شرعها الشارع ليعبد الله على بصيرة Orang yang memiliki harta wajib mempelajari hukum-hukum zakat…….. demikian pula orang yang hendak menunaikan ibadah haji, wajib baginya mempelajari hukum-hukum haji, karena ibadah itu sumbernya adalah Syari’at, maka wajib mempelajari tata cara ibadah yang disyari’atkan oleh Allah, agar seseorang bisa beribadah kepada-Nya berdasarkan ilmu. ثم فرض على الأمراء والقضاة تعلم الأحكام والأقضية والحدود، وليس تعلم ذلك فرضا على غيرهم .Selanjutnya, diwajibkan bagi para komandan pasukan untuk mengetahui ilmu tentang strategi mobilitas pasukan, hukum-hukum jihad, pembagian rampasan perang dan fai`. ومن ذلك تعلم أحكام البيع والشراء لمن أراد أن يتعامل بذلك ، وكذا أحكام النكاح والطلاق والأطعمة والأشربة وغيرها من المعاملات لمن أراد الإقدام على شيء منها Dan yang termasuk ilmu fardhu ‘ain adalah mempelajari hukum-hukum jualbeli bagi orang yang hendak melakukan aktifitas jualbeli, demikian pula hukum-hukum nikah, thalaq, makanan, minuman dan mu’amalah selainnya, bagi orang yang hendak melakukan salahsatu bentuk mu’amalah tersebut.
Berkata An-Nawawi rahimahullah: ويجب عليه الاستفتاء إذا نزلت به حادثة يجب عليه علم حكمها فإن لم يجد ببلده من يستفتيه وجب عليه الرحيل إلى من يفتيه وإن بَعُدت داره، وقد رحل خلائق من السلف في المسألة الواحدة الليالي والأيام “Wajib baginya (seseorang yg tidak tahu hukum suatu kejadian-pent) untuk meminta fatwa, jika mengalami kejadian kontemporer yang harus diketahui hukumnya. (Di dalam sejarah) beberapa orang Salaf dahulu pergi mencari ilmu tentang satu masalah sampai selama berhari-hari” .
( القسم الثاني ) فرض الكفاية ، وهو تحصيل ما لا بد للناس منه في إقامة دينهم من العلوم الشرعية ، كحفظ القرآن ، والأحاديث ، وعلومهما ، والأصول ، والفقه ، والنحو ، واللغة ، والتصريف ، ومعرفة رواة الحديث ، والإجماع ، والخلاف ، وأما ما ليس علما شرعيا ، ويحتاج إليه في قوام أمر الدنيا كالطب ، والحساب ففرض كفاية أيضا.