Sholat Di Rumah Apakah Harus Menunggu Iqomah. Adzan dan iqamah merupakan sunnah sebeluim melakukan sholat wajib. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Adzan merupakan salah satu sunnah yang utama sebelum melaksanakan sholat berjamaah. Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Sekretaris Fatwa di Dar Al Ifta (Lembaga Fatwa) Mesir, Syekh Mahmud Syalabi, dari seorang wanita terkait dengan wajib atau sunnah untuk melakukan adzan ketika sholat sendirian atau berjamaah di rumah.
Dilansir dari laman Masrawy pada Rabu (24/3), Syalabi mengatakan melalui video yang diterbitkan Dar Al Iftaa di saluran YouTube-nya, masalah ini terkait dua hal yaitu masalah adzan dan iqamah. Namun ketika seorang pria atau wanita sholat sendirian di rumahnya, sunnahnya adalah melakukan adzan dan iqamah. Namun jika tidak mengumandangkan adzan, hanya berdiam diri dan lalu melaksanakan sholat, maka shalatnya tetap sah. Disebutkan tidak ada keberatan terkait masalah itu. Namun sayangnya, yang bersangkutan akan kehilangan pahala dari sunnah adzan atau iqamah yang dia lewatkan itu.
Adab-Akhlak,179,Akhirat,18,Akhwat,106,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,16,Asma wa Shifat,2,Audio,45,Bantahan,110,Bid'ah,57,Biografi,64,Cerita,42,Cinta,8,Dakwah,30,Doa Dzikir,49,Ebook,9,Fadhilah,63,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,309,Ghaib,15,Hadits,156,Haji-Umroh,10,Hari Jumat,34,Hari Raya,3,Ibadah,49,Info,84,Inspiratif,38,IT,11,Janaiz,6,Kata Mutiara,135,Keluarga,180,Khawarij,23,Khutbah,4,Kisah,225,Kitab,3,Kontemporer,145,Manhaj,164,Muamalah,43,Nabi,14,Nasehat,510,Poster,7,Puasa,54,Qurban,20,Ramadhan,48,Rekaman,2,Remaja,132,Renungan,53,Ringkasan,99,Sahabat,49,Sehat,26,Sejarah,39,Serial,3,Shalat,145,Syiah,28,Syirik,10,Tafsir,38,Tanya Jawab,565,Tauhid,40,Tazkiyatun Nafs,96,Teman,17,Thaharah,19,Thalabul Ilmi,107,Tweet Ulama,6,Ulama,53,Ustadz Menjawab,12,Video,12,Zakat,10, ltr item Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Kapan Wanita Shalat Dirumahnya? Setelah Azan atau Setelah Iqomah? Kapan Wanita Shalat Dirumahnya?
Setelah Azan atau Setelah Iqomah? Kapan seorang wanita melaksanakan shalat dirumahnya? Apakah setelah adzan atau setelah iqomah?
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy.
Menurut Imam Ahmad, jika kita langsung melaksanakan salat ketika baru mendengar azan dikumandangkan, maka salatnya tetap dihukumi sah dan tidak makruh. Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu ‘ala Syarh al-Muhazzab berikut;.
قال الأثرم : سمعت أبا عبد الله يسأل عن الرجل يقوم حين يسمع المؤذن مبادرا يركع فقال : يستحب أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن ، أو يقرب من الفراغ ; لأنه يقال : إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان ، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام . وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين . Hal ini karena pernah dikatakan bahwa setan lari ketika mendengar azan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan shalat.
Umat Islam tetap dianjurkan melaksanakan sholat setelah adzan selesai. Bahkan, sebelum adzan selesai berkumandang kita langsung melaksanakan sholat. Namun, bolehkah melaksanakan sholat ketika adzan masih berkumandang? Dalam hukum Islam dijelaskan masuknya waktu sholat fardhu ditandai dengan dikumandangkannya adzan. Kendati demikian, umat Islam tetap dianjurkan melaksanakan sholat setelah adzan selesai dikumandangkan. Apalagi, pada saat mendengar adzan disunahkan terlebih dahulu untuk menjawabnya, bukan langsung melaksanakan sholat.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu ‘ala Syarh al-Muhazzab. "Al-Atsram berkata, ‘Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan sholat ketika mendengar adzan dan dia cepat-cepat rukuk. Hal ini karena pernah dikatakan setan lari ketika mendengar adzan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan sholat.
"Al-Atsram berkata, ‘Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan sholat ketika mendengar adzan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muadzin selesai adzan atau hampir selesai.
Hal ini karena pernah dikatakan setan lari ketika mendengar adzan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan sholat. Jika seseorang masuk masjid dan mendengar muadzin, maka disunnahkan menunggu muadzin hingga selesai adzan dan melafalkan seperti apa yang dikatakan muadzin agar bisa mendapatkan dua keutamaan.
Jika tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan muadzin dan langsung mulai sholat, maka tidak masalah.". Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.