Sholat Berjamaah Hukumnya Fardhu Kifayah Dan Sunnah Muakkad Yang Artinya. “ Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya.
Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’.
Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat. ” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hal itu dilakukan agar umat Islam bisa mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangannya. Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab oleh Syaikh Abdurrahman Al Juzairi menurut Ulama Malikiyah, sunnah adalah apa yang diperintahkan pembuat syariat, ditegaskan perintahnya, diagungkan nilainya dan ditempakkan dalam jamaah. Apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak disiksa.
Berikut pengertian dan contoh sunnah muakkad serta ghairu:. Hanya saja, tingkatannya sedikit di bawah fardhu, yaitu sesuatu yang ditetapkan dalil namun masih memiliki kesamaran.
Sunnah Muakkad juga dikenal dengan nama fardhu amali. Artinya, perbuatan ini diposisikan sebagai fardhu dalam hal pengamalan, sehingga mengharuskan adanya tartib dan qadha (bila ditinggalkan). Sunnah Ghoiru Muakkad memiliki nama lain mandub dan mustahab yang artinya, yang diberikan pahala jika dikerjakan dan tidak disiksa jika ditinggalkan.
Hukum sholat berjamaah adalah sunnah muakad secara umum, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu. Namun masih ada beberapa perbedaan pendapat dari kalangan jumhur ulama. mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah.
Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan.
Artinya hukum sholat berjamaah adalah sebaiknya dilakukan kecuali bagi yang berhalangan. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama'ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya.
Bahkan sholat berjamaah disebut sebagai perkara dengan pahala yang paling besar.
Sholat rawatib sebelum subuh menjadi salah satu sunnah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah. Artinya: "Aku niat mengerjakan sholat sunnah sebelum subuh dua rakaat, menghadap kiblat karena Allah.".
Artinya: "Aku niat mengerjakan sholat sunnah sesudah zuhur dua rakaat, menghadap kiblat karena Allah.". Kembali melansir dari sumber buku sebelumnya, sholat rawatib sesudah isya bisa dikerjakan dalam dua atau empat rakaat. Untuk yang berjumlah 4 rakaat, anjuran ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA dan berkata,. "Rasulullah mengerjakan sholat sesudah isya sebanyak empat rakaat, baru setelah itu beliau tidur," (HR Abu Daud).
Ada beberapa ulama mengatakan bahwa shalat jama'ah hukumnya wajib, dan ada juga yang berpendapat fardhu kifayah, Maka akhirnya para ulama sepakat bahwa shalat berjamaah hukumnya Sunnah Muakkad, artinya sunnah yang dikuatkan atau dianjurkan. Terjemahan : Tidaklah ada tiga orang yang berada di suatu kampung atau pedalaman yang shalat berjamaah tidak ditegakkan di dalamnya, kecuali setan akan menguasai mereka. Maka hendaklah kalian senantiasa melaksanakan shalat berjamaah karena serigala itu hanya memakan kambing yang sendirian. Dari hadist tersebut ada beberapa ulama mengatakan bahwa shalat jama'ah hukumnya wajib, dan ada juga yang berpendapat fardhu kifayah, Maka akhirnya para ulama sepakat bahwa shalat berjamaah hukumnya Sunnah Muakkad, artinya sunnah yang dikuatkan atau dianjurkan. “Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Yang mengimami kaum adalah orang yang paling pandai membaca al-Qur'an di antara mereka . Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling banyak mengetahui tentang Sunnah di antara mereka .
Paling banyak hafalan Al-Quran dan fiqih, yaitu mengetahui tentang ilmu agama terutama tata cara shalat secara memadai Fasih dalam membaca Al-Quran Laki-Laki baligh (Kecuali khusus jama'ah perempuan boleh imam perempuan) Sebaiknya bukan orang yang dibenci oleh sebagaian besar masnyarakat. Sebelum shalat dimulai hendaknya imam mengingatkan makmum agar meluruska dan merpatkan shaff shalat Posisi imam berdiri paling depan menghadap kiblat Jika makmum hanya seorang, posisi imam sejajar sebelah kiri makmum Niat menjadi imam shalat semata - mata mengharap ridha Allah Mengeraskan takbir intiqal Bacaan surat al-fatihah dan surat Al-Quran dikeraskan.
Penjelasan tentang tata cara salat berjamaah yg benar dan baik sebagai imam maupun sebagai makmum di link brainly.co.id/tugas/8003577 Pengertian dan ketentuan shalat sunnah berjamaah dan munfarid di link brainly.co.id/tugas/10263936 Pelajari lebih lanjut Arti shalat munfarid di linkbrainly.co.id/tugas/13417097 Apa yang dimaksud dengan shalat sunnah berjamaah, dan shalat munfarid di link brainly.co.id/tugas/1168794 beberapa keutamaan shalat berjamaah dibandingkan dengan shalat munfarid di link brainly.co.id/tugas/12795876. Kata kunci : Hukum mengerjakan Shalat berjamaah.
Liputan6.com, Jakarta Mayoritas ulama berpendapat hukum salat Idulfitri adalah sunnah muakkad karena salat ini hanya ditunaikan setahun sekali. Meski sebenarnya ada pula ulama yang memiliki pandangan hukum salat Idulfitri yang fardhu kifayah dan fardu 'ain. Bila merujuk pada hukum salat Idulfitri dari mayoritas ulama, sunnah muakkad artinya salat ini sangat dianjurkan untuk meraih pahala dan keutamaannya.
Dari dasar hukum salat Idulfitri ini, qadha bila meninggalkan bisa disimpulkan. Qadha salat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan diikuti empat rakaat seperti qadha salat Jumat. Sementara hukum salat Idulfitri untuk pelaksanaan lebih diutamakan berjemaah daripada sendiri-sendiri. Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan hukum salat Idulfitri berjemaah dan sendiri-sendiri.
Adapun salat sunah yang sangat dianjurkan berjemaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu salat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta salat Istisqa.". Berikut Liputan6.com ulas hukum salat Idulfitri dari berbagai sumber, Senin (3/5/2021).
Apakah mengumandangkan adzan termasuk fardhu ataukah sunah muakad? REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama saling berselisih pendapat mengenai hukum mengumandangkan adzan. Apakah mengumandangkan adzan termasuk fardhu ataukah sunah muakad hukumnya?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan, Imam Malik berpendapat bahwa adzan wajib dikumandangkan di masjid-masjid yang digunakan untuk sholat berjamaah. Sedangkan menurut versi lainnya, dijelaskan, Imam Malik berpendapat bahwa hukum mengumandangkan adzan adalah sunah muakad. Namun demikian Imam Malik berpendapat, adzan dianggap tidak fardhu atau sunah bagi orang yang sholat sendirian. Sementara menurut sebagian ulama dari kalangan madzhab Zhahiri, adzan hukumnya fardhu ain. Bahkan untuk shalat yang dilakukan secara berjamaah, adzan lebih ditekankan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Umar, ia berkata: “Anna Rasulullah SAW kaana idza sami’a an-nidaa-a lam yughir, wa idza lam yasma’hu aghaara,”.
Yang artinya: “Sesungguhnya jika mendengar adzan, Rasulullah SAW tidak cemburu.