Sholat Berjamaah Di Masa Pandemi. IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mempersilakan umat Islam merapatkan shaf salat berjamaah di masjid untuk daerah yang kasus Covid-19 sudah dapat dikendalikan khususnya di daerah level 1 atau zona hijau. Kiai Cholil menerangkan, dipersilakannya umat merapatkan lagi shaf sholat berjamaah sesuai fatwa MUI nomor 30 tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Jum'at dan Jamaah untuk mencegah penularan wabah covid 19 dan Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19. Dijelaskan bahwa tata cara beribadah selama masa pandemi Covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut. "Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," papar Kiai Cholil Nafis.
Namun, ia tetap mengimbau jamaah selalu menerapkan prokes secara ketat dalam pelaksanaan ibadah sholat berjamaah. "Kalau soal vaksin itu sedang diprogramkan dianjurkan semua masyarakat mengikuti vaksinasi.
Keywords: Covid-19, Corona, Shalat berjamaah. Abstract.
The Covid-19 pandemic is the largest disease outbreak that occurred from 2019 to 2020, therefore the government itself issued policies related to policies. one of which is related to congregational prayer activities during the pandemic.
The emergence of policies related to congregational activities inevitably raises pros and cons among the community. When a region carries out large-scale social activities (PSBB), it disturbs every activity related to religion. The method used here is juridical normative and uses qualitative data analysis techniques.
each policy formulation that is responsible for membership registered in a meeting arranged hierarchically.
KABAR LUMAJANG - Pemerintah masih melanjutkan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa sektor dan fasilitas publik. Pemerintah juga terus menyerukan kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di setiap tempat dan aktivitas masyarakat. Selain memakai masker dan kerap mencuci tangan, menjaga jarak termasuk salah satu kunci dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air.
Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru 2021: Tahun Baru Islam 1443 H Momentum untuk Bersyukur dan Merenung. Himbauan tersebut sebagaimana riwayat berikut, dilansir KabarLumajang.com dari Instagram @bimasislam pada 29 Juli 2021.
SEPUTARTANGSEL.COM – Pandemi Covid-19 memang mengubah hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat, tidak terkecuali ibadah umat Islam di masjid. Sejak awal masa pandemi lebih setahun lalu, masyarakat disarankan untuk tidak sholat berjamaah di masjid. Itu artinya sholat Jumat juga tidak dapat dilaksanakan seperti biasa.
Setelah kasus Covid-19 menurun, sholat Jumat dan berjamaah lain sudah dapat dilakukan. Namun, kini ada aturan terbaru menyesuaikan kondisi yang dikemukakan Cholil Nafis. Baca Juga: Beri Keterangan Sebagai Ahli di Kasus Muhammad Kace, Cholil Nafis: Ini Cara Saya Salurkan Emosi Keimanan.
“Silakan rapatkan shaf, tetapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1,” ujar Cholil Nafis sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Akun Twitter @cholisnafis, Senin 27 September 2021. “Seusai sholat, saat zikir bisa renggang jaga jarak kembali,” sambung Cholil Nafis dalam cuitan yang sama. KH Cholil Nafis mengatakan, dalam Fatwa MUI sudah dijelaskan perihal shaf sholat saat pandemi Covid-19.
Jangan lupa pakai masker dan jaga prokes,” ujar Cholil Nafis dalam cuitan selanjutnya.
Memasuki masa transisi new normal di tengah pandemi Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat beberapa ketentuan terkait salat Jumat. - Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah. - Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
- Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat. - Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah.
MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya, KH Zainal Arifin mengungkapkan, ada beberapa point yang harus dipatuhi oleh jamaah dan pengurus masjid maupun mushalla sebelum melaksanakan salat berjamaah di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Dikatakan, beberapa point yang harus dipatuhi oleh jamaah dan pengurus masjid, maupun mushalla sebelum melaksanakan salat berjamaah tersebut tertuang dalam surat imbauan yang telah dikeluarkan berlaku pada tanggal 2 Juni 2020 mendatang. Selain itu tambah dia, jamaah tidak diperkenankan membawa anak kecil berusia di bawah 10 tahun ke masjid atau mushalla.
Begitupun jemaah yang terinfeksi penyakit flu atau batuk disarankan untuk tidak salat berjamaah terlebih dahulu. Adapun bagi warga yang baru datang usai bepergian dari luar kota dalam waktu dua minggu, maka hendaknya tidak ikut salat berjamaah di masjid atau mushalla.
Penerapan prosedur dilakukan oleh pengurus masjid atau mushalla termasuk ketua RT/RW diwilayah setempat.