Sholat Berjamaah Dengan Yang Bukan Muhrim. Misalnya dalam keadaan tertentu kita sholat berjamaah dengan lawan jenis yang bukah mahram berdua. mengatakan, bahwa syariat sejak awal telah memberikan ketentuan-ketentuan khusus bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah. Ustadz Fahmi yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Al Irsyad, mengatakan, bahwa ketentuan-ketentuan khusus bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah, baik berupa kewajiban ataupun kesunnahan, tak lain agar segala ibadah yang dilakukan dapat dijalankan dengan benar dan sempurna.
"Salah satu ketentuan pelaksanaan ibadah yang diatur oleh fiqih adalah tentang penempatan shaf sholat," katanya. Selain itu mereka juga berargumen dengan keumuman hadis Nabi tentang larangan berkhalwat (menyepi) antara laki-laki dan wanita. Pendapat ini juga yang dipegangi oleh Abu Malik ibn Kamal, seorang ulama fikih pengarang kitab Sahih Fiqh al-Sunnah.
Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram.
JURNAL PALOPO - Shalat adalah tiang agama dan merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Shalat dapat dikerjakan sendiri-sendiri, namun diutamakan selalu berjamaah agar pahala yang didapat lebih besar.
Namun, bagaimana jika seseorang shalat berjamaah berdua dengan lawan jenis yang bukan mahramnya? Baca Juga: Dua Orang yang Seperti Ini Celaka dalam Shalatnya, Ustadz Adi Hidayat: Tempatnya di Neraka Jahanam.
Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya pun memberikan penjelasan mengenai hukum shalat berjamaah berdua dengan lawan jenis yang bukan mahram. Buya Yahya mengatakan bahwa shalat berjamaah memang diperkanankan imamnya laki-laki dan makmumnya adalah perempuan yang bukan mahram. “Shalat jamaah diperkenankan, imamnya laki-laki dan makmumnya adalah wanita yang bukan mahramnya tapi dengan catatan,” ucap Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 16 Oktober 2021. Catatan atau syarat yang dimaksud Buya Yahya adalah mengimami wanita yang bukan mahramnya tetapi tidak berduaan di tempat yang sepi atau kholwah. Baca Juga: Aldebaran Bersimbah Darah, Andin Syok Hingga Mengalami Keguguran?
Bagaimana jika laki-laki dan perempuan non-mahram berjamaah berduaan saja, apalagi di lokasi yang sepi orang? Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu sholat . Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram. Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara sholat dan yang lainnya.
Hukum shalat berjamaah dengan lawan jenis yang bukan mahram kata Buya Yahya. Namun karena istuasi dan kondisi mengharuskan shalat berjamaah dengan pasangan yang bukan mahrom. Dalam sebuah video ceramah, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum shalat berjamaah berdua dengan lawan jenis yang bukan mahram. Hal itu dia beberkan dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 20 September 2017 lalu. Buya Yahya mengatakan bahwa shalat berjamaah memang diperkanankan imamnya laki-laki dan makmumnya adalah perempuan yang bukan mahram. "Shalat jamaah diperkenankan, imamnya laki-laki dan makmumnya adalah wanita yang bukan mahramnya tapi dengan catatan," katanya.
Baca juga: Apakah Orang Meninggal Dunia di Hari Jumat dan saat Shalat Husnul Khotimah, Ini Kata Buya Yahya.
Seringkali kit amendapati banyak ikhwan dan akhwat yang melakukan shalat berjamaah walaupun nyatanya mereka bukanlah muhrim untuk satu sama lain. Hadits lainnya, dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Keduanya bermaksud ingin menunaikan shalat secara berjamaah, namun saat itu tidak ada orang lain di dalam masjid.
Ya, harus diakui bahwa beberapa orang pasti masih belum mengetahui dan memahami mengenai hal tersebut. Banyak beberapa ulama dan pemuka agama yang memberikan jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah tidak boleh dan hukumnya adalah makruh tahrim atau sama dengan haram ketika seorang lelaki berjamaah dengan seorang wanita yang bukan mahramnya dalam kondisi berduaan. Di dalam islam, meskipun konteksnya adalah untuk beribadah, serang laki-laki tetap tidak boleh berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya. Satu orang laki-laki boleh menjadi imam untuk beberapa wanita dengan syarat ada mahram dari sang lelaki diantara wanita-wanita tersebut.
Kondisi paling aman adalah ketika dua atau lebih laki-laki berjamaan dengan beberapa wanita.
Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram. Dikutip dari Rumaysho.com, adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama).
Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i. Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah masuk pada wanita.”.
Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?”. Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ipar itu maut.” (HR.