Sholat Berjamaah Dengan Bukan Muhrim. Bagaimana jika laki-laki dan perempuan non-mahram berjamaah berduaan saja, apalagi di lokasi yang sepi orang? Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu sholat . Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Namun, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak sholat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.”.

Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram. Meski dihukumi makruh tahrim atau haram, sholat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah.

Sebab, keharaman sholat berduaan dengan pacar atau perempuan yang bukan mahramnya karena adanya sesuatu yang berada di luar sholat (li amrin kharijiy 'anis shalah). Yaitu berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara sholat dan yang lainnya.

Penjelasan Sholat Berjamaah Berdua dengan Bukan Mahram

Sholat Berjamaah Dengan Bukan Muhrim. Penjelasan Sholat Berjamaah Berdua dengan Bukan Mahram

Misalnya dalam keadaan tertentu kita sholat berjamaah dengan lawan jenis yang bukah mahram berdua. Ustadz Fahmi yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Al Irsyad, mengatakan, bahwa ketentuan-ketentuan khusus bagi umat Islam ‎dalam melaksanakan ibadah, baik berupa kewajiban ataupun kesunnahan, tak ‎lain agar segala ibadah yang dilakukan dapat dijalankan dengan benar dan sempurna.

"Salah satu ketentuan pelaksanaan ibadah yang diatur oleh fiqih adalah tentang ‎penempatan shaf sholat," katanya. Selain itu mereka juga berargumen dengan ‎keumuman hadis Nabi tentang larangan berkhalwat (menyepi) antara laki-laki dan ‎wanita.

Pendapat ini juga yang dipegangi oleh Abu Malik ibn Kamal, seorang ulama ‎fikih pengarang kitab Sahih Fiqh al-Sunnah. Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram.

Buya Yahya Jelaskan Hukum Sholat Berjamaah Berdua dengan

Sholat Berjamaah Dengan Bukan Muhrim. Buya Yahya Jelaskan Hukum Sholat Berjamaah Berdua dengan

PORTAL JEMBER - Sholat berjamaah merupakan salah satu ibadah yang memiliki pahala lebih tinggi dan sangat dianjurkan oleh para ulama. Namun banyak juga pertanyaan mengenai bagaimana hukum sholat berjamaah berdua dengan pacar atau lawan jenis yang bukan mahram. Buya Yahya sebagai salah satu ulama di Indonesia pun memberikan penjelasan mengenai hukum sholat berjamaah berdua dengan wanita atau laki-laki yang bukan mahram.

Baca Juga: Buya Yahya Ceritakan Bagaimana Hal yang Haram Bisa Menjadi Lebih Nikmat dan Hikmah di Baliknya. Pada sebuah kesempatan, seorang jamaah bertanya mengenai sholat berjamaah berdua dengan wanita yang bukan muhrim.

Buya Yahya pun memberikan jawaban dan dalam video berdurasi 6 menit 12 detik yang diunggah pada 20 September 2017. Dilansir PORTAL JEMBER dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berikut ini hukum sholat berdua dengan yang bukan mahram menurut Buya Yahya.

Baca Juga: Apa yang Terjadi saat Malam Pertama di Alam Kubur?

Hukum Shalat Berjamaah dengan Wanita yang Bukan Muhrim

Seringkali kit amendapati banyak ikhwan dan akhwat yang melakukan shalat berjamaah walaupun nyatanya mereka bukanlah muhrim untuk satu sama lain. Hadits lainnya, dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.

Keduanya bermaksud ingin menunaikan shalat secara berjamaah, namun saat itu tidak ada orang lain di dalam masjid. Ya, harus diakui bahwa beberapa orang pasti masih belum mengetahui dan memahami mengenai hal tersebut.

Banyak beberapa ulama dan pemuka agama yang memberikan jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah tidak boleh dan hukumnya adalah makruh tahrim atau sama dengan haram ketika seorang lelaki berjamaah dengan seorang wanita yang bukan mahramnya dalam kondisi berduaan. Di dalam islam, meskipun konteksnya adalah untuk beribadah, serang laki-laki tetap tidak boleh berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya. Satu orang laki-laki boleh menjadi imam untuk beberapa wanita dengan syarat ada mahram dari sang lelaki diantara wanita-wanita tersebut.

Salat Berjamaah Berduaan dengan Wanita Bukan Mahram

Sholat Berjamaah Dengan Bukan Muhrim. Salat Berjamaah Berduaan dengan Wanita Bukan Mahram

Hal ini juga berlaku bagi perempuan, meskipun lebih diutamakan salat di rumah. Dikutip dari Buku Ensiklopedia Fiqih Wanita Jilid I, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Rasulullah SAW, ”Salat berjamaah lebih utama dari salat sendirian dengan dua puluh tujuh (derajat).” (HR.

Sementara dikutip dari Buku Fiqih Empat Mazhab, Syaikh al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyiqi Halaman78, empat imam mazhab sepakat bahwa salat berjamaah disyariatkan dan wajib ditampakkan dalam kehidupan masyarakat. Ketiga ada pendapat dari Imam Hanafi, salat berjamaah adalah sunnah. Dari pendapat dan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa salat berjamaah sangat ditekankan terutama bagi laki–laki. Kepada Okezone Ustadz kondang Fauzan Amin mengatakan bahwa haram hukumnya salat berduaan dengan yang bukan mahrom,.

Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain.

Hukum Shalat Jamaah dengan Pacar

Kepada yang terhormat admin, saya mau menanyakan perihal shalat jamaah dengan pacar. Pertama-tama yang harus dipahami adalah bahwa dalam konteks ini ada dua permasalahan. Pertama menyangkut soal dua orang berlainan jenis yang bukan mahram melakukan khalwat atau berduaan di tempat sepi.

Kedua, menyangkut status hukum shalat berjamaahnya.Menyangkut permasalahan pertama hemat kami sudah sangat jelas bahwa menurut ajaran Islam, laki-laki yang berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya jelas tidak diperbolehkan/haram. Di antara dalil menjadi landasan dalam hal ini adalah sebagai berikut.Artinya, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).Hadits ini dengan terang menjelaskan bahwa keimanan itu meniscayakan untuk menafikan khalwat dengan perempuan yang bukan mahram atau ajnabiyyah.

Jadi larangan tersebut bisa dipahami sebagai upaya untuk menutup hal-hal yang tidak diinginkan ().Atas dasar inilah kemudian dengan tegas Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitabmenyatakan bahwa makruh seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadits Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.Artinya, “Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi,, Beirut, Darul Fikr, tt, juz I, halaman 98).Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 173).Namun persoalannya tidak hanya sampai di sini saja. Jika shalat hanya berduaan, yaitu hanya seorang laki-laki (imam) dan perempuan (makmum) yang bukan mahramnya atau hanya berdua dengan pacar adalah haram dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka pertanyaannya adalah apakah sah shalat jamaah tersebut?Dalam pandangan kami, shalat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah. Hindari dan jauhi keinginan untuk berdua-duaan dengan pacar, karena bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Related Posts

Leave a reply