Sholat Berjamaah Bagi Wanita Di Masjid. Tapi apa hukumnya bagi perempuan bila melaksanakan sholat berjamaah di masjid? Ustadz Somad menjelaskan ada dua hadits yang berbeda tentang hal ini.
Hadits ini menunjukkan makna perempuan lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian. Hadit ini dan yang sama maknanya dengannya jelas perempuan tidak dilarang ke masjid.
Menurut pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi, kehidupan modern telah membuka banyak pintu bagi perempuan. "Maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah SWT agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan," kata UAS.
Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah SWT.
Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak? Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna 1 Mei 2021 8:57 0.
Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.".
Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya. Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah.
Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".
Karena itu, kondisi kaum href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita juga masih rawan fitnah, mereka baru terangkat dari keterpurukan yang luar biasa, masih amat terlemahkan dan potensi gangguan pun amat besar. Disertai kondisi alam dan lingkungan yang belum memungkinkan href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita keluar rumah secara bebas dan aman, rumah-rumah saat itu masih jarang, tidak ada penerangan listrik, apalagi lampu. Sebaik-baik masjid bagi kaum perempuan adalah rumah mereka, (HR Ahmad dari Ummu Salamah ra).
Dalam perspektif empat mazhab, fuqaha Hanafiyah berpendapat href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita lanjut usia boleh href="https://www.ayobandung.com/tag/salat">salat berjamaah di masjid, karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip). Sementara itu, fuqaha Malikiyah membolehkan href="https://www.ayobandung.com/tag/salat">salat di masjid bagi para href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda, apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah.
Dari paparan di atas dapat dipahami fuqaha 4 mazhab menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita pergi ke masjid untuk href="https://www.ayobandung.com/tag/salat">salat berjamaah. Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita dan remaja putri dianjurkan ikut href="https://www.ayobandung.com/tag/salat">salat berjamaah di masjid; sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan.
Tidak ada larangan bagi perempuan untuk sholat atau beraktivitas ibadah di masjid. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah hadits menerangkan bahwa tempat sholat yang paling baik bagi perempuan adalah rumahnya.
Namun demikian, hadits lain menerangkan tidak ada larangan bagi perempuan untuk sholat atau melakukan aktivitas ibadah di masjid. Seperti dikisahkan Ibn 'Umar r.a, tatkala istri Umar sholat subuh dan isya berjamaah di masjid.
Bahkan, mengutip Badwi Mahmud Al-Syaikh dalam bukunya berjudul "100 Pesan Nabi untuk Wanita Shalihah", beberapa ulama menganjurkan agar kaum perempuan juga memakmurkan masjid dengan aktivitas-aktivitas yang baik seperti pengajian, halaqah, atau diskusi, selama mereka tidak meninggalkan atau mengabaikan tugas utamanya di rumah. Imam Al-Nawawi dalam Syarh Al-Nawawi, juz 4, halaman 161, menyebutkan beberapa di antaranya, yakni tidak memakai wewangian, perhiasan dan pakaian untuk pamer. Sebuah hadits menyebutkan, dari Zainab r.a, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian (kaum perempuan) hendak pergi ke masjid, janganlah memakai wewangian.".
Kemudian, perempuan sebaiknya keluar dari masjid terlebih dahulu, jika tidak ada pintu khusus untuk masing-masing.
Beberapa sahabat wanita mengerjakan salat berjamaah seperti Ummu Salamah radhiyallahu'anhu dan Aisyah radhiyallahu'anhu.Raithah Al Hanafiyah meriwayatkan bahwa Aisyahradhiyallahu'anhu pernah mengimani mereka. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)'Ammar Ad-Duhni meriwayatkan dari seorang wanita dari keluarganya yang dikenal dengan nama Hujairah bahwa Ummu Salamah pernah mengimani mereka dan berdiri di tengah (barisan pertama). Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya melimpahkan rahmat dan mendoakan orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan" (HR abu Dawud dan Nasa'i)Tetapi jika mereka salat di belakang jamaah laki-laki, maka shaf paling utama bagi mereka adalah shaf paling belakang dan shaf paling buruk bagi mereka adalah shaf paling depan.Apakah imam wanita mengerjakan salat dengan suara yang jelas?Imam wanita boleh mengeraskan suara dalam salat-salat yang dikerjakan dengan suara yang jelas, tapi jika ada laki-laki di sekitarnya maka dia tidak boleh mengeraskan suara, kecuali jika laki-laki tersebut masih mahramnya., wanita melakukan salat berjamaah di belakang jamaah laki-laki.
Ini didasarkan hadis Anas radhiyallahu'anha yang menyatakan bahwa:" Aku bersana seorang anak yatim piatu, bermakmum kepada Rasululah di rumah kami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih)Apabila wanita ingin melakukan salat berjamaah di masjid, maka ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu:1. Minta izin kepada suami atau mahram terlebih dahulu dan hendaklah suami tidak melarangnya.Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Tidak boleh menggunakan harum-haruman danyang dapat menimbulkan fitnah.Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا سلم قام النساء حين يقضي تسليمه ويمكث هو في مقامه يسيرا قبل أن يقوم . Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR.
SURYA.CO.ID - Terdapat sejumlah hadist Nabi yang menjelaskan hukum shalat berjamaah di masjid, khususnya bagi perempuan. Hal ini seiring perbedaan pandangan di masyarakat, tentang hukum shalat berjamaah bagi perempuan.
Melansir tulisan Ustadz Abdul Somad berjudul '99 Tanya Jawab Sholat', berikut sejumlah hadistnya, yang menjelaskan perkara tersebut. Baca juga: 10 Keutamaan Shalat Berjamaah Menurut Hadist, Salah satunya Dijauhkan dari Azab Neraka. Dari Abdullah, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Shalat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada shalatnya di dalam Hujr.
Shalat perempuan di dalam Makhda’ lebih baik daripada shalatnya di dalam Bait”. Hadits ini menunjukkan makna bahwa perempuan lebih baik shalat di tempat yang jauh dari keramaian. Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)”.
“Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”. “Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”.
Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”. Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh.
Dapatkan ebook Tuma’ninah Dalam Shalat langsung di email Anda.