Sholat Ashar Masuk Waktu Maghrib. Sebelum membahas tentang cara mengqodho sholat asar di waktu magrib, Sahabat Dream juga perlu mengetahui hukumnya. Siapa yang ketiduran hingga telat sholat maka hendaknya dia mengerjakannya ketika bangun.".
Namun harus diingat, makna hadis ini tidak berlaku untuk mereka yang sengaja tidur ketika datang waktu sholat, dan tidak bangun sampai waktu sholat habis. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah menyatakan mengqodho sholat Subuh hukumnya wajib begitu seseorang bangun tidur. Kondisi ini ternyata juga pernah dialami Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat, seperti tercantum dalam hadis berikut:.
Batas waktu sholat Ashar adalah ketika matahari tenggelam di ufuk barat. Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Dan orang yang mendapatkan satu rakaat sholat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia termasuk mendapatkan sholat Ashar.". Jumhur ulama mengatakan bahwa dimakruhkan melakukan sholat Ashar ketika sinar matahari sudah mulai menguning yang menandakan sebentar lagi akan terbenam. Karena ada hadits Nabi yang menyebutkan bahwa sholat di waktu itu adalah sholatnya orang munafiq.
Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,"... itu adalah sholatnya orang munafik yang duduk berhadap matahari hingga saat matahari berada di antara dua tanduk syetan, dia berdiri dan membungkuk 4 kali, tidak menyebut nama Allah kecuali sedikit.". Adapun jadwal sholat Ashar untuk Jakarta pada 27 Oktober 2020 ialah pukul 14.50 WIB.
Kaum muslimin sepakat bahwa shalat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,. Hal ini merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin, dalilnya adalah hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,. Dalil pendapat ini adalah hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu di atas.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu ketika Jibril ‘alihissalam menjadi imam bagi Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,. Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ketika Jibril mengajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam sholat,. “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Inilah pendapatnya ‘Atho’, ‘Ikrimah, Dawud Adz Dzohiri, salah satu riwayat dari Ibnu Abbas, Abu Huroiroh dan Ibnul Mundzir Rohimahumullah. “Jika sekiranya tidak memberatkan ummatku maka akan aku perintah agar mereka mengakhirkan sholat ‘isya’ hingga sepertiga atau setengah malam” (HR.
Qodho atau qadha secara istilah adalah menjalankan ibadah ketika waktunya terlewat. Terdapat beberapa landasan yang menjadi dasar hukum dari wajibnya mengqodho sholat, yakni;.
Ini adalah qodho yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu sholat, yaitu Zuhur, Ahar, Maghrib, dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah. Ini adalah praktik qodho lain yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Subuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah.
Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab; “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan sholat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.”. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda; “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan sholat.” (HR.
Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat.
Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. "Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.".
Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".