Shalat Yang Diperbolehkan Jamak Dan Qashar Adalah. Bola.com, Jakarta - Salat adalah satu di antara bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Terdapat dua jenis salat, yaitu salat sunnah dan salat fardhu atau wajib. Salat fardhu adalah ibadah wajib yang harus didirikan oleh umat Islam di mana pun mereka berada, bahkan Allah SWT akan memberikan hukuman bagi mereka yang lalai dan meninggalkannya.

Bahkan dalam situasi tersulit pun, sebagai umat Islam diharuskan untuk tetap melaksanakan salat fardhu lima kali dalam sehari. Allah SWT telah memberikan berbagai keringanan bagi seluruh umat-Nya agar tidak meninggalkan salat dalam kondisi apa pun.

Contohnya, jika dalam kondisi perjalanan jauh atau kondisi tertentu lainnya yang mendesak untuk fokus terhadap satu pekerjaan, umat Islam dapat melaksanakan salat dengan cara jamak dan qashar. Pengertian salat jamak adalah menghimpun dua waktu salat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Untuk memahami lebih lanjut, berikut tata cara serta syarat diperbolehkannya melakukan salat jamak dan qashar, seperti dikutip dari laman Muisumut dan Merdeka, Senin (7/6/2021).

Sholat yang Boleh Dijamak Apa Saja? Ini Niat dan Tata Caranya

Shalat Yang Diperbolehkan Jamak Dan Qashar Adalah. Sholat yang Boleh Dijamak Apa Saja? Ini Niat dan Tata Caranya

Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 286 Allah SWT berfirman bahwasannya Allah SWT tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya, termasuk dalam ibadah sehingga sholat. Dikutip dari buku 'Pintar Shalat' karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, syarat sholat jamak adalah sebagai berikut. -Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan sholat sunat atau perbuatan lainnya.

Artinya: Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala. Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala.

Sahabat Hikmah, sudah tahu sholat yang boleh dijamak apa saja kan?

Penggunaan Shalat Jamak Qasar Bagi Musafir

Shalat Yang Diperbolehkan Jamak Dan Qashar Adalah. Penggunaan Shalat Jamak Qasar Bagi Musafir

Jika suatu perkara tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya karena suatu hal terdapat kemudahan untuk mengganti atau memperingan pekerjaanya, hal ini disebut rukhsah atau keringanan. Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:.

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyah, ia berkata:. Artinya: “Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”.

Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” [HR.

Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan, seperti seorang yang berasal dari Indonesia bepergian ke Arab Saudi untuk berhaji, selama ia di sana ia boleh menqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Mina. Pada kasus ini, ketika dia dalam perjalanan lebih baik menjamak dan menqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan, tidak memberatkan di perjalanan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun ketika telah menetap di Arab Saudi lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya.

Tampilan Petugas: Penentuan Jarak Tempuh Perjalanan untuk

Shalat Yang Diperbolehkan Jamak Dan Qashar Adalah. Tampilan Petugas: Penentuan Jarak Tempuh Perjalanan untuk

Adapun jamak shalat disebabkan karena adanya keperluan dan ‘uzur, baik perjalanan jarak jauh maupun dekat. Hasil pembahasan menunjukkan, bahwa pendapat Ibnu Taimiyah, tentang jamak dan qashar shalat itu berlaku kepada orang yang safar (bepergian) sesuai dengan analisa dalam surah an-Nisa ayat 101. Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat bahwa jamak dan qashar shalat boleh dilakukan apabila jarak perjalanan sudah mencapai tiga mil jauhnya.

Pendapat yang lebih maslahat untuk kontek ke Aceh dan ke Indonesia dewasa ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, siapa saja yang melakukan perjalanan baik itu jauh maupun pendek perjalanan tersebut maka diperbolehkan melakukan shalat jamak dan qashar.2017-10-17Thesis:ThesisPeerReview:NonPeerReviewedBook:Bookindcc_byhttps://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1234/1/Muhsin.pdf Muhsin, 131209489 (2017) Penentuan Jarak Tempuh Perjalanan untuk Jamak dan Qashar Shalat Bagi Musafir (Studi Komparatif antara Ibnu Taimiyah & Ibnu Hazm). Adapun jamak shalat disebabkan karena adanya keperluan dan ‘uzur, baik perjalanan jarak jauh maupun dekat.

Hasil pembahasan menunjukkan, bahwa pendapat Ibnu Taimiyah, tentang jamak dan qashar shalat itu berlaku kepada orang yang safar (bepergian) sesuai dengan analisa dalam surah an-Nisa ayat 101. Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat bahwa jamak dan qashar shalat boleh dilakukan apabila jarak perjalanan sudah mencapai tiga mil jauhnya.

Pendapat yang lebih maslahat untuk kontek ke Aceh dan ke Indonesia dewasa ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, siapa saja yang melakukan perjalanan baik itu jauh maupun pendek perjalanan tersebut maka diperbolehkan melakukan shalat jamak dan qashar.

Sudah Sampai Tujuan, Boleh Jamak dan Qashar Shalat?

Shalat Yang Diperbolehkan Jamak Dan Qashar Adalah. Sudah Sampai Tujuan, Boleh Jamak dan Qashar Shalat?

Sehingga melaksanakan qashar titik tumpuannya adalah berpergian jauh (safar thawil) meskipun tidak ada kekhawatiran atas serangan oleh pihak tertentu. Dalam menjawab persoalan tersebut, hal pertama yang mesti dipahami adalah tentang batasan suatu perjalanan dianggap terputus (inqitha’ as-safar). Sebab dengan terputusnya suatu perjalanan, maka seseorang yang bepergian sudah tidak lagi diperbolehkan untuk menjamak dan mengqashar shalat. Jika keperluannya tidak akan selesai dalam jangka waktu empat hari, maka perjalanannya dianggap terputus dengan sampainya dia di tempat tersebut.

Segala perincian di atas tentang putusnya perjalanan (inqitha’ as-safar) yang menyebabkan seorang musafir tidak dapat mengqashar dan menjamak shalat, berdasarkan referensi dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:. وأما إذا رجع إلى غير وطنه، ولم يكن له حاجة، ونوى قبل الوصول إليه إقامة مطلقا أو أربعة أيام صحاح، وكان وقت النية ماكثا مستقلا، انتهى سفره بمجرد وصول السور أيضا. Adapun ketika seseorang kembali (atau sampai) ke selain tempat tinggalnya dan dia tidak ada keperluan apa pun berkunjung di tempat tersebut dan sebelum sampai di tempat tersebut ia niat mukim secara mutlak, atau mukim selama empat hari secara utuh, dan ia dalam keadaan mandiri (tidak tergantung dengan siapa pun) maka bepergiannya dianggap terputus dengan melewati batas desa.

Syarat Sholat Jamak dan Pembagian Waktu Sholatnya

Shalat Yang Diperbolehkan Jamak Dan Qashar Adalah. Syarat Sholat Jamak dan Pembagian Waktu Sholatnya

Syarat sholat jamak ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan.

Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat.

Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. "Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.". Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".

Related Posts

Leave a reply