Shalat Wajib Yang Tidak Boleh Dijamak Maupun Diqasar Adalah Salat. Sholat ashar yaitu menjadikan sholat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Seperti sholat Zuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan sholat Maghrib dan Subuh tidak bisa di-Qashar.
Nah, sholat Jamak dan Qashar boleh dilakukan sekaligus.
shalat yang boleh di jama :. shalat dhuhur dan ashar. shalat Maghrib dan isya. shalat yang boleh di Qashar. shalat dhuhur. shalat ashar.
Salat isya. salat jama adalah dua shalat fardhu yang di kerjakan pada dalam satu waktu karena ada sebab sebab tertentu. salat Qashar adalah mengerjakan salat fardhu dengan cara meringkas salat yang jumlah rakaat nya empat di ringkas menjadi dua rakaat.
maaf kalau salah.
Namun, ada beberapa sholat yang boleh dijamak bila mana terkendala situasi dan waktu sehingga tidak dapat melaksanakan sholat wajib. Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 286 Allah SWT berfirman bahwasannya Allah SWT tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya, termasuk dalam ibadah sehingga sholat. Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Kemudian, Jamak Takhir yakni sholat Dzuhur yang dikerjakan di waktu Ashar dan sholat Magrib yang dikerjakan di waktu Isya. Dikutip dari buku 'Pintar Shalat' karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, syarat sholat jamak adalah sebagai berikut.
-Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan sholat sunat atau perbuatan lainnya. Artinya: Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala. Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala. Sahabat Hikmah, sudah tahu sholat yang boleh dijamak apa saja kan?
shalat yang boleh dijama' dan di Qasar. shalat zuhur. shalat asar.
shalat maghrib. shalat yang boleh di jama'.
shalat yang boleh di qasar.
Keringanan ini berlaku kepada setiap orang yang mengalami sebab-sebab tertentu (illat) sehingga dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qashar. Namun pertanyaannya, apakah setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung boleh juga untuk diqashar?
Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda. Artinya, “Adapun jarak perjalanan yang jauh (dalam shalat qashar) merupakan suatu keharusan,” (Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin , juz I, halaman 471). Artinya, “Dalam hadits dijelaskan bahwa maksud bepergian (dalam ayat tersebut) adalah bepergian jarak jauh, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh empat barad yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km,” (Lihat Syekh Wahbab Az-Zuhaili, Tafsirul Munir , juz V, halaman 235). Sedangkan dalam mengqashar shalat, memang terdapat ulama yang memperbolehkan qashar ketika perjalanan dekat, namun pendapat tersebut dianggap syadz dan tidak dapat diamalkan. Namun para ulama membatasi bolehnya menjamak shalat ketika hujan dengan berbagai ketentuan-ketentuan tertentu (untuk lebih jelasnya simak penjelasan pada link berikut ini:).
Sholat yang tidak dapat di jamak dan di qasar adalah sholat subuh. Yang dapat di jamak adalah duhur asar dan maghrib isya, yg dapat di qasar adalah duhur-asar (2rakaat-2rakaat) dan maghrib isya (3rakaat-2rakaat).
Seorang musafir dapat mengambil rukhsah salat dengan mengqasar dan menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh dia salat dua rakaat.” (HR Muslim).
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qasar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam.
Adapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqasar salat selagi masih dalam keadaan safar. tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah saw.
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya.