Shalat Tasbih Berjamaah Piss Ktb. Rasulullah Saw menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat Kusuf saat terjadi gerhana matahari. Maka Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya matahari dan bulan tidak akan terjadi gerhana karena kematian seseorang dan tidak karena kelahiran seseorang, apabila kalian melihat maka shalatlah dan berdoalah kepada Allah “. Membaca surat al-fatihah.

Jika tidak mampu maka membaca surat pendek. Jika mampu ruku’ pertama pada berdiri pertama dilakukan secara panjang dengan mengulang-ulang bacaan tasbih kadar 100 ayat dari surat al-Baqarah.

Kembali berdiri untuk membaca surat al-fatihah yang kedua. Jika tidak mampu maka membaca surat pendek.

Jika mampu ruku’ kedua pada berdiri pertama dilakukan secara panjang dengan mengulang-ulang bacaan tasbih kadar 80 ayat dari surat al-Baqarah. Berdiri untuk melakukan rakaat kedua. Jika tidak mampu maka membaca surat pendek. Jika mampu ruku’ pertama pada berdiri kedua dilakukan secara panjang dengan mengulang-ulang bacaan tasbih kadar 70 ayat dari surat al-Baqarah. Kembali berdiri untuk membaca surat al-fatihah yang kedua. Jika tidak mampu maka membaca surat pendek.

Jika mampu ruku’ kedua pada berdiri kedua dilakukan secara panjang dengan mengulang-ulang bacaan tasbih kadar 50 ayat dari surat al-Baqarah. Duduk di antara dua sujud. Disunnahkan melakukan khutbah setelah shalat gerhana dengan 2 (dua) khutbah. GMC di Indonesia dimulai di Sabang, Aceh, sekitar pukul 10.03 WIB.

Membatalkan Shalat karena Gempa, Bolehkah?

Shalat Tasbih Berjamaah Piss Ktb. Membatalkan Shalat karena Gempa, Bolehkah?

Jika bencana tersebut besar dan serius, tidak mengapa untuk membatalkan shalat. Dengan badan terhuyung, imam itu tampak memegang tembok supaya tidak jatuh. Sementara, ada beberapa makmum yang menghentikan shalat dan keluar dari mushala. Para ulama mengungkapkan, wajib menghentikan shalat untuk menyelamatkan seseorang dari kecelakaan fatal.Sebagai contoh, jika sedang shalat dan melihat seekor ular mendekati seseorang yang sedang duduk dan tidak menyadarinya Jika ular tersebut sedang mendekatinya, Anda harus menghentikan shalat dan memberitahu dia agar tidak digigit. Dilansir dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS)-KTB, Ustaz Masaji Antoro mengungkapkan, menghentikan shalat ketika sudah masuk di dalamnya tanpa adanya musawwigh (diperbolehkan secara syar'i) tidak boleh. Hanya, ada kalanya manusia berada dalam kondisi yang disertai dengan musawwigh (diper- bolehkan secara syar'i).Karena itu, para ulama berpendapat, boleh memutus shalat sebab hendak membunuh ular karena memang ada perintah membunuhnya.

Penghentian shalat ini sebagaimana kita dibolehkan untuk memutus ibadah puasa demi menyelamatkan orang tenggelam, mengkhawatirkan keselamatan diri atau karena sedang menyusui. Sementara, makmum meninggalkan shalat karena takut akan ada musibah yang lebih besar jika meneruskan shalatnya di tengah gempa.

Related Posts

Leave a reply