Shalat Tarawih Empat Rakaat Tidak Menggunakan. Shalat tarawih hanya ada di bulan Ramadlan, dan hukumnya adalah sunnah. Memang terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai jumlah rakaat shalat tarawih.
Tetapi menurut madzhab syafii yang dianut oleh kaum nahdliyin, jumlah rakaatnya itu ada dua puluh. Sedang cara palaksannya adalah setiap dua rakaat salam satu kali. Lantas bagaimana jika pelaksanaan shalat tarawih adalah empat rakaat dengan sekali salam? Qadli Husain, salah seorang ulama dari kalangan madzhab syafii menyatakan bahwa pelaksanaan shalat tarawih empat rakaat dengan sekali salam tidak sah. “Apabila menjalankan shalat tarawih empat rakaat dengan sekali salam tidaklah sah sebagaimana dikemukakan oleh Qadli Husain dalam fatwanya karena menyalahi ketentuan yang telah disyariatkan” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 32).
Aisyah menjawab: Nabi saw tidak pernah melakukan shalat sunat di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. 1 menunjukkan bahwa Nabi saw pernah melakukan shalat malam dengan kaifiat dua rakaat lima kali salam dan witir satu rakaat.
3 menunjukkan bahwa Nabi saw shalat malam di bulan Ramadhan delapan rakaat dengan dua kali salam, artinya tiap empat rakaat sekali salam, kemudian dilanjutkan shalat witir tiga rakaat dan salam. Hadits Aisyah ini tidak ditakhsis oleh hadits صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى (shalat malam harus dua rakaat dua rakaat), dan hadits tersebut tidak mengandung pengertian “hashr” seperti dikatakan oleh Muhammad bin Nashar.
Imam Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa shalat malam dengan empat rakaat boleh sekali salam (تسليمة واحدة) dengan ungkapan beliau وهذا ليبان الجواز (salam sesudah empat rakaat menerangkan hukum boleh (jawaz)). Perkataan Imam Nawawi tersebut dikomentari oleh Nashiruddin al-Albaniy dalam bukunya صلاة التراويح sebagai berikut:. Artinya: Dan sungguh benar ucapan Imam Imam Nawawi ra itu, maka mengenai pendapat ulama-ulama Syafi’iyyah bahwa wajib salam tiap dua rakaat di mana apabila shalat empat rakaat dengan satu salam, maka tidak sah, sebagaimana terdapat dalam Kitab al-Fiqh ’alaa al-Madzaahib al-Arba‘ah dan Syarh al-Qasthallaniy terhadap Shahih al-Bukhari dan lainnya, hal itu menyalahi hadits (‘Aisyah) yang shahih itu serta menafikan terhadap ucapan (pendapat) Imam Nawawi yang mengatakan hukum boleh (jawaz) itu.
Artinya: Dan apabila lbn ‘‘Abbās berbeda pendapat dengan Aisyah mengenai sesuatu hal menyangkut shalat malam Nabi saw, maka riwayat yang dipegang adalah riwayat Aisyah r.a. Beliau lebih tahu apa yang tidak diketahui Ibn ‘Abbās, itulah yang jelas, karena Aisyah selalu mengikuti dan memperhatikan hal itu. Diinformasikan oleh Imam asy-Syaukaaniy bahwa kebanyakan ulama mengatakan bahwa shalat tarawih dua rakaat satu salam hanya sekedar menunjukkan segi afdlal (utama) saja, bukan memberi faedah hashr (wajib), karena ada riwayat yang shahih dari Nabi saw bahwa beliau melakukan shalat malam empat rakaat dengan satu salam.
Hadits صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى hanya untuk memberi pengertian petunjuk (irsyaad) kepada sesuatu yang meringankan saja, artinya shalat dua rakaat dengan satu salam lebih ringan ketimbang empat rakaat sekali salam. Lebih jauh disebutkan dalam kitab Nailul Authaar, memang ada perbedaan pendapat antara ulama Salaf mengenai mana yang lebih utama (afdlal) antara menceraikan (الفصل = memisahkan 4 rakaat menjadi 2 rakaat satu salam, 2 rakaat satu salam) dan bersambung (الوصل = empat rakaat dengan satu salam).
Hal itu sama juga dengan pendapat sementara orang di Indonesia yang menyatakan shalat empat rakaat dengan satu salam adalah ngawur. Hasbi ash-Shiddieqy (dalam bukunya Pedoman Shalat, hal 514, begitu juga dalam Koleksi Hadits-Hadits Hukum, V: 130), begitu pula A. Hassan pendiri Persatuan Islam, ahli hadits juga, dalam bukunya Pelajaran Shalat, h. 283-284, kedua beliau itu berpendapat bahwa shalat tarawih (qiyam Ramadhan) empat rakaat sekali salam adalah sah, itu salah satu kaifiat shalat malam yang dikerjakan oleh Nabi saw. Sebagai informasi tambahan kami kutip di sini apa yang ditulis Imam Imam Nawawi dalam kitab al-Majmū’ (syarah al-Muhażżab, V: 55), “Al-Qāḍī Ḥusain berpendapat bahwa apabila shalat Tarawih dilakukan dua puluh rakaat, maka tidak boleh / tidak sah dikerjakan empat rakaat sekali salam, tetapi harus dua rakaat sekali salam.” Jadi bukan yang dimaksud oleh beliau itu shalat tarawih delapan rakaat. Dalam buku Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang diterbitkan oleh Penerbit Suara Muhammadiyah, telah disebutkan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih empat rakaat satu salam dan dua rakaat satu salam merupakan tanawu’ dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan.