Shalat Tahajud Berjamaah Apa Boleh. REPUBLIKA.CO.ID, Tahajud merupakan shalat sunah paling utama yang dianjurkan Rasulullah. Dan, Allah SWT memuji hamba-Nya yang selalu menyempatkan bangun di sepertiga malam bermunajat kepada-Nya. Allah berfirman, “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai ibadah tambahan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, seorang laki-laki bertanya kepada Rasul tentang shalat malam, Rasul menjawab, “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat.
Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu Subuh, hendaklah dia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Rasul sering melakukannya sendirian, akan tetapi beliau tidak melarang jika ada sahabat atau orang lain yang ingin melakukannya berjamaah bersama beliau. Kemudian beliau berwudhu dan mendirikan shalat, maka saya berdiri di sebelah kirinya, kemudian Rasulullah memegangku dan menempatkan aku di sebelah kanannya.
Beliau shalat sebanyak 13 rakaat, lalu tidur sampai mengembuskan udara dari mulutnya, dan Nabi jika tidur biasa mengembuskan udara dari mulutnya. Ada riwayat lain yang menganjurkan suami atau istri untuk membangunkan pasangannya dan melakukan shalat malam bersama.
“Barang siapa yang bangun malam dan membangunkan istrinya kemudian mereka berdua melaksanakan shalat dua rakaat secara bersama, maka mereka berdua akan digolongkan ke dalam lelaki-lelaki dan wanita-wanita yang banyak berzikir kepada Allah.” (HR Ibnu Majah, al-Nasa`i, al-Baihaqi, dan al-Hakim).
Definisi shalat tahajud yang dijelaskan di atas sesuai dengan penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya, Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj :. ومن النفل المطلق قيام الليل، وإذا كان بعد نوم ولو في وقت المغرب وبعد فعل العشاء تقديماً يسمى تهجداً. Namun tujuan baik yang terdapat di balik pelaksanaan shalat tahajud secara berjamaah dalam permasalahan di atas dibatasi sekiranya tidak sampai memunculkan mudarat, seperti akan menimbulkan persepsi pada orang lain bahwa shalat tahajud secara berjamaah merupakan hal yang dianjurkan oleh syara’. Maka ketika memunculkan mudarat tersebut, melaksanakan shalat tahajud secara berjamaah menjadi haram bahkan wajib untuk dicegah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa shalat tahajud berjamaah merupakan hal yang boleh dilakukan tanpa adanya kemakruhan.
Muhammad bin Nashr al-Maruzi menyatakan definisi ta’qib, yakni kembalinya para jamaah menuju masjid untuk menunaikan shalat sunah berjamaah. Penegasan ini juga disampaikan oleh Ibnu Najim dalam al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanz Daqaiq dan al-Kasani di kitab Bada’i as-Shana'i fi Tartib as-Syara’i’.
Perbedaan ada bila yang dimaksud ta’qib adalah para kembali dan menunaikan shalat berjamaah tersebut sebelum tidur. Pada 2005 Mufti Agung Mesir saat itu, Syekh Ali Jumah, mengeluarkan fatwa resmi atas nama Dar al-Ifta yang ia pimpin.
Kala pagi suatu hari, Rasul pun shalat, lalu memberikan pengertian bahwa aksi “menghilang” tersebut dilakukan agar menghindari kesan wajib terhadap ibadah tertentu.
SEMARANGKU - Gus Baha merupakan salah satu tokoh ulama yang ahli fiqih di era kontemporer ini. Saat Gus Baha ceramah, ia seringkali mengadakan sesi tanya jawab kepada para jamaah, dan biasanya di akhir-akhir pembahasannya.
Pernah suatu ketika Gus Baha ditanya tentang apa hukum shalat tahajud dilakukan secara berjamaah? Mendengar pertanyaan tersebut, Gus Baha pun menyahutnya serta menerangkan beberapa indikasi dari yang umum hingga fokus kepada jawaban.
Baca Juga: Tak Terduga, Inilah Alasan Gus Baha Selalu Pakai Peci Hitam Dan Kemeja Putih.