Shalat Sunnah Wudhu Di Waktu Terlarang. Namun bagaimana jika kita melakukan wudhu di waktu-waktu terlarang melaksanakan shalat, apakah tetap dianjurkan melaksanakan shalat sunnah wudhu? Dalam kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa waktu-waktu terlarang melaksanakan shalat ada lima. Terkait melaksanakan shalat sunnah wudhu di waktu-waktu terlarang tersebut, menurut Imam Al-Ghazali, hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, jika kita melakukan wudhu di waktu-waktu terlarang, maka kita tidak boleh melakukan shalat sunnah wudhu.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin berikut;. ولا يستحب شيء من هذه النوافل في الأوقات المكروهة إلا تحية المسجد وما أوردناه بعد التحية من ركعتي الوضوء وصلاة السفر والخروج من المنزل والاستخارة فلا لأن النهي مؤكد وهذه الأسباب ضعيفة فلا تبلغ درجة الخسوف والاستسقاء والتحية. Shalat-shalat sunnah yang kami sebutkan setelah shalat tahiyatul masjid, mulai dari dua rakaat wudhu, shalat safar, shalat keluar dari rumah, dan istikharah tidak boleh dilaksanakan di waktu-waktu terlarang.
Hal ini karena larangannya sangat kuat sementara sebab-sebab shalat tersebut lemah dan tidak mencapai derajat sebab-sebab shalat gerhan, istisqa dan tahiyatul masjid. Dengan demikian, kita tidak boleh melaksanakan shalat sunnah wudhu di waktu-waktu terlarang. Jika kita hendak melakukannya, maka kita harus melaksanakan di waktu yang tidak dilarang melaksanakan shalat, seperti waktu Dhuha, dan lainnya.
Foto Ustad Syafiq Riza Basalamah berceramah tentang waktu terlarang dalam mengerjakan shalat sunnah wudhu serta keistimewaan orang yang melaksanakannya. Menurut Ustad Syafiq Riza Basalamah, melalui kanal YouTube Videosunnah Official, dikutip Tribunkalteng.com, Sabtu (6/11/2021). Baca juga: Kumpulan Doa bagi Umat Islam Ketika Hujan Deras Disertai Angin Kencang dan Petir Menggelegar.
Baca juga: Daftar Amalan Sebelum & Sesudah Shalat Idul Fitri 2020, Makan & Mandi Sebekum Berangkat. "Jika saat selesai shalat subuh, lalu duduk berdzikir, kemudian batal wudhunya, lalu mengambil wudhu lagi, dan duduk berdzikir lanjutkan dzikirnya, shalatnya nanti ketika matahari sudah terbit setinggi tombak, maka baru bisa shalat sunnah," jelasnya. Menurut Ustad Syafiq Riza Basalamah, waktu yang diperbolehkan untuk shalat setelah 15 menit matahari terbit setinggi tombak.
Shalat adalah amalan yang paling baik di antara amalan-amalan lain, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Tsauban:. Dinamai demikian dikarenakan shalat tersebut dikerjakan mengiringi wudlu seseorang dan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas pertolongan yang diberikan-Nya sehingga ia mampu mendapatkan air untuk dipergunakan berwudlu’ dalam rangka menjalankan ibadah yang paling baik, yakni shalat.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Nabi SAW berkata, kepada Bilal radliallahu ‘anhu ketika shalat Fajar (Shubuh): “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amal yang paling utama yang sudah kamu amalkan dalam Islam, sebab aku mendengar di hadapanku suara sandalmu dalam surga”. Setelah itu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini lalu mendirikan shalat dua rakaat, yang pada shalatnya dia tidak berbicara pada dirinya sendiri (yakni mendirikannya dengan khusyuk) niscaya Allah SWT akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosanya yang lalu.” (Hadis riwayat Imam al-Bukhari).
Demikian pandangan para ulama yang tergabung dalam Tim fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah dan lainnya , bahkan menurut mereka bisa pula mencukupi untuk shalat Tahiyyatul Masjid, karena shalat tersebut juga termasuk kelompok salat ghoiru maqsudah li dzatiha Dasar mereka, hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa: “Sesungguhnya amalan-amalan bergantung kepada niatnya, dan setiap orang berhak mendapatkan sesuatu berdasarkan niatnya”. Namun, tidak dapat mewakili sunnah rawatib, karena tujuan yang diinginkan darinya adalah terlaksananya dua rakaat sebelum shalat wajib secara tersendiri”. Pada bagian lain, Ibnu Utsaimin berpandangan bahwa tuntunan Shalat Sunnah Wudlu’ juga berlaku bagi seseorang yang habis bertayamum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Setelah berwudhu disunnahkan untuk sholatsunnah wudhu dua rokaat. Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu, dia berkata, “Bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda kepada Bilal ketika sholat subuh:.
“Wahai Bilal beritahukan kepadaku tentang amalan yang paling engkau harapkan dalam Islam kemudian aku mendengar suara terompahmu di hadapan aku di surga?! Bilal pun menjawab, “Tidak ada amalan yang paling aku harapkan tatkala berwudhu baik di waktu siang atau malam melainkan sesudahnya atau sholat dengan kemampuan yang Allah berikan kepadaku untuk sholat.".
Arif Fauzi dalam bukunya "Ensiklopedi Sholat Sunnah" menjelaskan, apabila seseorang berwudhu baik ketika dia mau mengerjakan sholat fardhu atau yang lainnya seperti membaca Alquran maka disunnahkan baginya untuk sholat dua rakaat setelah wudhu. Arif Fauzi mengatakan, ada keutamaan yang luar biasa mengerjakan sholat sunnah wudhu. Tentang hal ini Nabi Muhammad ﷺ bersabda sebagai berikut:.
Dari Utsman bin Affan, radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian sholat dua rokaat serta tidak membisikan dirinya dengan suatu apapun pada kedua rakaat tersebut maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.". Namun apabila saat terlintas bisikan, dia segera berpaling darinya. Maka hal ini dimaafkan dan dia tetap mendapatkan keutamaan seperti yang terdapat dalam hadits," katanya.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani [diriwayatkan] ia berkata: Tiga waktu yang Rasulullah saw. melarang kami untuk shalat dan menguburkan orang yang mati di kalangan kami pada waktu-waktu tersebut: Ketika matahari terbit sampai naik (sedikit), ketika matahari berada di kulminasi (titik tertinggi) sampai tergelincir, dan ketika matahari condong untuk terbenam sampai terbenam [HR. Ia menjawab: Wahai Rasulullah, itu adalah shalat sunat fajar dua rakaat yang tadi belum sempat aku mendirikannya, maka dua rakaat itu yaitu tadi. Demikian pula shalat-shalat sunat yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang.
Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh shalat sunat safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya. shalat dua rakaat setelah asar, dan beliau bersabda: Orang-orang dari (kabilah) Abdul Qais telah menyibukkanku dari shalat dua rakaat tersebut setelah Zhuhur [HR. bersabda: Hai Bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seseorang tawaf di Ka’bah ini dan shalat waktu kapanpun ia berkehendak, baik malam atau siang [HR.
Makna hadis tersebut adalah seseorang dengan sengaja mengakhirkan waktu pemakaman sampai waktu terlarang tersebut, sebagaimana larangan mengakhirkan shalat asar sampai matahari menguning tanpa ada alasan yang dibenarkan. Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.