Shalat Sunnah Witir Adalah Shalat Sunah. Oleh sebab itu, rangkaian shalat sunah seseorang dalam sehari semalam hendaknya ditutup dengan witir sebagai bukti pengesaan hamba kepada Tuhan. Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Barang siapa mengerjakan salat pada malam hari maka hendaklah dia menjadikan salat terakhirnya sebagai Witir (sebelum Subuh) karena sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan hal tersebut.” (Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qahtjani, Ensiklopedia Shalat menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, 2006, hlm.
Keutamaan di antara kedua waktu tadi disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibn Khuzaimah. Hadis itu berbunyi: “Abu Dzar berkata, ‘Kekasihku (Rasulullah SAW) pernah berpesan kepadaku tentang tiga hal yang tidak akan aku tinggalkan untuk selamanya, Insyaallah, yaitu sholat fajar, sholat witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari pada setiap bulan.”. Lebih tepatnya, apakah dia bisa memastikan diri untuk bangun dari tidur guna melaksanakan sholat Witir atau tidak.
Hadis-hadis sahih yang lain juga menunjukkan perincian seperti ini.” ((Sallamah Muhammad Abu Al-Kamal, Mukjizat Shalat Malam-Meraih Spiritualitas Rasulullah, 2002, hlm. “Sholat tarawih artinya menunaikan salat dengan jeda untuk melahirkan ketenangan pada jiwa,” kata Ustaz Adi Hidayat.
Beberapa orang terkadang kembali terlebih dahulu dari masjid setelah melaksanakan shalat tarawih, dengan maksud ingin melaksanakan shalat witir di rumah mereka masing-masing. Hal ini mengingat ada beberapa dalil anjuran mengerjakan shalat witir di akhir malam.Al-Minawi dalammenjelaskan anjuran bagi seorang Muslim untuk melaksanakan shalat witir di akhir malam.
Tetapi jika menyangka bahwa tidak akan bangun pada akhir malam maka lebih baik dikerjakan setelah shalat tarawih.Hal ini diperkuat dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang anjuran untuk menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam kita.Artinya, “Jadikanlah witir sebagai akhir shalat kalian di malam hari.”Tetapi hadits terkait witir di atas nyatanya menimbulkan pertanyaan di benak kita. Ia berpendapat dengan mengutip beberapa amaliyah sahabat sebagai berikut.Artinya, “Sebagian ahli ilmu di kalangan sahabat Rasulullah Saw dan selainnya berpendapat bahwa jika ada seseorang yang mengerjakan shalat witir di awal malam kemudian ia tidur dan terbangun di akhir malam kemudian ia mengerjakan shalat setelahnya, maka hal itu tidak membatalkan shalat witir yang telah dikerjakan.”Abu Hurairah sebagaimana dikutip Al-Mubarakfury mengatakan bahwa ia melaksanakan shalat witir sebanyak lima rakaat setelah isya’. Jika bangun di akhir malam, ia kembali mengerjakan shalat dua rakaat.
Menurut mayoritas ulama Hanafiyah, wajib hukumnya melakukan shalat witir, sehingga akan berdosa orang-orang yang tidak melakukannya. Sedangkan menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, hokum shalat witir adalah sunnah, tidak sampai berhukum wajib.
Adapun dalil yang dijadikan landasan oleh ulama mazhab Syafi’iyah adalah hadits Rasulullah ﷺ, yaitu:. Menurut mayoritas ulama, sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, yaitu dimulai setelah melaksanakan shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq, dan bukan setelah masuknya shalat Isya’.
Sebab, dari berbagai jumlah yang biasa dilakukan umat Islam ketika melakukan shalat witir sangat bervariasi dan berbeda. Hanya saja, makruh hukumnya jika hal ini dilakukan secara terus-menerus tanpa disertai dengan adanya udzur.
(Habib Zain Ibrahim bin Sumaith, Taqriratus Sadidah, [Darul Ilmi wad Dakwah, Tarim, 2003], halaman 281-282). Namun, jika dilakukan pada tanggal lima belas hari terakhir di bulan Ramadhan, para ulama sepakat perihal kesunnahan membaca doa qunut saat itu (Syekh asy-Syatiri, Syarah Yaqutun Nafis, [Bairut: Darul Minhaj, 2010], juz 1, h. 285).
Pada hadits di atas, dengan sangat jelas Allah memberikan waktu secara khusus dan ibadah secara khusus pula, agar umat Islam bisa mendapatkan pahala yang lebih besar dan lebih banyak dari Tuhan-Nya. Ibaratnya, shalat witir sebagai pelengkap dan penyempurna bagi ibadah wajib lainnya yang masih belum sempurna.
Abu Ayyub Al-Anshaari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Witir adalah hak atas setiap muslim. Demikian juga dengan hadits Ali Radhiyallahu ‘anhu ketika ia berkata: “Witir tidaklah wajib sebagaimana salat fardhu. Juga berdasarkan hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi pernah mengutus Muadz ke Yaman.
Salat witir dapat dilaksanakan satu, tiga, lima rakaat atau jumlah lain yang ganjil langsung dengan sekali salam. Sebagian ulama berpendapat bahwa batal witir yang telah dilakukannya pada awal malam dan di akhir malam ia menambahkan satu rakaat pada sholat witirnya, karena ada hadist yang mengatakan "tidak ada witir dua kali dalam semalam".
Dari Qais bin Thalk berkata suatu hari aku kedatangan ayahnya Thalq bin Ali pada hari Ramadhan, lalu dia bersama kita hingga malam dan sholat (tarawih) bersama kita dan berwitir juga.
Bila tidak memberatkan, salat witir disunnahkan untuk dikerjakan setiap malam, Abu Ayyub al-Anshari r.a. menjelaskan:. Menurut mayoritas ulama, sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, yaitu dimulai setelah melaksanakan shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq, dan bukan setelah masuknya shalat Isya’. Adapun niat shalat witir, yaitu: Ushallî sunnatan minal witri rak’atan lillahi ta’âlâ.
Artinya, “Aku niat shalat sunnah witir satu rakaat karena Allah ta’ala.”. Artinya, “Aku niat shalat sunnah witir dua rakaat karena Allah ta’ala.”.
Namun, jika dilakukan pada tanggal lima belas hari terakhir di bulan Ramadhan, para ulama sepakat perihal kesunnahan membaca doa qunut saat itu. Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : niat puasa ramadan salat.